AMBON, Siwalimanews – Baru dua bulan menjabat Komisaris PT Dok dan Perkapalan Waiame, Zainuddin Booy sudah digarap jaksa.
Beberapa waktu belakangan, penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, tengah sibuk memeriksa kasus korupsi, salah satunya, pada PT Bipolo Gidin, perusahaan milik daerah Kabupaten Buru Selatan.
Perusahaan yang bergerak di bidang transportasi laut ini, didirikan kala Tagop Soulissa menjadi Bupati di sana.
Oleh Tagop, Zainuddin Booy diangkat sebagai Direktur Utama dan diberikan kepercayaan penuh untuk mengurusi perusahaan daerah itu.
Booy tercatat menjabat sebagai Dirut PT Bipolo Gidin sejak 2016 hingga 2020.
Kamis (10/7) lalu, Booy diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pengelolaan anggaran Perusahan Daerah PT Bipolo Gidin, senilai Rp41 miliar.
Dalam kasus ini, tim penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan memintai keterangan berbagai pihak, seperti pejabat perusahaan, pemerintah daerah, hingga pejabat di lingkup pemerintah Provinsi Maluku.
Dari hasil permintaan keterangan, penyelidik menemukan adanya perbuatan penyimpangan pengelola anggaran, seperti penyimpangan penggunaan hasil penjualan tiket, penggunaan uang subsidi dan atau penyertaan modal dan atau uang pinjaman modal kerja tidak sesuai peruntukan, serta pembiayaan untuk kepentingan pribadi pejabat di PT Bipolo Gidin.
Perushaan darah itu didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor: 40 Tahun 2013, dengan dasar pendirian perusahan adalah Akta Notaris Nomor 34 yang dikeluarkan oleh Grace Margareth Goenawan, tanggal 15 Mei 2013, untuk jenis usaha Pelayanan Jasa Transportasi Laut dengan kapal yang dioperasionalkan yakni KMP Tanjung Kabat (2013) dan KMP Lory Amar (2019).
Kapal KMP Tanjung Kabat melayari rute Ambon- Ambalau- Wamsisi -Namrole -Leksula dan Kepala Madan, sedangkan Kapal KMP. Lorry Amar melayari rute Tual - Teor - Kesui - Gorom - Geser - Air Nanang dan Ambalau pulang pergi.
Diperiksa 9 Jam
Pemeriksaaan terhadap mantan Ketua DPRD Buru Selatan itu berlangsung di Kantor Kejati, Kamis (10/7) selama 9 jam, mulai dari pukul 09.00 WIT hingga 18.00 WIT.
Komisaris PT Dok dan Perkapalan Waiame ini dihujani puluhan pertanyaan terkait dugaan korupsi pengelolaan anggaran di PT Bipolo Gidin sebesar Rp41.516.260.450, yang bersumber dari dana subsidi Kementerian sebesar Rp36.016. 260.450, kemudian penyertaan modal Pemkab Buru Selatan Rp4.000. 000.000 dan pinjaman bank sebesar Rp1.500.000.000. sehingga total anggaran yang dikelola sebesar Rp41.516.260.450.
Selain Komisaris PT Dok dan Perkapalan Waiame yang baru diangkat 7 Mei 2025, jaksa juga telah menggarap Wilis Ayu Lestari, yang kala itu menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Bipolo Gidin.
Dalami Peran
Asisten Pidana Khusus Kejati Maluku, Triyono Rahyudi mengungkapkan, tim penyidik mendalami peran dirut dan jajaran direksi PT Bipolo Gidin. Pasalnya, penyidik Kejati Maluku menemukan adanya tindakan yang melanggar regulasi dan keputusan penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan yang menyebabkan terjadinya kerugian negara.
“Untuk beberapa direksi masih kami dalami peran masing-masing. Dikarenakan ada regulasi yang dilanggar, dan adanya beberapa keputusan penggunaan uang yang tidak sesuai peruntukan yang berakibat pada kerugian negara,” jelas Aspidsus kepada Siwalima melalui pesan Whatsapp, Minggu (13/7).
Pendalaman ini perlu dilakukan, lanjut Aspidsus, karena masing-masing direksi punya perannya berbeda-beda sehingga menyebabkan terjadinya kerugian negara.
“Peran direksi berbeda-beda, sementara masih didalami. Tunggu perkembangannya,” pintanya.
Terpisah, Zainuddin Booy yang dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (13/7) menolak berkomentar.
“Saya minta maaf saya tidak berkomentar, saya minta maaf,” ujar Zainuddin singkat sambil menutup telepon genggamnya.
Peran Direksi & Pemda
Sementara itu, akademisi Hukum Unpatti, Remon Supusepa berpendapat untuk kasus BUMD maka yang paling bertanggung jawab selain jajaran direksi tetapi juga Pemerintah daerah.
“Kalau bicara tentang BUMD pengelolaan keuangannya berhubungan dengan pemerintah daerah, sehingga dianggap semua proses itu sebagai kerugian keuangan negara dengan demikian maka itu merupakan bagian dari Tipikor dalam hubungan dengan koorporasi,” jelas Supusepa kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (13/7).
Menurutnya, jika kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diusut aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan sudah di tingkat penyidikan, maka penyidik kejaksaan tinggal mencari siapa pelaku dari dugaan tindak pidana korupsi itu yang menyebabkan terjadinya kerugian negara. Sehingga berhubungan dengan korporasi maka ada pertanggungjawaban korporasi yang harus ditujukan kepada BUMD, dan ada tiga organ penting dalam BUMD itu sesuai dengan Rapat Umum Pemegang Saham yaitu, dewan direksi dan komisaris dan pemda.
“Dari ketiga organ itu harus dimintai siapa yang bertanggungjawab terhadap tindak pidana korporasi. Perlu diketahui bahwa ketika korporasi melakukan tindak pidana korupsi, bukan hanya berkaitan erat dengan UU tindak pidana korupsi saja, yang diatur dalam pasal 2 ayat 1 atau juga pasal 3, ini juga berkaitan dengan pencucian uang sehingga harus ditelusuri berkaitan erat dengan kerugian tersebut dan juga dana yang kemudian beredar atau ada transaksi perbuatan yang beredar di pihak-pihak didalam korporasi tersebut,” ujarnya.
Di sisi yang lain, lanjutnya, harus juga ditelusuri dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sehubungan dengan aliran dana yang mengalir di oknum-oknum pada PT Bipolo itu.
Lebih jauh kata Supusepa, karena kasus ini sudah ditingkat penyidikan, sehingga kejaksaan sebagai penyidik juga harus memeriksa pihak-pihak yang diduga terkait dengan kasus baik manajemen, jajaran direksi maupun komisaris serta Pemda.
“Seharusnya kejaksaan segera menindaklanjuti hasil dari tahapan penyidikan itu disampaikan ke publik sejauhmana proses pemeriksaan. Harus dibuka ke publik untuk bisa mengetahui sejauhmana perkembangan penyidikan, karena namanya penyidikan itu sudah disebut sebagai pro justisia, sehingga kewajiban dari jaksa penyidik untuk menyampaikan proses pemeriksaan sudah sampai dimana, bukan kemudian menjelaskan bukti bukti karena bukti bukti itu bagian dari rahasia negara dalam tahap penyidikan, tapi setidaknya menyampaikan perkembangan sudah ditahap penyidikan apa yang sudah dilakukan,” ujarnya.
11 Saksi Diperiksa
Untuk diketahui, sudah total 11 saksi yang diperiksa penyidik dalam kasus dugaan korupsi BUMD milik Kabupaten Buru Selatan diantaranya, AS selaku Bendahara Dishub Provinsi Maluku tahun 2016 dan IR, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) pada Dinas Perhubungan Provinsi Maluku diperiksa pada Selasa (8/7).
Berikutnya, mantan Komisaris PT Bipolo Gidin berinisial BT, BT menjalani pemeriksaan pada Senin (7/7) selama lima jam sejak pukul 10.00 WIT hingga 17.10 WIT.
Kemudian bendahara Pengeluaran Balai Transportasi Darat Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Tahun 2019/2020 berinisal RT diperiksa pada Senin (30/6), selanjutnya, Rabu (25/6) tiga pejabat yang diperiksa yatu, Pejabat Pembuat Komitmen Tahun 2018/2019 Dinas Perhubungan Kabupaten Bursel berinisial HM, selanjutnya LM kapasitasnya sebagai Bendahara Pengeluaran Dinas Perhubungan Provinsi Maluku tahun 2017, RT bendahara pengeluaran Balai Transportasi Darat tahun 2019/2020 dan AL, Direktur Operasional PT Bipolo Gidin tahun 2013 sampai dengan tahun 2021.
Sedangkan Sekda Bursel Hadi Longan dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bursel, Jeane Rinsampessy diperiksa pada Rabu (25/6).
Selain kedua pejabat Bursel tersebut, penyidik juga memeriksa empat saksi lainya yakni, Direktur Keuangan PT Bipolo Gidin tahun Anggaran 2013 -2017, WAL.
Selanjutnya manejer keuangan PT Bipolo Gidin tahun Anggran 2014-2017, CHW yang merupakan inspektur pembantu wilayah 3 dan PPK Dana Subsidi Balai transportasi dan Angkutan darat Kabupaten Bursel berinisial FS. (S-26)