BULA, Siwalimanews – Sedikitnya 14 Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur dikeÂnai sanksi disiplin.
Sebelum sanksi disiplin itu dijatuhi, 14 ASNÂ menjaÂlani sidang kode etik.
Pasalnya, 14 ASN ini meÂlakukan pelanggaran tak masuk kerja tanpa ada keterangan.
Sanksi disiplin diputusÂkan oleh majelis kode etik diÂpimpin Achmad Q. AmaÂhoru dalam sidang disiplin ASN yang berlangsung LanÂtai II, Kantor Bupati Seram Bagian Timur. SelaÂsa, (9/9).
Asbar Pattikupang, sebagai tim penegak disiplin ASN ketika dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya. Kamis. (11/9) membenarkan sanksi disiplin kepada 14 ASN.
Dia mengungkapkan, hukuman ini sesuai Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 junto PP Nomor 94 Tahun 2021. Peraturan terÂsebut mengatur tentang kewajiÂban, larangan, dan sanksi disiplin yang harus ditaati oleh ASN
âSekertaris daerah kemarin sudah perintahkan untuk segera melakukan sidang beberapa ASN yang melakukan pelanggaran disiplin sedang, jadi tidak ada pemecatan,â ungkap Pattikupang
Menurutnya, 14 ASN tersebut sudah melalui hasil pemeriksaan bulan Juni lalu, mereka sudah dipanggil memberikan penjelasan terkait dengan alasan tidak masuk kantor
Sehingga melalui majelis tim pemeriksa menuangkan dalam berita acara agar memberikan rekomendasi ke majalis kode etik untuk dilakukan persidangan.
âJadi kemarin itu sebanyak 14 ASNÂ hanya diberikan hukuman disiplin sedang, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 junto Nomor 94 tahun 2020 yaitu penurunan gaji berkala dan penundaan pangkat,â ungkapnya
Sanksi disiplin terhadap 14 ASN berupa penundaan gaji berkala satu tahun. Sementara penundaan pangkat 6 sampai 12 bulan sesuai keterangan dari majelis kode etik pada saat persidangan.
âKeseluruhan ASN yang dipanggil kamarin mengikuti persidangan sebanyak 18 orang. Tapi 4 orang yang tidak hadir, karena mereka sedang melaksanakan tugas di luar daerah, sehingga kita belum bisa mengambil keputusan. Nanti pada saat persidangan berikut harus mereka hadir, untuk diminta keterangan oleh majelis kode etik baru bisa mengambil keputusan,â katanya.
Saksi hukuman disiplin, kata Pattikupang tidak ada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), semua merupakan ASN
âKami dari tim bidang disiplin BKPSDM SBT tetap melakukan pemantauan terhadap pegawai negeri sipil. Jadi harus ada laporan dari masing- masing OPD terkait dengan pelanggaran disiplin terhadap pegawai yang tidak melaksanakan tugas. Kita melakukan tindakan lanjutan ke Tim Penegak Disiplin,â pungkasnya.
Ditambahkan, pihaknya juga melakukan pembinaan teguran pertama hingga ketiga kalau PNS tersebut tidak taat, maka ada laporan masuk ke BKPSDM dibidang disiplin. Dan semua adalah tim penegak disiplin melakukan pemeriksaan baru naik ke majalis kode etik menentukan keputusan pelanggaran disiplin.
Dia harapkan agar semua ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja taat terhadap aturan agar capaian birokrasi di Kabupaten Seram Bagian Timur teratur. (S-27)