SIWALIMA.id > Berita
Dishub Bakal Tertibkan Angkot yang Bandel
Online | Selasa, 2 Juni 2026 pukul 16:51 WIT

AMBON, Siwalima.id – Dinas Perhubungan Kota Ambon akan mengambil langkah tegas dengan menertibkan sejumlah angkutan kota yang sering berhenti menaikan dan menurunkan penumpang secara sembarangan.

Plt Kepala UPTD Pengelola Sarana dan Prasarana Teknis Perhubungan pada Dishub Kota Ambon, Gino Pattiasina menjelaskan, penertiban ini dilakukan berdasarkan instruksi Walikota Ambon dan arahan Kepala Dinas Perhubungan.

“Angkot-angkot yang masih coba bandel, ngetem pada tempat yang tidak ditentukan, termasuk menaikkan penumpang di depan terminal atau di luar area terminal, akan langsung ditindak tegas sesuai aturan perundang-undangan,” tegas Pattiasina kepada Siwalima.id di ruang kerjannya, Selasa (2/6).

Menurutnya, penindakan dilakukan melalui mekanisme penilangan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dishub, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menegaskan, seluruh sopir angkot wajib menaikkan dan menurunkan penumpang hanya di dalam area terminal, bukan di depan maupun luar terminal.

“Begitu kendaraan keluar dari pintu terminal, sopir harus langsung jalan. Tidak boleh lagi berhenti atau ngetem di depan pintu keluar terminal,” ujarnya.

Namun demikian, Pattiasina menilai persoalan tersebut bukan semata kesalahan sopir angkot. Ada faktor kebiasaan masyarakat yang turut memicu pelanggaran.

Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar ikut mendukung penertiban dengan masuk ke dalam terminal saat hendak menggunakan angkutan kota.

“Kami mengajak masyarakat untuk tertib. Kalau mau naik angkot, masuk ke dalam terminal. Kebiasaan menunggu angkot di luar terminal membuat sopir terdorong melanggar aturan,” himbaunya.

Ia menilai, ketertiban transportasi hanya bisa tercipta apabila penumpang dan pengemudi sama-sama disiplin menjalankan aturan.

“Kalau semua penumpang masuk ke terminal, sopir juga tidak akan punya alasan untuk ngetem di depan pintu keluar. Semua aktivitas naik turun penumpang akan berlangsung di area yang sudah ditentukan,” tandasnya.

Ia mengungkapkan, Dishub sebenarnya telah melakukan sosialisasi dan peringatan kepada para sopir angkot sejak beberapa minggu terakhir. Karena itu, mulai besok, tahapan penindakan resmi diberlakukan.

“Mulai besok dilakukan penindakan tegas berupa penilangan. Siapa pun yang kedapatan menaikkan penumpang di lokasi terlarang atau ngetem sembarangan akan langsung ditindak,” janjinya.

Ia juga menepis alasan sopir yang mengaku tidak mengetahui aturan. Menurutnya, setiap pengemudi angkot memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sehingga secara hukum dianggap memahami regulasi lalu lintas.

“Kalau seseorang punya SIM, berarti dia dianggap tahu aturan. Tidak ada alasan bilang tidak tahu. Di mana-mana angkot tidak boleh ngetem sembarangan,” ujarnya.

Pattiasina menjelaskan, proses penegakan hukum akan dilakukan secara berkala dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sebagai PPNS, pihaknya wajib berkoordinasi dengan kepolisian, pengadilan dan kejaksaan dalam setiap proses penindakan.

Koordinasi dilakukan dengan unit Reskrim Polres sebagai koordinator pengawasan PPNS, selanjutnya dengan pengadilan terkait proses sidang serta penetapan besaran denda dan dengan Kejari Ambon untuk pembayaran denda negara serta pengambilan barang bukti.

“Setelah penilangan dilakukan, barang bukti akan diserahkan ke pengadilan untuk ditetapkan hakim terkait besaran denda. Setelah itu pelanggar wajib membayar denda melalui Kejari Ambon, baru kemudian dapat mengambil kembali barang bukti yang ditahan,” jelasnya.(S-30)

BERITA TERKAIT