AMBON, Siwalimanews – BPJS Kesehatan Ambon belum bisa mengÂambil kebijakan lebih jauh terkait pembatalan iuran pasca Mahkamah Agung (MA) mengabulÂkan judicial review PeraÂturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan KeseÂhatan. Dalam putusanÂnya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.
Kepala BPJS KesehaÂtan Ambon, Heppy Serta Rumondang Pakpahan kepada Siwalima di ruang kerjanya, Selasa (10/3) mengaku, sampai sekaÂrang BPJS pusat belum mengeÂluarkan kebijakan tentang pembaÂtalan iuran BPJS Kesehatan pasca putusan MA.
âKami belum menerima salinan putusan dari MA yang sudah berÂedar di media sosial terkait dengan judicial review, sehingga iuran tetap dibayar sesuai Pepres yang ada. Lagi pula belum ada perintah dari BPJS pusat,â ujar Pakpahan.
Pakpahan menjelaskan saat ini BPJS Kesehatan pusat pun belum terima saliman dimaksud. âNanti kalau BPJS Kesehatan kantor pusat sudah menerima salinan pasti ada arahan sampai ke bawah. Kami di daeÂrah mengikuti sesuai arahan BPJS Pusat. Mengenai kebenaran putusan MA ini nanti juga akan dipelajari oleh kantor pusat,â tegas Pakpahan.
Dan tentu saja tambah Pakpahan, setelah hasil diberikan, kemudian mulai koordinasi selanjutnya sampai ke bawah, pasti BPJS Kesehatan di daerah akan mengikuti keputusan yang ditetapkan.
âItu saja yang bisa sampaikan, karena BPJS Kesehatan yang ada di daerah masih mengunggu arahan dari kantor pusat. Berarti masyarakat tetap membayar sesuai pepres yang belum di review sampai ada kepuÂtusan dari BPJS Kesehatan pusat secara resmi dan kami akan mengÂikuti,â tegasnya.
Ditanya kalau seandainya BPJS kesehatan sudah terima salinan putusan MA bagaimana dengan iuran yang sudah dibayarkan sejak bulan Januari 2020 dan uangnya dikemanakan, Pakpahan enggan berkomentar.
âKalau itu saya belum bisa menÂjawab, nanti kita tunggu resminya. Nanti biasanya diputuskan oleh kantor pusat tentang mekanisme teknisnya. Bagaimana selanjutnya, kami di daerah tentu mengikut apa yang ditetapkan oleh BPJS pusat,â tandasnya.
Mengutip detik.com, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang JaÂminan Kesehatan. Dalam putusanÂnya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.
Kasus bermula saat Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) kebeÂratan dengan kenaikan iuran itu. Mereka kemudian menggugat ke MA dan meminta kenaikan itu dibatalkan. Gayung bersambut. MA mengabulkan permohonan itu.
âMenyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang JamiÂnan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,â kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro saat berbincang dengan detikcom, Senin (9/3/2020).
Duduk sebagai ketua majelis yaitu Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi. Menurut MA, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
âBertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial. Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan,â ucap majelis.
Pasal Pasal 34 yang dinyatakan batal dan tidak berlaku berbunyi, (1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar: a. Rp 42.OOO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
- Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I. (2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.
Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu: a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3, b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2, c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1. (S-39)