SIWALIMA.id > Berita
Agus Theodorus Diduga Kuasai Ruko Milik Pemda KKT
Daerah | Selasa, 7 April 2026 pukul 13:34 WIT

SAUMLAKI, Siwalima.id - Agus Theodorus sekaligus paman dari Bupati Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerissa masuk dalam pusaran kasus dugaan penguasaan aset milik peme­rintah daerah.

Sebelumnya pengusaha asal Tanimbar tersebut juga terseret dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembayaran utang pihak ketiga tahun 2009-2025.

Informasi yang dihimpun Siwa­lima dari sumber terpercaya di Saum­laki menyebutkan, AT sapaan akrab­nya diduga selama ini mengelola ruko milik Pemda sejak tahun 2009.

Setelah menguasai, puluhan ruko milik Pemkab KKT kemudian dise­wakan secara pribadi ke pedagang dan keuntungan dikuasai AT.

“Ruko-ruko itu disewakan ke warga sejak 2009. Awalnya harga sewa 30 juta per tahun, lalu sekitar 2012 harga sewa naik jadi 60 juta,” kata sumber tersebut kepada Siwa­lima, Senin (6/4).

Menurutnya, dalam perjalanan waktu, AT bahkan mengambil alih pengelolaan penuh ruko dengan alasan pemda belum melakukan pembayaran hutang miliknya.

Namun, jika dihitung secara kumulatif, pendapatan dari sewa ruko selama kurun waktu 2009-2019, dinilai kewajiban yang seharusnya dibayarkan pemda mestinya dipo­tong, namun tidak pernah dipotong dan itu diduga terjadi hingga saat ini.

“Kalau dihitung, harusnya sudah impas, bahkan lebih. Jadi alasan belum dibayar itu perlu dipertanya­kan,” tegas sumber itu.

Tak hanya ruko, dua bangunan eks gudang Bulog milik Pemerintah Provinsi Maluku juga diduga ikut dimanfaatkan.

Awalnya, lokasi tersebut sempat dijadikan lapangan futsal oleh AT sebelum akhirnya diambil alih kembali pada masa pemerintahan eks Bupati Tanimbar, Petrus Fatlolon.

“Dua gudang itu juga sempat dikelola. Bahkan pernah dijadikan lapangan futsal sebelum diambil alih lagi,” tambahnya.

Selain pengelolaan aset, persoa­lan lain yang mencuat adalah peker­jaan “cutting” bandara yang juga melibatkan AT.

Dalam proyek tersebut, sumber menjelaskan AT diketahui telah menerima kontrak kerja dari Pemda dengan nilai Rp900 juta.

Namun setelah pekerjaan selesai, AT mengklaim mengalami kerugian dan melakukan perhitungan ulang secara sepihak hingga mencapai Rp 5 miliar. “Dia sudah terima kontrak 900 juta. Tapi kemudian hitung sendiri kata­nya rugi, jadi 5 miliar. Itu yang tidak disetujui Pemda,” terangnya.

Sumber juga mengungkapkan, dalam sejumlah aktivitas lainnya, pemda justru hanya menyewa alat milik AT untuk pekerjaan timbunan Pasar Omele.

“Tanah timbunan Pasar Omele itu milik Pemda, tapi yang dipakai justru alat milik AT yang disewa,” katanya.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya ketidakseimbangan dalam pengelolaan aset daerah, bahkan ber­potensi merugikan keuangan daerah jika tidak dilakukan pene­lusuran lebih lanjut.

Sejumlah pihak di Saumlaki juga mendesak agar persoalan ini segera diaudit secara menyeluruh, baik terkait pengelolaan ruko, peman­faatan gudang, maupun kontrak pekerjaan yang melibatkan pengu­saha minyak tersebut.

“Harus ada audit. Ini menyangkut aset daerah dan potensi kerugian negara,” tandas sumber tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, be­lum ada keterangan resmi dari pihak AT maupun pemerintah daerah ter­kait berbagai dugaan tersebut.(S-26)

BERITA TERKAIT