AMBON, Siwalimanews – Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy mengaku, dirinya belum mengetahui ekspose penahaÂnan terhadap mantan Bupati KepuÂ-lauÂan Tanimbar, Petrus Fatlolon.
âBelum ada info kepada kami,â ungkap Ardy kepada Siwalima saat giat tatap muka dengan sejumlah wartawan, di Cafe The Rifq di kawasan Jl AY Patty Kota Ambon, Jumat (10/10).
Fatlolon diketahui merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi SPPD Fiktif pada Setda Kepulauan Tanimbar bersama Mantan Sekda Tanimbar, Ruben Moriolkossu dan mantan bendahara Setda, Petrus Masela yang telah lebih dahulu divonis bersalah oleh PN Tipikor Ambon tahun 2024 lalu.
Dikatakan, terhadap informasi ekspose kasus Mantan Bupati Tanimbar, Petrus Fatlolon itu bakal dikoordinasikan kebenarannya dengan kejari setempat.
âNanti kita cek informasinya lagi untuk minta penjelasan dari Kejari Tanimbar,â ujar Ardy
Untuk diketahui, mantan Bupati Tanimbar, Petrus Fatlolon tellah ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga ikut menikmati hasil Korupsi SPPD fiktif Setda Kepulauan Tanimbar senilai Rp.314 juta yang berujung penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejari Tanimbar saat itu yang masih dipimpin, Dadi Wahyudi. (S-26)