SIWALIMA.id > Berita
Ahli Waris Simon Latumalea Ajukan Perlawanan Eksekusi
Headline , Hukum | Senin, 22 Juni 2026 pukul 15:01 WIT

AMBON, Siwalima.id - Sebanyak 12 orang ahli waris ke­turunan lu­rus dari almarhum Simon Latumalea dan Petrus Latu­ma­lea selaku pemilik ta­nah adat Dati So­piamaluang yang berlokasi di Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, menga­ju­kan gugatan per­lawanan ekse­kusi (Partij Verzet) ke Pengadilan Ne­geri Ambon, Jumat (18/6).

Perwakilan ahli waris Simon Latu­malea, Marten Stevanus Mus­ki­ta menjelaskan, gugatan perlawanan terse­but diajukan sebagai res­pons, sekaligus penola­kan terhadap rencana pe­lak­sanaan eksekusi atas Putusan Perkara Perdata Nomor 203/Pdt.G/2023/PN Amb.

Dalam perkara ini, pihak pelawan (ahli waris) menarik sejumlah pihak sebagai ter­lawan, diantaranya Markus Sahu­rilla, Rosina Sahurilla, Fredy Julius Nanulaita, dan Meyzen Sahurilla.

Cacat Prosedur

Dugaan salah sasaran dan cacat prosedur Eksekusi, dikarenakan pihak ahli waris Muskita dan Lokollo menilai, objek eksekusi tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Berdasarkan keterangan saksi Ivan Frits, ASN BPN Kota Ambon dalam persidangan Perkara Pidana Nomor: 42 tahun 2026, Eigendom Nomor: 243, disebut sebenarnya terdaftar atas nama Adeleid Getriuda Oey dengan lokasi di Desa Urime­sing, bukan pada lokasi yang saat ini dise­ngketakan,” tandas Marten, kepada Siwalima, di Ambon, Sabtu (20/6).

Selain itu kata Marthen, objek sengketa tersebut juga diklaim ber­status non-executable atau tidak dapat dieksekusi, karena sebelum­nya telah memiliki putusan penga­dilan berkekuatan hukum tetap. 

“Objek tersebut telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Ambon pada 6 April 2011, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 21 tahun 1950,” tandas Marhen.

Selain dugaan ketidaksesuaian objek perkara, Marten juga menyo­roti adanya indikasi cacat prosedur dalam rencana eksekusi yang dijad­walkan pada Senin, 22 Juni 2026. Sejumlah dugaan cacat prosedur tersebut antara lain, Surat Pembe­ritahuan Pelaksanaan Eksekusi ter­tanggal 15 Juni 2026 yang ditan­datangani Panitera, Sjarifudin Rasjid disebut tidak mencantumkan nomor surat.

“Selain itu, kami selaku termohon eksekusi tidak pernah menerima salinan Penetapan Eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri Ambon,” ucap Marthen.

Ia juga Mereka menilai, jeda waktu antara penerimaan surat pada 18 Juni 2026 hingga hari eksekusi pada 22 Juni 2026 terlalu singkat dan terkesan tergesa-gesa.

Tidak hanya itu, dalam proses pencocokan objek (konstatering) sebelumnya, bahwa seluruh ahli waris juga tidak pernah membu­buhkan tanda tangan dalam berita acara sebagai pihak yang berke­pentingan.

“Dasar utama perlawanan ini adalah dugaan tidak sahnya alat bukti utama yang diajukan pihak terlawan (Sahu­rilla) yang diduga merupakan hasil pemalsuan,” uca Marthen.

Para ahli waris ini juga membe­berkan, fakta persidangan pidana terkait dugaan tindak pidana dugaan pemalsuan surat yang menjerat pemohon eksekusi (Sahurilla), yang mana berdasarkan hasil pemeriksaan fisik Laboratorium Forensik Krimi­nalistik Nomor LAB: 2822/DTF/2024 tertanggal 12 Agustus 2024 oleh ahli Kompol Rian Aprilian, ditemukan kejanggalan pada dokumen Eigen­dom Brief 1922 dan Afschrift Nomor 243 BL Acte Van Eigendom tahun 1939 milik pihak terlawan (Sahurilla).

Dokumen yang diklaim berasal dari era kolonial tersebut, disebut justru dicetak menggunakan teknik ink jet, teknologi yang belum ada pada masa tersebut.

“Selain itu, ahli forensik juga menemukan bahwa kertas segel dokumen tersebut menggunakan watermark bertuliskan “CONCORD”, padahal kertas segel sebe­lum tahun 1945 umumnya meng­gunakan watermark “Netherland Indie,” beber Marthen.

Akibat dugaan pemalsuan terse­but, Meyzen Sahurilla kini berstatus terdakwa dalam perkara pidana Nomor: 42/Pid.B/2026/PN Amb, sementara tiga pihak lainnya yakni Markus Sahurilla, Rosina Sahurilla, dan Fredy Julius Nanulaitta, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Tuntutan Penangguhan Eksekusi

Berdasarkan dasar hukum, keadi­lan, serta dugaan cacat administrasi tersebut, Marten mendesak Ketua Pengadilan Negeri Ambon untuk segera menangguhkan atau meng­hentikan seluruh tahapan eksekusi pengosongan paksa.

Melalui tuntutan provisi, pihak ahli waris minta majelis hakim, me­nerbitkan putusan sela penanggu­han guna mencegah terjadinya keru­gian yang tidak dapat dipulihkan (irreparable harm).

“Selain itu, kami juga menuntut BPN Kota Ambon selaku turut terlawan II, agar tidak mencatat atau melegitimasi peralihan hak apa pun atas permohonan pihak terlawan eksekusi,” tegas Marthen.(S-25)

BERITA TERKAIT