AMBON, Siwalima.id - Untuk membahas penyesuaian penegakan hukum seiring dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, maka Polda Maluku menggelar dialog publik.
Dialog Publik yang berlangsung di LPP RRI Ambon, ini merupakan langkah strategis Polda Maluku untuk memastikan kesiapan aparat penegak hukum di wilayahnya dalam menyongsong era baru peradilan pidana yang lebih modern, akuntabel dan berbasis perlindungan hak asasi manusia.
Dialog tersebut menghadirkan tiga narasumber utama yang berkompeten di bidang hukum, yaitu Dekan Fakultas Hukum UKIM, John D Pasalbessy, Praktisi Hukum, Jacky Wenno serta perwakilan Ditreskrimum Polda Maluku AKP La Beli dan Kanit 1 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Maluku.
Dalam dialog itu, Jhon D Pasalbessy menilai, pemberlakuan KUHAP baru sebagai momentum penting untuk modernisasi sistem peradilan pidana di Indonesia, termasuk di Maluku.
Ia mengungkapkan, bahwa perubahan regulasi ini akan memperkuat perlindungan hak-hak saksi, korban, dan tersangka dalam proses peradilan.
“Ada tiga tahapan dalam penegakan hukum sebelum, selama dan setelah penanganan perkara. KUHAP baru hadir untuk memperkuat hak-hak individual serta mengurangi potensi penyalahgunaan kewenangan, menjamin transparansi dan meningkatkan kualitas proses peradilan,” tandas Pasalbessy.
Ia juga menekankan perubahan signifikan terkait peran advokat yang kini memiliki posisi lebih aktif dalam proses pemeriksaan. Advokat dapat merekam proses pemeriksaan, mengajukan keberatan terhadap pertanyaan penyidik, serta terlibat langsung dalam pengawasan proses hukum untuk memastikan kepatuhan pada ketentuan yang berlaku.
Selain itu, KUHAP baru juga membatasi waktu pemeriksaan maksimal delapan jam untuk melindungi hak-hak tersangka.
Pandangan serupa disampaikan Praktisi Hukum Jacky Wenno yang menyatakan, KUHAP baru menempatkan advokat sejajar dengan penyidik dalam proses penanganan kasus.
Menurutnya, kedudukan yang setara ini memfasilitasi kolaborasi yang lebih terbuka dalam proses pembuktian, serta menjadikan pendampingan hukum sebagai bagian integral dari proses peradilan, bukan sebagai penghalang.
“Kedudukan advokat dan penyidik kini sejajar. KUHAP baru memungkinkan pendampingan hukum yang lebih efektif dalam setiap fase penanganan kasus,” ucap Wenno.
Ia juga mengusulkan, agar Polri meningkatkan transparansi dalam akses data digital dan menyediakan ruang khusus bagi advokat di lingkungan kepolisian.
Pasalnya dengan akses data daring yang lebih terbuka, akan mempercepat penanganan perkara dan mengurangi birokrasi yang selama ini menjadi hambatan dalam sistem peradilan.
Sejalan dengan hal tersebut, Wenno berharap pemberlakuan KUHAP baru dapat menghadirkan sistem hukum pidana Indonesia yang lebih humanis dan profesional, yang menghormati hak asasi manusia.
Ia juga menekankan perlunya sosialisasi yang luas mengenai implementasi KUHAP baru kepada seluruh aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian hingga institusi pendidikan hukum.
Ditempat yang sama AKP La Beli menegaskan, komitmen Polda Maluku untuk menyesuaikan standar operasional prosedur (SOP) penyidikan sesuai dengan ketentuan KUHAP baru.
Ia menyebutkan, beberapa perubahan penting dalam prosedur penyidikan, termasuk kedudukan advokat yang sejajar dengan penyidik dan penerapan batas waktu penanganan perkara yang lebih tegas.
“KUHAP baru memberikan batas waktu yang tegas dalam penanganan laporan. Jika laporan tidak ditindaklanjuti sesuai waktu yang ditentukan, pelapor dapat mengajukan komplain kepada pimpinan penyidik,” kata AKP La Beli.
AKP La Beli mengimbau, agar KUHAP baru disosialisasikan secara lebih luas, baik di kalangan aparat penegak hukum maupun di masyarakat umum, guna memastikan pemahaman yang lebih baik dan penerapan yang lebih efektif.
Diketahui, dialog publik yang diselenggarakan oleh Polda Maluku bersama RRI Ambon ini memperlihatkan kesiapan Polri dalam menyambut pembaruan hukum nasional melalui diskusi terbuka dengan akademisi, praktisi hukum, dan aparat kepolisian.
Poin penting yang berkembang dalam dialog ini adalah pentingnya kemitraan antara penyidik dan advokat, yang berbasis pada penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta akuntabilitas dalam proses penyidikan. (S-25)