SIWALIMA.id > Berita
ASN Terpidana Korupsi Covid & Cabul Masih Digaji
Hukum | Rabu, 29 April 2026 pukul 14:21 WIT

DOBO, Siwalima.id - Hingga kini dua terpidana kasus korupsi dana covid-19 tahun 2020/2021, Maryam Golam dan terpidana kasus cabul, Wempi Darmapan masih menerima gaji sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Diketahui Maryam Golam merupakan guru SMA Negeri 3 PP Aru divonis hakim Tipikor Ambon 1.6 tahun sementara Wempi Darmapan, mantan Kepala SMA Negeri 1 PP Aru, yang divonis majelis hakim 12 tahun dan denda 100 juta dalam kasus pemaksaan anak untuk melakukan perbuatan cabul. 

Berdasarkan data yang dihimpun Siwalima, keduanya masih menerima gaji sampai dengan bulan Februari 2026 lalu. Padahal keduanya kini menjalani hukuman di Lapas Klas III Dobo.

Kepada Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku di Dobo, Sofyan Rumra mengakuinya. 

“Ia, benar sampai saat ini mereka berdua masih menerima gaji seperti biasanya,” ungkap Rumra, ketika dikonfirmasi Siwalima, di kantornya, Selasa (28/4). 

Dikatakan, Maryam Golam itu terdaftar sebagai guru di SMA Negeri 3 PP Aru dan divonis majelis hakim Tipikor Ambon 1.6 tahun sejak 2023 lalu.

Sementara Wempi Darmapan itu divonis bulan Mei 2025 dengan putusan 12 tahun penjara sebagaimana yang diketahui.

Dikatakan, memang pihaknya belum proses administrasi kedua guru tersebut, karena kami belum menerima salinan amar putusan tersebut, sehingga sampai saat ini kedua guru tersebut masih menerima gaji seperti biasa.

“Memang kami lalai, dan itu kami mengakuinya. Kelalaian itu mengakibatkan proses administrasi kedua guru tersebut di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku pun terlambat,” akuinya.(S-11)

BERITA TERKAIT