AMBON, Siwalima.id - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Stasiun Meteorologi Ambon mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi 2-4 meter yang diperkirakan bakal terjadi di perairan Maluku 13-16 Januari 2026.
Prakirawan BMKG Stasiun Maritim Ambon,Priscellia Tati Bernard menjelaskan, berdasarkan kondisi sinoptik, pola angin di Maluku umumnya bergerak dari arah Barat hingga Barat Laut dengan kecepatan rata-rata 6-25 knot.
“Kecapatan angin tertinggi mencapai 25 knot berpeluang terjadi di wilayah Peraiaran Pulau Buru, Perairan SBB, Perairan Pulau Ambon dan Pulau Leaese, Maluku Tengah, SBT, Kepulauan Kei, Kepulauan Aru, Kepulauan Tnaimbar, Kepulauan Babar, Kepulauan Sermatang-Letti, Perairan Wetar, Laut Banda, dan laut Arafura yang mampu meningkatkan ketinggian gelombang laut di perairan tersebut,” tulis Bernard seperti yang dikutip dari stamar-ambon.bmkg. go.id, Senin (13/1).
Menurutnya, untuk tinggi gelombang 1,25 – 2,5 meter perpeluang terjadi di Perairan SBB, Perairan Utara Malteng Peraiaran SBT Bagian Selatan dan Utara serta Pulau Gorom, kemudian Peraiaran Pulau Ambon dan Pulau Lease.
“Pada peraiaran dengan tinggi gelombang ini sangat beresiko terhadap keselamatan pelayaran bagi perahu nelayan, apabila kecepatan angion mencapi 15 knot dan tinggi gelombang mencapai 1,25 meter, sementara untuk kapal tongkang apabila kecepatan angin mencapai 16 knot dan tinggi gelombang mencapai 1,5 meter,” jelas Bernard.
Sedangkan untuk tinggi gelombang 2.5-4.0 meter lanjut Bernard, berpeluang terjadi di Peraiaran Utara dan Selatan Pulau Buru, Perairan Selatan Malteng, Peraiaran Kepulauan Banda, Kepulauan Kei, Perairan Selatan dan Utara Kepulauan Aru, Kepulauan Tanimbar, Kepulauan Babar, Perairan Kepulauan Sermatang- Kepulauan Letti, Peraiaran Wetar, Laut Banda, dan Laut Arafura Bagian Tengah dan Barat.
“Untuk Saran keselamatan pelayaran, bagi perahu nelayan, apabila kecepatan angion mencapi 15 knot dan tinggi gelombang mencapai 1,25 meter, sementara untuk kapal tongkang apabila kecepatan angin mencapai 16 knot dan tinggi gelombang mencapai 1,5 meter dan Kapal Ferry apabila kecepatan angin mencapai 21 knot dan tinggi gelombang mencapai 2.5 meter,” beber Bernard.
UPP Dobo
Untuk mengantisipasi cuaca ekstrem sebagaimana peringatan dini yang dikeluarkan BMKG Ambon, maka Kantor UPP Kelas III Dobo mengeluarkan surat larangan berlayar.
Plh Kepala Kantor UPP Kelas III Dobo, Gery Renyaan kepada Siwalima di ruang kerjannya, Senin (12/1) menjelaskan, menindak lanjuti laporan perkiraan cuaca yang dikeluarkan BMKG Ambon dan melihat kondisi laut saat ini, maka pihaknya mengeluarkan larangan berlayar, khususnya untuk angkutan laut dengan kapasitas kecil seperti kapal-kapal antar pulau maupun kecamatan.
“Musim Barat di Aru cuaca sangat buruk, baik itu angin, hujan maupun ombak besar dan itu bisa terjadi kapan saja di luar perkiraan kita,” jelas Gery.
Larangan berlayar ini menurut Gery, pihaknya sudah menyebarkannya ke setiap pelabuhan rakyat yang merupakan tempat berlabuhnya longboat dari desa pesisir.
Sementara untuk kapal-kapal perintis seperti KM Sabuk Nusantara maupun kapal minyak untuk jalur pelayaran Dobo-Pomako (Timika) sudah bisa mela-kukan pelayaran yang sebelumnya dua hari lalu tidak bisa berlayar, karena cuaca sangat buruk.
“Untuk KM Sabuk Nusantara 32 dengan rute pelayaran Dobo-Saumlaki sempat kita tahan, namun nakhoda menjamin bahwa bisa berlayar, maka kapalnya akhirnya kita izinkan berlayar, namun nahkoda tanda tangan surat pernyataan,” jelas Gery.
UPP Wonreli
Larangan yang sama juga dikeluarkan Kantor UPP Wonreli, sekaligus menyampaikan himbauan agar masyarakat terutama para nelayan di MBD agar tidak melaut.
Petugas Kesyabandaran Kantor UPP Kelas III Wonreli Kres Rupimela kepada Siwalima, di ruang kerjanya, Senin (12/1) menjelaskan, larangan maupun himbaun ini disampaikan berdasarkan kondisi dari perkembangan info cuaca dari BMKG yang dimulai dari 11 Januari hingga 18 Januari.
Dimana saat ini kecepatan angin bisa mencapai 25 knot dengan tinggi gelombang 2,5 hingga 4.0 meter.
“Semua tergantung kondisi cuaca dan mengacu dari BMKG. Kalau cuaca sudah membaik, kecepatan angin dan ombak mulai menurun baru bisa larangan dicabut,” ujar Rumpimela.
Untuk itu kepada para nelayan, jika ingin melaut, kiranya dapat memperhatikan kondisi perairan serta selalu memantau informasi cuaca. (S-28/S-11/S-10)