AMBON, Siwalima.id - Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Ambon mengusulkan dua program bantuan ke Pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Kedua program itu meliputi, penanganan darurat untuk logistik dan peralatan, serta rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.
Hal itu disampaikan Plt Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kota Ambon, Novita Berhitu kepada Siwalima.id di Balai Kota, Jumat (29/5).
Ia menjelaskan, usulan penanganan darurat difokuskan pada kebutuhan logistik dan peralatan dengan menggunakan data kejadian bencana tahun 2026, khususnya peristiwa yang terjadi di kawasan Perumahan Gadihu yang telah terdampak bencana.
“Data pendukung yang digunakan yakni data Januari sampai Mei 2026, khusus untuk bencana hidrometeorologi seperti banjir, tanah longsor dan cuaca ekstrem. Dalam kategori cuaca ekstrem itu termasuk juga kejadian pohon tumbang,” ucap Berhitu.
Menurutnya, seluruh data tersebut telah dimasukkan dalam aplikasi Kolaborasi Pengelolaan Logistik dan Peralatan (Kolpal) sesuai bidang yang ditanganinya.
Sementara untuk usulan rehabilitasi dan rekonstruksi, BPBD menggunakan data tahun 2025 yang merupakan kelanjutan pengusulan sebelumnya. Namun, proses tersebut sempat tertunda akibat pengalihan anggaran nasional untuk penanganan bencana di wilayah Sumatera.
“Usulan rehabilitasi dan rekonstruksi sebenarnya sudah diajukan sejak 2025, tetapi tertunda karena dana dialihkan untuk penanganan bencana di Sumatera yang saat itu membutuhkan penanganan lebih cepat,” jelas Berhitu.
Ia menjelaskan, usulan rehabilitasi mencakup sektor perumahan, permukiman, dan infrastruktur, meliputi pembangunan talut penahan sungai, talut penahan tanah, bronjong, hingga perbaikan badan jalan.
“Total ada 37 titik yang kami usulkan dengan nilai mencapai Rp37,5 miliar,” ungkap Berhitu.
Menurutnya, usulan tersebut telah dimasukkan melalui sistem E-Proposal rehabilitasi dan rekonstruksi BNPB serta telah lolos tahap verifikasi administrasi dan sistem, namun hingga kini belum ada tindak lanjut.
Selain itu, BPBD Kota Ambon juga tengah mengupayakan kembali pengusulan bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi, mengingat masa berlaku pengajuan bantuan hanya dua tahun dengan menggunakan dasar status tanggap darurat tahun 2025.
Terkait status kebencanaan di Kota Ambon, pemerintah daerah sebelumnya telah menggelar rapat terkait kemungkinan penetapan status siaga bencana. Namun, keputusan tersebut belum direalisasikan karena kondisi cuaca dinilai belum menunjukkan dampak yang terlalu besar.
“Penetapan status biasanya diberlakukan ketika dampaknya sudah besar. Saat ini kondisi ekonomi dan aktivitas masyarakat masih berjalan baik, walaupun ancaman cuaca tetap ada,” cetus Berhitu.(S-30)