KEPALA Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, Apries Gaspersz, menegaskan penggunaan insinerator dalam pengelolaan sampah harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Menurutnya, pembahasan mengenai standar insinerator perlu dilihat berdasarkan jenis limbah yang akan dibakar. Secara umum, standar tersebut mencakup tiga aspek utama, yaitu desain, operasional, dan pengendalian emisi.
“Untuk standar insinerator perlu dibedakan dulu: standar apa dan untuk limbah apa. Biasanya yang dibahas meliputi desain, operasi, dan emisi,” kata Gaspersz kepada Siwalima, melalui telepon seluler, Sabtu (14/3).
Ia menjelaskan, dari sisi desain, insinerator umumnya harus memiliki dua ruang bakar atau double chamber yang terdiri dari ruang bakar primer dan sekunder. Suhu ruang bakar primer biasanya berada pada kisaran 800 hingga 1000 derajat Celsius, sedangkan ruang bakar sekunder mencapai 1000 hingga 1200 derajat Celsius dengan waktu tinggal gas buang minimal dua detik.
Selain itu, insinerator juga harus dilengkapi dengan sistem pengendalian pencemar udara, seperti wet scrubber, cyclone atau wet cyclone, serta bag filter. Cerobong pembakaran juga harus memiliki tinggi minimum tertentu, yang umumnya sekitar 14 meter dari permukaan tanah untuk insinerator limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
“Material dan komponen yang digunakan juga harus memenuhi standar keselamatan, baik mengacu pada SNI, IEC maupun standar internasional setara, seperti penggunaan material tahan panas serta sistem pengaman atau interlock,” ujarnya.
Dari sisi operasional, penggunaan insinerator harus mengikuti kapasitas desain yang telah ditentukan, baik sistem batch maupun kontinu, serta tidak diperbolehkan melebihi kapasitas (over-loading).
Pengoperasian juga harus dilengkapi kontrol suhu otomatis, pemantauan suhu ruang bakar, serta prosedur operasional standar (SOP) yang jelas mulai dari start-up, operasi normal hingga shut-down.
Selain itu, jenis limbah yang dibakar harus sesuai dengan izin yang dimiliki, misalnya khusus limbah medis atau limbah B3, dan tidak boleh dicampur secara sembarangan. Operator yang menjalankan insinerator juga harus memiliki pelatihan atau sertifikasi serta melakukan pencatatan log operasi harian.
Dari aspek lingkungan, insinerator wajib memenuhi baku mutu emisi yang meliputi partikulat, HCl, SO‚ , NOx, CO, logam berat, hingga dioksin dan furan. Pengujian emisi cerobong juga harus dilakukan secara berkala oleh laboratorium yang terakreditasi.
Sementara itu, abu sisa pembakaran, baik abu dasar maupun abu terbang, harus melalui pengujian karakteristik B3 seperti uji TCLP. Jika tergolong limbah B3, maka pengelolaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku, seperti proses stabilisasi, solidifikasi, atau dikirim ke fasilitas pengolahan maupun landfill khusus B3. Air limbah dari sistem scrubber juga wajib dikelola melalui instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Terkait penggunaan insinerator di wilayah Laha, Gaspersz mengatakan saat ini masih dalam tahap pemantauan. “Untuk Negeri Laha, saat ini masih dalam pemantauan. Indikator-indikatornya akan terus dipantau dan dilaporkan ke kementerian,” jelasnya.
Ia menambahkan, penggunaan insinerator pada prinsipnya diperbolehkan selama memenuhi seluruh standar yang ditetapkan. Namun demikian, menurutnya pengelolaan sampah yang paling modern, efektif, dan efisien justru dimulai dari sumbernya.
“Pengelolaan sampah yang paling modern dan efisien adalah memilah sampah dari sumber. Jadi, pemilahan sampah dari rumah tangga merupakan langkah paling canggih, modern, sekaligus paling murah,” pungkasnya.(Mg-1)