SIWALIMA.id > Berita
8 Jam Diperiksa Penyidik, Sahubawa Irit Bicara
Headline , Hukum | Jumat, 6 Maret 2026 pukul 15:10 WIT

MASOHI, Siwalima.id - Sekretaris Daerah Maluku Tengah, Rakib Sahubawa memenuhi panggilan penyidik guna diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial pada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten tertua di Maluku itu tahun 2023, senilai Rp9,7 miliar.

Rakib tiba di Kantor Kejari Mal­teng, Kamis (5/3), sekitar pukul 09.45 WIT dengan menggunakan mobil Dinas Sekda merk Pajero Sport de­ngan Nomor Polisi DE 8 B dan lang­sung memasuki ruang tunggu Kantor Kejari Malteng sebelum menjalani pemeriksaan yang rencana­nya dimulai pada pukul 10.45 WIT.

Pemeriksaan terhadap Sekda dila­kukan sehari setelah tim penyidik Kejari Malteng menggeledah dua instansi strategis di lingkup peme­rintah kabupaten bergelar Pama­hanu-Nusa, yakni Kantor Badan Perencanaan Penelitian dan Peng­em­bangan Pembangunan Daerah (Baplitbangda) serta Kantor Dinas Koperasi dan UKM, Rabu (4/3) kemarin.

Rakib menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik dibawah pimpinan Kasi Pidsus Sriwatti Paulus, didampingi Kasi Pidum Fitria Tuahuns mulai pukul 10.40 WIT hingga pukul 18.00 WIT.

Usai menjalani pemeriksaan, Rakib terlihat irit bicara. kepada wartawan, ia mengaku tidak mengingat jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik.

Meski demikian, Rakib menegas­kan, akan bersikap kooperatif dan mendukung proses penegakan hukum yang tengah berlangsung di Kejari Malteng.

“Saya tetap kooperatif dan men­dukung proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Rakib singkat sambil mempercepat langkahnya untuk naik ke mobil.

Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Malteng Yudha Warta menjelaskan, pemeriksaan terhadap Sekda Rakib Sahubawa memang berlangsung sejak pagi hingga sore hari.

“Iya, pemeriksaan tadi berlang­sung mulai sekitar pukul 10.40 WIT. Hasilnya nanti akan kita evaluasi dulu. Apakah yang bersangkutan akan dipanggil kembali atau tidak, kita lihat dari hasil pemeriksaan hari ini,” ucap Yudha.

Menurutnya, proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pe­nyaluran bantuan sosial pada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2023 senilai Rp9,7 miliar masih terus berjalan.

Untuk itu, ia berharap, seluruh pihak yang dipanggil penyidik dapat bersikap kooperatif dan tidak me­nghambat jalannya proses penyi­dikan.

Pasalnya, penyidik masih akan memanggil kembali sejumlah kelompok penerima bantuan yang sebelumnya telah diundang, namun belum sempat hadir memberikan keterangan.

“Pemeriksaan masih akan ber­langsung lagi. Untuk kelompok penerima yang kemarin kita panggil tapi belum sempat hadir, akan kita panggil kembali. Jadwalnya akan kita siapkan dalam waktu dekat,” beber Yudha.

Saat ditanya apakah sudah ada calon tersangka dalam kasus terse­but, Yudha menegaskan, pihaknya belum bisa menyampaikan hal itu kepada publik.

“Untuk soal itu nanti ada kepu­tusan lanjut dan akan kita sampai­kan kepada publik pada saatnya. Sekarang belum bisa kami sampai­kan, apalagi untuk berspekulasi. Kita ikuti saja proses yang sedang ber­langsung dan kami pastikan perkara ini akan dituntaskan,” tegas Yudha.

Selain memeriksa Sekda Malteng, penyidik juga memanggil sejumlah pihak dari Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Pem­bangunan Daerah (Baplitbangda) serta Dinas Koperasi dan UKM.

Namun, mereka ini tidak bisa dikatakan diperiksa sebagai saksi, melainkan dimintai konfirmasi terkait dokumen yang sebelumnya disita pe­nyidik dalam proses penggele­dahan, sekaligus menandatangani berita acara yang telah disiapkan penyidik.

Geledah Kantor

Sebelumnya diberitakan, Kantor Badan Penelitian dan Pengem­bangan Daerah (Baplitbangda) serta Dinas Koperasi, UKM Kabupaten Maluku Tengah, digeledah tim penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Rabu (4/3).

Pengeledahan dilakukan berda­sar­kan Surat Perintah Penggeleda­han Nomor: SPRINT-45/A.1.11/Fd.1/01/2026 serta Penetapan Izin Peng­ge­ledahan dari Pengadilan Negeri Masohi Nomor 1/Pid.B.Geledah/2026/PN Msh tertanggal 27 Januari 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Herbert Pesta Hutapea didampingi Kasi Intel, Yudha Warta dan Kasi Pidsus, Sriwatti Paulus memimpin langsung penggelahan tersebut, yang dimulai dari pukul 10,00 WIT berakhir pukul 16.00 WIT.

Pengeledahan ini dilakukan terkait penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial di Dinas Koperasi dan UKM tahun 2023 senilai Rp9,7 miliar.

Pantauan Siwalima, tim penyidik Kejari Malteng melakukan pengge­ledahan pertama di Kantor Baplit-bangda pada pukul 10.00 WIT dan berakhir pukul 13.20 WIT, selan­jutnya dilanjutkan ke Kantor Dinas Koperasi dan UKM Malteng pukul 13.25 WIT.

Penyidik tiba di Kantor Baplit­bangda, tim diterima sekretaris dinas, Joko Susanto dan langsung bergerak menuju sejumlah ruangan di gedung berlantai tiga tersebut. 

Beberapa ruangan yang diperiksa diantaranya, Bidang Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan Daerah serta Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam. 

Sementara di Kantor Dinas Ko­perasi, UKM sebagai instansi yang menangani langsung penyaluran bansos dimaksud, tidak ada kepala dinas, tim bergerak memeriksa sejumlah dokumen pada beberapa ruangan.

Kendati pengeledahan dilakukan namun tidak menganggu aktivitas kerja ASN di dua instansi itu. 

Dari hasil penggeledahan terse­but, tim penyidik berhasil meng­aman­kan sejumlah dokumen pen­ting, masing-masing 18 bundel doku­men terkait perencanaan penya­luran bansos, serta 1.076 dokumen yang ber­kaitan dengan pelaksanaan penya­­luran bansos Tahun Anggaran 2023.

Tak hanya itu, tim penyidik juga mengamankan satu unit alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

Seluruh dokumen dan barang yang diamankan tersebut selanjut­nya akan diajukan permohonan penyitaan ke Pengadilan Negeri Masohi.

Kepala Kejaksaan Negeri, Herbert Pesta Hutapea kepada wartawan usai pengeledahan tersebut meng­ungkapkan, proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional, akuntabel dan berintegritas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kejari menghimbau seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara ini agar tidak melakukan upaya merin­tangi proses penyidikan, termasuk menghilangkan atau merusak alat bukti maupun melakukan upaya melobi penyelesaian perkara.

“Penyidikan akan dilaksanakan secara transparan dan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.(S-17)

BERITA TERKAIT