SIWALIMA.id > Berita
DPRD Maluku Bentuk Dua Pansus
Politik | Jumat, 6 Maret 2026 pukul 13:38 WIT

AMBON, Siwalima.id - DPRD Maluku resmi membentuk dua Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Provinsi Maluku dalam Program Pembentu­kan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Pembentukan pansus tersebut diumumkan dalam rapat paripurna DPRD Maluku yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Maluku, Fauzan Rahawarin, di Ambon, Kamis (5/3).

Fauzan menjelaskan, pembentu­kan pansus merupakan bagian dari fungsi legislasi DPRD dalam mem­bahas dan menyempurnakan ranca­ngan peraturan daerah yang diaju­kan pemerintah daerah.

“Pembentukan peraturan daerah merupakan bagian dari fungsi legislasi DPRD yang dilaksanakan bersama pemerintah daerah. Dalam proses tersebut diperlukan pemba­hasan yang mendalam, komprehen­sif dan partisipatif agar perda yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Fauzan dalam rapat paripurna.

Ia menjelaskan, berdasarkan Pro­pem­perda Provinsi Maluku Tahun 2026, pemerintah daerah telah mengajukan dua raperda untuk dibahas bersama DPRD.

“Pemerintah daerah telah me­nyam­paikan dua rancangan peratu­ran daerah kepada DPRD untuk dibahas dan selanjutnya mendapat­kan persetujuan bersama,” jelasnya.

Dua raperda tersebut yakni Ra­perda tentang Perubahan atas Pera­turan Daerah Provinsi Maluku No­mor 6 Tahun 2016 tentang Pemben­tukan dan Susunan Perangkat Dae­rah Provinsi Maluku, serta Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

Untuk membahas kedua raperda tersebut, DPRD kemudian mem­bentuk dua panitia khusus melalui keputusan resmi lembaga.

“Surat keputusan tersebut diberi nomor 100.3.3.1 Tahun 2026 tertang­gal 5 Maret 2026 tentang Panitia Khusus Pembahasan Perda peruba­han atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Malu­ku,” ungkap Fauzan.

Selain itu, DPRD juga menetapkan keputusan kedua terkait pemben­tukan pansus pembahasan raperda investasi.

“Keputusan kedua bernomor 100.3.3.2 Tahun 2026 tertanggal 5 Maret 2026 tentang Panitia Khusus Pembahasan Perda tentang pembe­rian insentif dan atau kemudahan investasi,” katanya.

Fauzan berharap, dengan terben­tuknya dua pansus tersebut, proses pembahasan raperda dapat berjalan lebih terarah dan menghasilkan regulasi yang berkualitas bagi pem­bangunan daerah.

“Dengan terbentuknya panitia khusus ini, kita berharap proses pembahasan dua raperda tersebut dapat berjalan lebih terarah sehing­ga menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas, implementatif serta mampu menjawab kebutuhan pem­bangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya. (S-26)

BERITA TERKAIT