AMBON, Siwalimanews –Â Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon, kembali melakukan pemeriksaan terhadap Bendahara Biaya OperaÂsional Sekolah (BOS) Madrasah TsaÂnawiyah (MTs) NeÂgeri Ambon RahÂmaÂwati Kiat.
Selain bendahaÂra, penyidik juga melakukan pemeÂriksaan terhadap Pengelola Sistim Akuntansi Instansi pada MTs Negeri Ambon Atman Rumahsoreng. Kedua saksi ini kembali diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana BOS tahun anggaran 2023-2024 di madrasah tersebut.
âBenar, ada dua saksi yang diperiksa hari ini, dari pukul pukul 15.00 WIT – 18.00 WIT, â ungkap Kasi Intel KeÂjari Ambon, Alfrets Talompo kepada Siwalima di ruang kerjanya, Senin (6/10) malam.
Kedua saksi ini diperiksa kata Talompo, guna menggali bukti-bukti yang sudah dikantongi penyidik selama ini. Selanjutnya, setelah pemeriksaan dua saksi ini, tim penyidik akan berkoordinasi dengan auditor internal kejaksaan untuk melakukan audit perhitungan kerugian negara di kasus itu.
âNanti kalau semua saksi sudah diperiksa, maka akan kita kordinasi untuk perhitungan kerugian negara dengan auditor internal dari kejaksaan,â janji Talompo.
Menurut Talompo, kedua saksi ini juga sebelumnya sudah diperiksa beberapa kali oleh tim penyidik. Pemeriksaan kali ini, hanya untuk melengkapi bukti-bukti yang dibutuhkan oleh tim penyidik untuk mengungkap kasus ini terang benerang.
âMereka sebelumnya sudah diperiksa, baik bendahara maupun pengelola akuntansi instansi. Dalam kasus ini, kita pada prinsipnya masih berproses dan kejaksaan akan memprosesnya hingga tuntas,â tegas Talompo.
Untuk diketahui, total dana yang dikelola MTs Negeri Ambon tahun anggaran 2023 dan 2024 sebesar Rp3.306.250.000. Namun pihak sekolah melalui kepala sekolah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak melaksanakan tugas dan kewenganan dengan benar, sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sementara sebesar Rp614 juta.
Segera Audit
Sebelumnya diberitakan, penyidik Kejaksaan Negeri Ambon dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan auditor, guna melakukan penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi anggaran dana BOS di MTSN Ambon tahun anggaran 2023-2024.
Kasi Pidsus Kejari Ambon, Azer Orno mengatakan, penyidikan kasus dugaan korupsi dana BOS di MTSN masih berlanjut.
Hingga kini, lanjut Orno, penyiÂ-dik sudah melakukan serangkaiÂan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, dan tinggal dilakukan ekspos bersama tim auditor untuk menghitung nilai kerugian negara atas kasus yang berpotensi merugikan negara mencapai Rp614 juta tersebut.
âKita sudah periksa saksi hampir selesai, setelah itu kita akan ekspos untuk bersama audit kerugian negara,â jelas Orno kepada Siwalima di Ambon, Rabu (23/9)
Orno bilang, tim auditor yang akan terlibat dalam perhitungan kerugian negara kasus MTSN yakni dari internal Kejaksaan.
âNanti auditor internal kejaksaan yang akan audit hitung kerugian negara, â tandasnya.
Untuk diketahui, puluhan saksi sudah digarap jaksa untuk meng¬ungkap kasus itu. Saksi-saksi yang diperiksa baik dari guru-guru, kepala sekolah hingga para pengusaha yang menjadi tempat pembelian sejumlah kepentingan sekolah dengan menggunakan dana BOS.
Kasus ini dinaikan dari tahaÂ-pan penyelidikan ke Penyedikan pada Senin (5/5), setelah Tim Pidsus Kejari Ambon menemuÂkan adanya suatu peristiwa dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dana BOS di sekolah tersebut, dengan memintai keterangan dari 21 orang saksi termasuk kepala sekolah dan dewan guru serta pihak swasta. (S-29)