SIWALIMA.id > Berita
2 Pemuda Pengedar Narkoba Dituntut 6 Tahun Penjara
Online | Kamis, 12 Maret 2026 pukul 17:13 WIT

AMBON, Siwalima.id – Dua pemuda pengedar narkoba masing-masing, Aldo Saputra Pratama dan Akbar Septiawan Wally dituntut 6 tahun penjara, dalam kasus peredaran narkotika golongan I jenis tembakau sintetis atau sinte.

Tuntutan itu, disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Feby Sahetapy dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (12/3). 

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Erwino Matheliis Amarhoseja didampingi dua hakim anggota lainnya.

Dalam sidang itu, JPU menuntut agar terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyimpan, menguasai, menawarkan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dipotong masa penahanan,” ucap JPU 

Selain kedua terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.

JPU juga minta agar barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis Tembakau Sintetis dirampas untuk dimusnahkan.

Usai mendengar tuntutan JPU, Majelis hakim kemudian memberikan waktu kepada kuasa hukum kedua terdakwa untuk mengajukan pembelaan yang akan digelar, Kamis (26/3) pekan depan.

Sekedar diketahui, kedua terdakwa ditangkap bulan Oktober 2025 lalu oleh aparat kepolisian. Keduanya ditangkap bersama barang bukti berupa dua paket narkotika jenis tembakau sintetis yang disimpan dalam plastik klip bening berukuran sedang.(S-29)

BERITA TERKAIT