SIWALIMA.id > Berita
Akademisi Sentil Kasus Korupsi Jalan Lingkar Wokam, Bupati Harus Diperiksa
Headline , Hukum | Senin, 20 Oktober 2025 pukul 23:25 WIT

AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku hingga kini belum juga memeriksa Bupati Kepulauan Aru, Timo­tius Kaidel dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan Lingkar Wokam.

Bupati yang kala itu bertindak sebagai kontrak­tor proyek Jalan Lingkar Wokam Tahun 2020 senilai Rp36.718.753. 000 mang­krak, dan tidak dapat di­nik­mati masyarakat.

Belasan pejabat Peme­rintah Kabupaten Kepu­lauan Aru telah diperiksa, namun sayangnya bupati belum disentuh hukum.

Akademisi Fakultas Hukum Un­patti, Remon Supusepa menilai, Bupati Aru, Timo­tius Kaidel  harus dipe­riksa.

Pasalnya, pemeriksaan terhadap bupati dalam ka­pasitas sebagai kontraktor yang mengerjakan proyek jalan Lingkar Wokam itu justru men­jadi pintu masuk bisa mengetahui siapa-siapa yang turut terlibat.

“Jadi harus dilihat siapa-siapa pe­serta delik dari perbuatan tindak pida­na korupsi itu,  ada turut serta dalam perbuatan itu. Baik itu kon­traktor sebagai penyedia maupun dari peme­rintah dalam hal ini PPK atau PPTK dan juga pihak lain yang terlibat dalam proyek tersebut,” ujar Supusepa saat diwawancarai Siwa­lima melalui telepon selulernya, Minggu (19/10).

Dalam kaitan dengan itu, lanjut Supusepa, harus dicari hubungan hukum antara perilaku korupsi yang melibatkan para pihak tersebut. Karena pasti korupsi itu tidak bisa dilakukan oleh satu orang. Apalagi berkaitan dengan penyedia atau kontraktor.

Karena proyek jalan lingkar Wo­kam mangkrak dan tidak bisa di­nikmati masyarakat, maka dengan sendirinya telah menyebabkan terjadi kerugian negara sehingga bupati harus diperiksa.

“Sehingga harus ada proses pe­meriksaan terhadap kontraktor yang saat in menjadi bupati, karena ada kerugian negara akibat perbuatan penyedia ketika proyek itu tidak jalan sebagaimana mestinya,”

Supusepa kemudian meminta Kejati Maluku untuk memeriksa Bu­pati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel dalam kapasitas sebagai kontraktor.

“Pendapat saya, seharusnya ada pemeriksaan kepada penyedia/kon­traktor yang saat ini menjabat se­bagai bupati. Mesti diperiksa bukan dalam kapasitas sebagai bupati tetapi sebagai pelaku penyedia atau kontraktor,” katanya.

Supusepa bilang, pemeriksaan ter­hadap bupati penting dilakukan karena memiliki hubungan dengan para pihak lainnya, atau turut serta dalam per­buatan tindak pidana korupsi.

“Seharusnya penegak hukum sudah bisa melakukan pemeriksaan terhadap pihak tersebut, penyedia yang paling penting karena bisa mengungkap terjadinya tindak pidana tersebut, karena penyedia yang melaksanakan proyek tersebut sedangkan proyek tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Dalam kasus ini lanjut Supusepa, sudah terjadi perbuatan melawan hu­kum karena proyek jalan itu mangkrak dan tidak dapat dinikmati masyarakat, serta terjadi kerugian negara, sehingga unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi sudah masuk.

Dengan demikian, tambah Supu­sepa, Kejati memiliki kewenangan secara hukum untuk menggali siapa yang terlibat dalam proyek itu.

“Pastinya ketika ada perhitungan kerugian negara sudah nyata, ting­gal mencari para pelaku-pelaku turut serta yang ada didalam kasus ter­sebut. Termasuk Bupati yang dulu­nya ber­peran sebagai penyedia,” tegasnya.

Segera Periksa Bupati

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Maluku didesak untuk segera meme­riksa bupati Aru, Timotius Kaidel dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jalan lingkar Wokam.

Desakan ini disampaikan Sekre­taris Aliansi Masyarakat Aru Anti Korupsi (AMATI), Collins Lepuy kepada Siwalima di Kantor Kejati Maluku, Rabu (15/10).

“Pertama kami memberikan apre­siasi kepada Kejaksaan Tinggi Maluku yang sudah maraton mela­kukan pemeriksaaan terhadap se­jum­lah pihak terkait dalam kasus jalan lingkar Wokam bahkan turun ke Aru dan mengambil sejumlah alat bukti dan yang terbaru itu telah memeriksa mantan Bupati Aru,” kata Lepuy.

Akan tetapi menurutnya, publik sampai saat ini masih menunggu kepastian Kejati Maluku untuk memeriksa Bupati Aru, Timotius Kaidel. Ditambah lagi, Kejati saat ini telah memeriksa Herman Sarkol yang bertindak selaku kuasa yang mewakili PT. Purna Dharma Perdana (PDP) pelaksana proyek jalan lingkar Wokam.

Dengan demikian, lanjut Lepuy setelah penyelidik memeriksa Her­man Sarkol maka tidak ada alasan lagi untuk Kejaksaan tidak meme­riksa Bupati Aru, Timotous Kaidel dalam proyek jalan lingkar Wokam.

“Intinya apabila jaksa saat ini sementara memeriksa Herman Sarkol maka selanjutnya tidak ada alasan lagi bagi Kejaksaan Tinggi Maluku untuk tidak memanggil Bupati Aru untuk diperiksa, “tegasnya.

Sebab menurutnya, Herman dan Timo saling berkaitan dalam proyek tersebut. sehingga kejaksaan diha­ruskan memeriksa Timo.

“Karena ada benang kusut yang belum bisa diuraikan sehinga perlu dilakukan pemeriksaan terhadap bupati aktif saat ini. Dan harapan terbesar, kami terlebih khusus mas­yarakat Aru itu menanti kepastian hukum dari Kejaksaan Tinggi Ma­luku terkait pemeriksaan terhadap bupati, “tuturnya.

Disamping itu, meski Jaksa Agung telah melakukan rotasi terhadap Kajati dan Aspidsus namun ia berke­yakinan bahwa kedua sosok pemim­pin yang baru akan mampu mem­bawa kasus ini hingga ke Pengadilan.

Mantan Bupati Dicecar

Seperti diberitakan sebelumnya, 9 jam mantan Bupati Kepulauan Aru, Johan Gonga diperiksa tim penyeli­dik Kejati Maluku, Selasa (14/10).

Mantan orang nomor satu di ka­bu­paten berjulukan Bumi Jargaria itu diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan lingkar Wokam, Kabupaten Ke-pulauan Aru tahun anggaran 2020 senilai Rp36,7 miliar.

Sebelumnya Kejati juga sudah memeriksa Sekda dan Kadis PU serta sejumlah pejabat lainnya di Kabupaten Kepulauan Aru.

Mantan Direktur RSUd Cendra­wasih Dobo ini yang menggunakan kemeja batik Coklat bermotif bunga dengan celana kain panjang ber­warna hitam ketika diwawancarai Siwalima di Halaman Kantor Kejati Ma­luku, mengaku menjalani peme­rik­sa­an terkait kasus proyek jalan Wokam.

Gonga juga mengakui dia diperik­sa mulai jam 10 pagi dan ditanyai seputar proyek jalan lingkar Wokam.

Dia menegaskan, sebagai man­tan bupati dirinya tetap kooperatif men­dukung proses hukum kasus terse­but “Ia saya diminta keterangan se­kitar pukul 10 pagi tadi hingga baru selesai ini. Terkait pertanyaan ba­nyak juga. Selain itu sebagai man­tan Bupati saya sudah seyogianya kooperatif dalam penuntasan per­kara ini,” ujar Gongga

Sementara itu Informasi yang dihimpun Siwalima dari sumber ter­percaya di Kejati Maluku menye­butkan, pemanggilan terhadap man­tan orang nomor satu di Kabupaten Aru itu dilakukan karena adanya indikasi keterlibatan dalam proses awal penganggaran proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Saat itu kan beliau masih menjabat sebagai bupati. Dia yang pergi untuk melobi anggaran DAK pembangunan jalan Wokam, sehingga wajib dipang­gil karena ada keterkaitannya,” ung­kap sumber tersebut kepada Siwa­lima, Selasa (14/10).

Mangkrak

Proyek pembangunan Jalan Ling­kar Pulau Wokam di Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, terindikasi bermasalah.

Bahkan sedari awal, proses ad­ministrasi proyek tersebut sudah bermasalah. Betapa tidak, PT Purna Darma Perdana yang akhirnya diputuskan sebagai pemenang pro­yek itu, oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat sedang di-black list periode tahun 2014-2016.

Pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru, Edwin Pattinasarany, diduga kuat terlibat rekayasa lelang akal-akalan proyek jumbo itu.

Singkat cerita, kontrak lalu dibuat dengan Nomor 600/01.02/SPK-DAK/PPKII/VI1/2018, tanggal 25 Juli 2018, dengan nilai Rp36.718.753. 000 dan masa pelaksanaan 150 hari kalender.

Proyek sepanjang 33,775 Km itu terbagi dalam tiga segmen, yaitu segmen I: Napar – Tunguwatu se­panjang 27,25 Km dan segmen II: Kobraur 0,85 Km, serta segmen III: Lau-Lau sepanjang 5,675 Km.

Namun hingga kini, proyek se­panjang 33,775 kilometer yang di­biayai oleh Dana Alokasi Khusus Tahun 2018 itu mangkrak, meski da­nanya telah dicairkan 100 persen, lantaran pertengahan Desember 2018, telah diterbitkan laporan progres fisik sebesar 100 persen oleh pejabat pembuat komitmen, CV Caroliv, selaku konsultan pengawas dan Herman Sarkol selaku kuasa usaha PT Purna Darma Perdana.

Konon penandatanganan terse­but disertai dengan berita acara se­rah terima (PHO), yang menya­takan proyek telah selesai dikerjakan.

Ironisnya, setahun setelah PHO diteken, persisnya tertanggal 28 De­sember 2019, PPK kembali menye­tujui pencairan sisa dana fisik se­besar Rp3.671.807.530 atau 10 persen dari nilai proyek melalui surat perintah pencairan dana (SP2D).

13 Orang Diperiksa

Kasus ini sempat digarap penyi­dik Kejaksaan Tinggi Maluku, na­mun terhenti. Kini tim Kejati Maluku telah memeriksa 13 saksi yaitu, Herman Sarkol orang yang bertindak sebagai kuasa dari PT Purna Dharma Perdana yang berkantor pusat di Jawa Barat.

Mantan Bupati Aru, Johan Gonga, Plt Kadis PU Aru, Edwin Nanlohy, Inspektur, Calistus Heatubun dan Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Aru, Rendy Retanubun, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek Jalan Lingkar Wokam, Tahun 2018, Jeffrey Enos, empat ANS Pokja ULP, Nita Limahelu, Heri Wakim, Hendrik Haluruk dan Samloy, kemudian (PPK) pada proyek Jalan Lingkar Wokam, Tahun 2018, Jeffrey Enos dan 3 dari BPKAD. (S-29)

BERITA TERKAIT