SIWALIMA.id > Berita
2025, Kejati Maluku Usut 11 Kasus, 6 Diantaranya Naik Penyidikan
Hukum | Kamis, 11 Desember 2025 pukul 09:46 WIT

AMBON, Siwalima,id - Memperingati Hari Anti Korupsi sedunia (HAKORDIA) tahun 2025, Kejaksaan Tinggi Maluku mengumumkan sejumlah capaian kinerja, Korps Adhyaksa ini selama tahun 2025.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku, Diky Oktavia men­-jelaskan, selama tahun 2025 Ke­jaksaan Tinggi Maluku melakukan penyelidikan terhadap 11 kasus dugaan tindak pidana korupsi. 

“Dari 11 kasus itu, 6 diantaranya berhasil ditingkatkan ke tahapan penyidikan,” ungkap Diky dalam acara Pelayanan Media dan Kehumasan Kejati Maluku yang berlangsung di salah satu cafe di Kota Ambon, Rabu (10/12).

6 kasus Tindak Pidana Korupsi yang berhasil ditingkatkan ke tahap penyidikan antara lain, pertama, kasus dugaan korupsi proyek air bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah tahun 2020, yang mana kasus ini masih dalam tahap perhitungan kerugian negara oleh BPKP perwakilan Maluku.

Kedua, kasus dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan pada Kantor Kejaksaan SBT tahun 2024. Kasus ini masih dalam proses perhitungan auditor Kejati. Kemudian ketiga, kasus penyalahgunaan tata kelola keuangan pada PT Bipolo Gidin milik Pemerintah Kabupaten Buru Selatan.

“Keempat adalah kasus penyidikan dugaan korupsi Proyek jalan Lingkar Wokam,” ungkap Diky .

Untuk kesu kelima, yang sudah ditahap penyidikan yakni kasus pengadaan mobil box pada Disdukcapil Kabupaten Aru tahun 2019 dan dugaan penyimpangan penggunaan uang pada Kantor Kejari Aru yang diduga dilakukan oleh Kejari Aru tahun 2023-2024.

Untuk Kasus keenam yaitu, kasus pekerjaan rehabilitasi fisik gedung Kantor DPRD tahun 2017 dan fisik pembangunan ruang kerja pada sekretariat DPRD Kabupaten Malra tahun 2018.

“Ini enam kasus yang sudah dalam proses penyidikan dan kalau sudah ada perkembangan lain akan kita sampaikan ke publik,” janji Diky.

Sementara untuk jumlah kasus keseluruhan yang ditangani jajaran kejaksaan di seluruh kejari di Maluku dalam tahap penyelidikan sebanyak 63 kasus dugaan korupsi. 

“Dari jumlah tersebut, 38 kasus diantaranya berhasil ditingkatkan ke tahapan penyidikan,” ucap Diky.

Disisi lain menurut Diky, dalam upaya penegakan hukum khususnya tindak pidana korupsi, Kejaksaan Tinggi Maluku dan jajarannya berhasil menyelamatkan uang negara dengan total hingga belasan miliar rupiah. 

“Untuk total Kejaksaan se-Maluku berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 11.508.431.666,00,” ungkap Diky. 

Sementara untuk Kejati Maluku sendiri ucap Diky, berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 5,6 miliar di tahun 2025. “Tentu kita berupaya tidak hanya terfokus pada penindakan, tetapi lebih kepada penyelamatan aset dan keuangan negara,” jelas Diky. (S-29)

BERITA TERKAIT