AMBON, Siwalima.id - Sebanyak 12 orang ahli waris keturunan lurus dari almarhum Simon Latumalea dan Petrus Latumalea selaku pemilik tanah adat Dati Sopiamaluang yang berlokasi di Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, mengajukan gugatan perlawanan eksekusi (Partij Verzet) ke Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (18/6).
Perwakilan ahli waris Simon Latumalea, Marten Stevanus Muskita menjelaskan, gugatan perlawanan tersebut diajukan sebagai respons, sekaligus penolakan terhadap rencana pelaksanaan eksekusi atas Putusan Perkara Perdata Nomor 203/Pdt.G/2023/PN Amb.
Dalam perkara ini, pihak pelawan (ahli waris) menarik sejumlah pihak sebagai terlawan, diantaranya Markus Sahurilla, Rosina Sahurilla, Fredy Julius Nanulaita, dan Meyzen Sahurilla.
Cacat Prosedur
Dugaan salah sasaran dan cacat prosedur Eksekusi, dikarenakan pihak ahli waris Muskita dan Lokollo menilai, objek eksekusi tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Berdasarkan keterangan saksi Ivan Frits, ASN BPN Kota Ambon dalam persidangan Perkara Pidana Nomor: 42 tahun 2026, Eigendom Nomor: 243, disebut sebenarnya terdaftar atas nama Adeleid Getriuda Oey dengan lokasi di Desa Urimesing, bukan pada lokasi yang saat ini disengketakan,” tandas Marten, kepada Siwalima, di Ambon, Sabtu (20/6).
Selain itu kata Marthen, objek sengketa tersebut juga diklaim berstatus non-executable atau tidak dapat dieksekusi, karena sebelumnya telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Objek tersebut telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Ambon pada 6 April 2011, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 21 tahun 1950,” tandas Marhen.
Selain dugaan ketidaksesuaian objek perkara, Marten juga menyoroti adanya indikasi cacat prosedur dalam rencana eksekusi yang dijadwalkan pada Senin, 22 Juni 2026. Sejumlah dugaan cacat prosedur tersebut antara lain, Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi tertanggal 15 Juni 2026 yang ditandatangani Panitera, Sjarifudin Rasjid disebut tidak mencantumkan nomor surat.
“Selain itu, kami selaku termohon eksekusi tidak pernah menerima salinan Penetapan Eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri Ambon,” ucap Marthen.
Ia juga Mereka menilai, jeda waktu antara penerimaan surat pada 18 Juni 2026 hingga hari eksekusi pada 22 Juni 2026 terlalu singkat dan terkesan tergesa-gesa.
Tidak hanya itu, dalam proses pencocokan objek (konstatering) sebelumnya, bahwa seluruh ahli waris juga tidak pernah membubuhkan tanda tangan dalam berita acara sebagai pihak yang berkepentingan.
“Dasar utama perlawanan ini adalah dugaan tidak sahnya alat bukti utama yang diajukan pihak terlawan (Sahurilla) yang diduga merupakan hasil pemalsuan,” uca Marthen.
Para ahli waris ini juga membeberkan, fakta persidangan pidana terkait dugaan tindak pidana dugaan pemalsuan surat yang menjerat pemohon eksekusi (Sahurilla), yang mana berdasarkan hasil pemeriksaan fisik Laboratorium Forensik Kriminalistik Nomor LAB: 2822/DTF/2024 tertanggal 12 Agustus 2024 oleh ahli Kompol Rian Aprilian, ditemukan kejanggalan pada dokumen Eigendom Brief 1922 dan Afschrift Nomor 243 BL Acte Van Eigendom tahun 1939 milik pihak terlawan (Sahurilla).
Dokumen yang diklaim berasal dari era kolonial tersebut, disebut justru dicetak menggunakan teknik ink jet, teknologi yang belum ada pada masa tersebut.
“Selain itu, ahli forensik juga menemukan bahwa kertas segel dokumen tersebut menggunakan watermark bertuliskan “CONCORD”, padahal kertas segel sebelum tahun 1945 umumnya menggunakan watermark “Netherland Indie,” beber Marthen.
Akibat dugaan pemalsuan tersebut, Meyzen Sahurilla kini berstatus terdakwa dalam perkara pidana Nomor: 42/Pid.B/2026/PN Amb, sementara tiga pihak lainnya yakni Markus Sahurilla, Rosina Sahurilla, dan Fredy Julius Nanulaitta, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Tuntutan Penangguhan Eksekusi
Berdasarkan dasar hukum, keadilan, serta dugaan cacat administrasi tersebut, Marten mendesak Ketua Pengadilan Negeri Ambon untuk segera menangguhkan atau menghentikan seluruh tahapan eksekusi pengosongan paksa.
Melalui tuntutan provisi, pihak ahli waris minta majelis hakim, menerbitkan putusan sela penangguhan guna mencegah terjadinya kerugian yang tidak dapat dipulihkan (irreparable harm).
“Selain itu, kami juga menuntut BPN Kota Ambon selaku turut terlawan II, agar tidak mencatat atau melegitimasi peralihan hak apa pun atas permohonan pihak terlawan eksekusi,” tegas Marthen.(S-25)