SIWALIMA.id > Berita
Astaga! Hibah 85 M ke Bawaslu Silpa Hanya 800 Juta
Daerah | Selasa, 23 September 2025 pukul 22:37 WIT

AMBON, Siwalimanews – Badan Pengawas Pemilu (Ba­waslu) Provinsi Maluku dilapor­kan hanya mengembalikan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Sil­pa) dari hibah penyelenggaraan pilkada dan pileg 2024 sebesar Rp 800 juta.

Hal ini menimbulkan tanda ta­nya di kalangan anggota DPRD Maluku, sebab sebelumnya jumlah Silpa yang disampaikan jauh lebih besar.

Kejanggalan ini terungkap da­lam rapat dengar pendapat antara Komisi I DPRD Maluku bersama Bawaslu di Balai Rakyat Karang Panjang Ambon, Senin (22/9).

Padahal di awal tahun 2025, Bawaslu bersama KPU sempat menyampaikan kepada DPRD bahwa sisa anggaran dari hibah Pilkada-Pileg mencapai sekitar Rp 60 miliar. Rinciannya, Rp 57 miliar di KPU dan Rp 3 miliar di Bawaslu. Namun, laporan terakhir Bawaslu hanya mencatat Rp800 juta.

Ketua Bawaslu Provinsi Malu­ku, Zubair membenarkan adanya perbedaan angka tersebut.

Menurutnya, Silpa riil yang di­kembalikan memang hanya Rp800 juta, setelah digunakan untuk sejumlah tahapan lanjutan, ter­masuk pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Buru.

“Benar Silpa yang kami laporkan tersisa Rp 800 juta. Perbedaan itu muncul karena laporan tanggal 16 April lalu masih mencatat Rp 3,3 miliar. Namun dana tersebut belum memperhitungkan pembiayaan PSU di Buru, pengawasan perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi, serta sejumlah evaluasi tahapan lainnya,” jelas Zubair kepada wartawan usai RDP.

Ia menerangkan, penggunaan ang­garan tersebut merujuk pada Permendagri Nomor 41 tentang pedoman penggunaan dana hibah. Berdasarkan aturan, tahapan Pilkada baru dianggap selesai setelah KPU menyerahkan daftar nama gubernur atau bupati terpilih kepada DPRD. Artinya, pengembalian dana hibah maksimal dilakukan tiga bulan setelah tahapan tersebut selesai.

“Di sinilah perbedaan pandangan terjadi. Ada yang melihat Silpa berbasis tahun anggaran, sementara kami memandangnya berbasis tahapan sesuai Permendagri. Jadi wajar ada pergeseran dari Rp 3 miliar ke Rp 800 juta,” tambahnya.

Zubair menegaskan, total hibah yang diterima Bawaslu Provinsi Maluku untuk penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 mencapai Rp 85 miliar. Dari jumlah itu, pada awal 2025 tersisa Rp 22 miliar lebih, namun seluruhnya kembali terpakai untuk membiayai tahapan lanjutan.

“Yang riil akhirnya kami kem­balikan Rp 800 juta. Laporan resmi sudah kami serahkan ke Komisi I untuk dipelajari, dan kami siap menunggu arahan selanjutnya dari DPRD,” tandasnya.(S-26)

BERITA TERKAIT