AMBON, Siwalimanews –Â Kejaksaan Tinggi Maluku hingga kini belum juga memeriksa Bupati Kepulauan Aru, TimoÂtius Kaidel dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan Lingkar Wokam.
Bupati yang kala itu bertindak sebagai kontrakÂtor proyek Jalan Lingkar Wokam Tahun 2020 senilai Rp36.718.753. 000 mangÂkrak, dan tidak dapat diÂnikÂmati masyarakat.
Belasan pejabat PemeÂrintah Kabupaten KepuÂlauan Aru telah diperiksa, namun sayangnya bupati belum disentuh hukum.
Akademisi Fakultas Hukum UnÂpatti, Remon Supusepa menilai, Bupati Aru, TimoÂtius Kaidel harus dipeÂriksa.
Pasalnya, pemeriksaan terhadap bupati dalam kaÂpasitas sebagai kontraktor yang mengerjakan proyek jalan Lingkar Wokam itu justru menÂjadi pintu masuk bisa mengetahui siapa-siapa yang turut terlibat.
âJadi harus dilihat siapa-siapa peÂserta delik dari perbuatan tindak pidaÂna korupsi itu, ada turut serta dalam perbuatan itu. Baik itu konÂtraktor sebagai penyedia maupun dari pemeÂrintah dalam hal ini PPK atau PPTK dan juga pihak lain yang terlibat dalam proyek tersebut,â ujar Supusepa saat diwawancarai SiwaÂlima melalui telepon selulernya, Minggu (19/10).
Dalam kaitan dengan itu, lanjut Supusepa, harus dicari hubungan hukum antara perilaku korupsi yang melibatkan para pihak tersebut. Karena pasti korupsi itu tidak bisa dilakukan oleh satu orang. Apalagi berkaitan dengan penyedia atau kontraktor.
Karena proyek jalan lingkar WoÂkam mangkrak dan tidak bisa diÂnikmati masyarakat, maka dengan sendirinya telah menyebabkan terjadi kerugian negara sehingga bupati harus diperiksa.
âSehingga harus ada proses peÂmeriksaan terhadap kontraktor yang saat in menjadi bupati, karena ada kerugian negara akibat perbuatan penyedia ketika proyek itu tidak jalan sebagaimana mestinya,â
Supusepa kemudian meminta Kejati Maluku untuk memeriksa BuÂpati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel dalam kapasitas sebagai kontraktor.
âPendapat saya, seharusnya ada pemeriksaan kepada penyedia/konÂtraktor yang saat ini menjabat seÂbagai bupati. Mesti diperiksa bukan dalam kapasitas sebagai bupati tetapi sebagai pelaku penyedia atau kontraktor,â katanya.
Supusepa bilang, pemeriksaan terÂhadap bupati penting dilakukan karena memiliki hubungan dengan para pihak lainnya, atau turut serta dalam perÂbuatan tindak pidana korupsi.
âSeharusnya penegak hukum sudah bisa melakukan pemeriksaan terhadap pihak tersebut, penyedia yang paling penting karena bisa mengungkap terjadinya tindak pidana tersebut, karena penyedia yang melaksanakan proyek tersebut sedangkan proyek tidak berjalan sebagaimana mestinya,â ujarnya.
Dalam kasus ini lanjut Supusepa, sudah terjadi perbuatan melawan huÂkum karena proyek jalan itu mangkrak dan tidak dapat dinikmati masyarakat, serta terjadi kerugian negara, sehingga unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi sudah masuk.
Dengan demikian, tambah SupuÂsepa, Kejati memiliki kewenangan secara hukum untuk menggali siapa yang terlibat dalam proyek itu.
âPastinya ketika ada perhitungan kerugian negara sudah nyata, tingÂgal mencari para pelaku-pelaku turut serta yang ada didalam kasus terÂsebut. Termasuk Bupati yang duluÂnya berÂperan sebagai penyedia,â tegasnya.
Segera Periksa Bupati
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Maluku didesak untuk segera memeÂriksa bupati Aru, Timotius Kaidel dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jalan lingkar Wokam.
Desakan ini disampaikan SekreÂtaris Aliansi Masyarakat Aru Anti Korupsi (AMATI), Collins Lepuy kepada Siwalima di Kantor Kejati Maluku, Rabu (15/10).
âPertama kami memberikan apreÂsiasi kepada Kejaksaan Tinggi Maluku yang sudah maraton melaÂkukan pemeriksaaan terhadap seÂjumÂlah pihak terkait dalam kasus jalan lingkar Wokam bahkan turun ke Aru dan mengambil sejumlah alat bukti dan yang terbaru itu telah memeriksa mantan Bupati Aru,â kata Lepuy.
Akan tetapi menurutnya, publik sampai saat ini masih menunggu kepastian Kejati Maluku untuk memeriksa Bupati Aru, Timotius Kaidel. Ditambah lagi, Kejati saat ini telah memeriksa Herman Sarkol yang bertindak selaku kuasa yang mewakili PT. Purna Dharma Perdana (PDP) pelaksana proyek jalan lingkar Wokam.
Dengan demikian, lanjut Lepuy setelah penyelidik memeriksa HerÂman Sarkol maka tidak ada alasan lagi untuk Kejaksaan tidak memeÂriksa Bupati Aru, Timotous Kaidel dalam proyek jalan lingkar Wokam.
âIntinya apabila jaksa saat ini sementara memeriksa Herman Sarkol maka selanjutnya tidak ada alasan lagi bagi Kejaksaan Tinggi Maluku untuk tidak memanggil Bupati Aru untuk diperiksa, âtegasnya.
Sebab menurutnya, Herman dan Timo saling berkaitan dalam proyek tersebut. sehingga kejaksaan dihaÂruskan memeriksa Timo.
âKarena ada benang kusut yang belum bisa diuraikan sehinga perlu dilakukan pemeriksaan terhadap bupati aktif saat ini. Dan harapan terbesar, kami terlebih khusus masÂyarakat Aru itu menanti kepastian hukum dari Kejaksaan Tinggi MaÂluku terkait pemeriksaan terhadap bupati, âtuturnya.
Disamping itu, meski Jaksa Agung telah melakukan rotasi terhadap Kajati dan Aspidsus namun ia berkeÂyakinan bahwa kedua sosok pemimÂpin yang baru akan mampu memÂbawa kasus ini hingga ke Pengadilan.
Mantan Bupati Dicecar
Seperti diberitakan sebelumnya, 9 jam mantan Bupati Kepulauan Aru, Johan Gonga diperiksa tim penyeliÂdik Kejati Maluku, Selasa (14/10).
Mantan orang nomor satu di kaÂbuÂpaten berjulukan Bumi Jargaria itu diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan lingkar Wokam, Kabupaten Ke-pulauan Aru tahun anggaran 2020 senilai Rp36,7 miliar.
Sebelumnya Kejati juga sudah memeriksa Sekda dan Kadis PU serta sejumlah pejabat lainnya di Kabupaten Kepulauan Aru.
Mantan Direktur RSUd CendraÂwasih Dobo ini yang menggunakan kemeja batik Coklat bermotif bunga dengan celana kain panjang berÂwarna hitam ketika diwawancarai Siwalima di Halaman Kantor Kejati MaÂluku, mengaku menjalani pemeÂrikÂsaÂan terkait kasus proyek jalan Wokam.
Gonga juga mengakui dia diperikÂsa mulai jam 10 pagi dan ditanyai seputar proyek jalan lingkar Wokam.
Dia menegaskan, sebagai manÂtan bupati dirinya tetap kooperatif menÂdukung proses hukum kasus terseÂbut âIa saya diminta keterangan seÂkitar pukul 10 pagi tadi hingga baru selesai ini. Terkait pertanyaan baÂnyak juga. Selain itu sebagai manÂtan Bupati saya sudah seyogianya kooperatif dalam penuntasan perÂkara ini,â ujar Gongga
Sementara itu Informasi yang dihimpun Siwalima dari sumber terÂpercaya di Kejati Maluku menyeÂbutkan, pemanggilan terhadap manÂtan orang nomor satu di Kabupaten Aru itu dilakukan karena adanya indikasi keterlibatan dalam proses awal penganggaran proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
âSaat itu kan beliau masih menjabat sebagai bupati. Dia yang pergi untuk melobi anggaran DAK pembangunan jalan Wokam, sehingga wajib dipangÂgil karena ada keterkaitannya,â ungÂkap sumber tersebut kepada SiwaÂlima, Selasa (14/10).
Mangkrak
Proyek pembangunan Jalan LingÂkar Pulau Wokam di Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, terindikasi bermasalah.
Bahkan sedari awal, proses adÂministrasi proyek tersebut sudah bermasalah. Betapa tidak, PT Purna Darma Perdana yang akhirnya diputuskan sebagai pemenang proÂyek itu, oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat sedang di-black list periode tahun 2014-2016.
Pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru, Edwin Pattinasarany, diduga kuat terlibat rekayasa lelang akal-akalan proyek jumbo itu.
Singkat cerita, kontrak lalu dibuat dengan Nomor 600/01.02/SPK-DAK/PPKII/VI1/2018, tanggal 25 Juli 2018, dengan nilai Rp36.718.753. 000 dan masa pelaksanaan 150 hari kalender.
Proyek sepanjang 33,775 Km itu terbagi dalam tiga segmen, yaitu segmen I: Napar â Tunguwatu seÂpanjang 27,25 Km dan segmen II: Kobraur 0,85 Km, serta segmen III: Lau-Lau sepanjang 5,675 Km.
Namun hingga kini, proyek seÂpanjang 33,775 kilometer yang diÂbiayai oleh Dana Alokasi Khusus Tahun 2018 itu mangkrak, meski daÂnanya telah dicairkan 100 persen, lantaran pertengahan Desember 2018, telah diterbitkan laporan progres fisik sebesar 100 persen oleh pejabat pembuat komitmen, CV Caroliv, selaku konsultan pengawas dan Herman Sarkol selaku kuasa usaha PT Purna Darma Perdana.
Konon penandatanganan terseÂbut disertai dengan berita acara seÂrah terima (PHO), yang menyaÂtakan proyek telah selesai dikerjakan.
Ironisnya, setahun setelah PHO diteken, persisnya tertanggal 28 DeÂsember 2019, PPK kembali menyeÂtujui pencairan sisa dana fisik seÂbesar Rp3.671.807.530 atau 10 persen dari nilai proyek melalui surat perintah pencairan dana (SP2D).
13 Orang Diperiksa
Kasus ini sempat digarap penyiÂdik Kejaksaan Tinggi Maluku, naÂmun terhenti. Kini tim Kejati Maluku telah memeriksa 13 saksi yaitu, Herman Sarkol orang yang bertindak sebagai kuasa dari PT Purna Dharma Perdana yang berkantor pusat di Jawa Barat.
Mantan Bupati Aru, Johan Gonga, Plt Kadis PU Aru, Edwin Nanlohy, Inspektur, Calistus Heatubun dan Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Aru, Rendy Retanubun, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek Jalan Lingkar Wokam, Tahun 2018, Jeffrey Enos, empat ANS Pokja ULP, Nita Limahelu, Heri Wakim, Hendrik Haluruk dan Samloy, kemudian (PPK) pada proyek Jalan Lingkar Wokam, Tahun 2018, Jeffrey Enos dan 3 dari BPKAD. (S-29)