AMBON, Siwalima.id - Asisten Intelijen Kejati Maluku, Diky Oktavia menegaskan, jika ada bukti-bukti baru yang sah dan relevan, maka kasus dugaan korupsi pengelolaan Ruko Mardika akan diusut lagi.
Penegasan ini disampaikan Asinten menyusul desakan DPRD dan sejumlah pihak yang meminta kasus ini dibuka lagi, pasca dihentikan oleh Kejati dengan alasan tidak ada bukti.
Ia menegaskan, penghentian penanganan perkara tidak berarti menutup ruang penegakan hukum secara permanen.
“Jika ke depan ditemukan bukti baru yang kuat dan memenuhi unsur hukum, maka perkara tersebut bisa dibuka kembali. Prinsipnya, penegakan hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Diky kepada Siwalima di ruang kerjanya, Rabu (7/1).
Menurutnya, setiap perkara yang ditangani Kejati Maluku melalui proses telaah dan evaluasi secara cermat, dengan mengedepankan kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Kejati, lanjut dia, tidak ingin tergesa-gesa dalam menetapkan pihak tertentu tanpa dasar hukum yang kuat.
Meski demikian, Diky menegaskan Kejati Maluku berkomitmen untuk tidak melindungi pihak manapun dalam penanganan perkara dugaan korupsi. Semua informasi dan laporan masyarakat tetap diterima dan akan ditindaklanjuti apabila disertai data serta bukti pendukung.
“Kami terbuka terhadap informasi dari masyarakat, baik berupa dokumen, keterangan saksi, maupun data lain yang bisa memperkuat dugaan adanya kerugian negara,” tegasnya.
Minta KPK Ambil Alih
Walau Kejati Maluku telah menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi Ruko Mardika, namun DPRD tidak akan tinggal diam.
DPRD bakal meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penyelidikan kasus dugaan korupsi Ruko Mardika
Langkah ini diambil, karena DPRD menemukan fakta adanya dugaan korupsi dari pengelolaan 140 unit Ruko Mardika yang dikelola PT Bumi Perkasa Timur (BPT).
“Kami tidak bisa mengintervensi kerja Kejaksaan Tinggi Maluku. Kami menghormati keputusan mereka, tetapi kami tidak akan berhenti memperjuangkan penegakan hukum atas temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD,” jelas Ketua DPRD Maluku, Benhur Geogre Watubun kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (21/12).
Benhur menegaskan lembaganya tidak akan mengintervensi kewenangan aparat penegak hukum terkait penanganan kasus pembangunan ruko Pasar Mardika yang melibatkan PT Bumi Perkasa Timur.
Benhur menegaskan, keputusan Kejati Maluku bukan akhir dari upaya pengungkapan kasus tersebut. DPRD Maluku justru akan mengalihkan langkah hukum ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Jika Kejati menyampaikan bahwa kasus ini tidak cukup bukti, maka jalan terbaik bagi kami adalah fokus mendorong KPK untuk mengusutnya,” ujar Ketua DPD PDI Perjuangan Maluku ini.
Benhur menekankan, temuan yang disampaikan DPRD Maluku bukanlah klaim perorangan, melainkan hasil kerja resmi Pansus DPRD yang dibentuk secara kelembagaan.
Pansus, lanjut dia, menemukan adanya setoran dari PT BPT dalam pengelolaan ruko Pasar Mardika yang nilainya signifikan, dan tercatat dalam dokumen hasil pemeriksaan Pansus.
“Ini bukan temuan pribadi. Ini temuan Pansus DPRD Maluku. Ada fakta-fakta, ada alur setoran dari PT BPT yang dihimpun Pansus berdasarkan dokumen dan keterangan pihak-pihak terkait,” tegas Benhur.
Menurutnya, Pansus DPRD mencatat adanya setoran bernilai miliaran rupiah yang berkaitan dengan pengelolaan Ruko Pasar Mardika oleh PT BPT, yang patut didalami lebih jauh oleh aparat penegak hukum independen.
Namun Benhur juga menyadari, sebagai lembaga politik, DPRD tidak memiliki kewenangan penyidikan. Karena itu, ketika lembaga penyidik di daerah memutuskan menutup perkara, DPRD memilih mendorong penanganan di level yang lebih tinggi.
“Kalau sebagai lembaga penyidik mereka sudah menutup kasus ini, mau bagaimana lagi. Sikap DPRD jelas, kami akan fokus ke KPK,” tandasnya.
Benhur menegaskan, DPRD Maluku berkomitmen mengawal persoalan ini demi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset dan kawasan strategis daerah, khususnya Pasar Mardika yang menyangkut kepentingan publik luas.
“Kami ingin persoalan ini terang-benderang. Kalau memang ada dugaan pelanggaran hukum, harus dibuka seterang-terangnya demi keadilan dan kepentingan rakyat Maluku,” pungkas Benhur. (S-26)