SAUMLAKI, Siwalima.id - Agus Theodorus sekaligus paman dari Bupati Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerissa masuk dalam pusaran kasus dugaan penguasaan aset milik pemerintah daerah.
Sebelumnya pengusaha asal Tanimbar tersebut juga terseret dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembayaran utang pihak ketiga tahun 2009-2025.
Informasi yang dihimpun Siwalima dari sumber terpercaya di Saumlaki menyebutkan, AT sapaan akrabnya diduga selama ini mengelola ruko milik Pemda sejak tahun 2009.
Setelah menguasai, puluhan ruko milik Pemkab KKT kemudian disewakan secara pribadi ke pedagang dan keuntungan dikuasai AT.
“Ruko-ruko itu disewakan ke warga sejak 2009. Awalnya harga sewa 30 juta per tahun, lalu sekitar 2012 harga sewa naik jadi 60 juta,” kata sumber tersebut kepada Siwalima, Senin (6/4).
Menurutnya, dalam perjalanan waktu, AT bahkan mengambil alih pengelolaan penuh ruko dengan alasan pemda belum melakukan pembayaran hutang miliknya.
Namun, jika dihitung secara kumulatif, pendapatan dari sewa ruko selama kurun waktu 2009-2019, dinilai kewajiban yang seharusnya dibayarkan pemda mestinya dipotong, namun tidak pernah dipotong dan itu diduga terjadi hingga saat ini.
“Kalau dihitung, harusnya sudah impas, bahkan lebih. Jadi alasan belum dibayar itu perlu dipertanyakan,” tegas sumber itu.
Tak hanya ruko, dua bangunan eks gudang Bulog milik Pemerintah Provinsi Maluku juga diduga ikut dimanfaatkan.
Awalnya, lokasi tersebut sempat dijadikan lapangan futsal oleh AT sebelum akhirnya diambil alih kembali pada masa pemerintahan eks Bupati Tanimbar, Petrus Fatlolon.
“Dua gudang itu juga sempat dikelola. Bahkan pernah dijadikan lapangan futsal sebelum diambil alih lagi,” tambahnya.
Selain pengelolaan aset, persoalan lain yang mencuat adalah pekerjaan “cutting” bandara yang juga melibatkan AT.
Dalam proyek tersebut, sumber menjelaskan AT diketahui telah menerima kontrak kerja dari Pemda dengan nilai Rp900 juta.
Namun setelah pekerjaan selesai, AT mengklaim mengalami kerugian dan melakukan perhitungan ulang secara sepihak hingga mencapai Rp 5 miliar. “Dia sudah terima kontrak 900 juta. Tapi kemudian hitung sendiri katanya rugi, jadi 5 miliar. Itu yang tidak disetujui Pemda,” terangnya.
Sumber juga mengungkapkan, dalam sejumlah aktivitas lainnya, pemda justru hanya menyewa alat milik AT untuk pekerjaan timbunan Pasar Omele.
“Tanah timbunan Pasar Omele itu milik Pemda, tapi yang dipakai justru alat milik AT yang disewa,” katanya.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya ketidakseimbangan dalam pengelolaan aset daerah, bahkan berpotensi merugikan keuangan daerah jika tidak dilakukan penelusuran lebih lanjut.
Sejumlah pihak di Saumlaki juga mendesak agar persoalan ini segera diaudit secara menyeluruh, baik terkait pengelolaan ruko, pemanfaatan gudang, maupun kontrak pekerjaan yang melibatkan pengusaha minyak tersebut.
“Harus ada audit. Ini menyangkut aset daerah dan potensi kerugian negara,” tandas sumber tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak AT maupun pemerintah daerah terkait berbagai dugaan tersebut.(S-26)