AMBON, Siwalimanews – Pengamat Kebijakan Publk, Natanel Elake meminta Badan Pemeriksa Keuangan mengauÂdit dana hibah Bawaslu Maluku sebesar Rp85 miliar.
Pasalnya, ada kejanggalan pengembalikan Sisa Lebih PeÂnggunaan Anggaran (Silpa) dari hibah penyelenggaraan pilkada dan pileg 2024 sebesar Rp 800 juta.
Padahal di awal tahun 2025, BaÂwaslu menyampaikan kepaÂda DPRD bahwa sisa anggaran dari hibah Pilkada-Pileg Rp3 miliar, laporan terakhir Bawaslu hanya mencatat Rp800 juta.
Natanel mempertaÂnyakan keÂwenaÂngan Bawaslu meÂnggunaÂkan angÂgaran 3 miliar seÂhingga silpa hanya tertingÂgal 800 juta saja.
âMestinya sejak awal ketika Bawaslu melaporkan sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) ke DPRD Maluku pada 16 April 2025 lalu sebesar Rp3 miliar, maka daÂna itu sudah harus dikemÂbalikan ke kas negara, dan bukan ditampung di Bawaslu Maluku sehingga penggunaan dana itu hanya tinggal Rp800 juta saja,â jelas Elake saat diwawanÂcarai Siwalima, melalui telepon sleulernya, Selasa (23/9).
Elake yang juga dosen pada Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) ini mempertanyakan, keweÂnaÂngan dari Bawaslu untuk meÂnggunakan sisa lebih anggaran itu, karena selesai Pilkada dan Pileg, sisa anggaran itu seharusÂnya dikembalikan ke kas negara, dan bukan tampung di Bawaslu Maluku.
âIni patut dipertanyakan keweÂnangan apa menggunakan sisa anggaran itu, karena jika selesai pilkda dan pileg, maka sisa angÂgaran sudah harus dikembalikan ke kas negara, dan jika Bawaslu ingin pakai ulang, maka diajukan permintaan lagi,â katanya.
Elake minta, agar Bawaslu transÂparan terhadap sisa lebih pengÂgunaan anggaran dari sebelumnya dilaporkan Rp3 miliar menjadi 800 juta.
âBawaslu harus transparan disini, sisa anggaran 3 miliar itu digunakan apa saja sampai sisa 800 juta rupiah,â tegasnya.
Elake mempertanyakan pengguÂnaan anggaran tersebut, dan meminta BPK harus melalukan audit, sehingga penggunaan anggaÂran itu menjadi transparan.
âKita sudah tahu bahwa proses pilkada dan pileg telah selesai, dan jika dilaporkan Silpa 3 miliar, meÂngapa lalu mengalami perubahan menjadi Rp800 juta. Ini yang perlu dipertanyakan. Lalu anggaran itu digunakan untuk apa,â katanya.
Astaga! Hibah 85 M
Seperti diberitakan sebelumnya, Bawaslu Maluku dilaporkan hanya mengembalikan Sisa Lebih PengÂgunaan Anggaran (Silpa) dari hiÂbah penyelenggaraan pilkada dan pileg 2024 sebesar Rp 800 juta.
Hal ini menimbulkan tanda tanya di kalangan anggota DPRD Maluku, sebab sebelumnya jumlah Silpa yang disampaikan jauh lebih beÂsar.
Kejanggalan ini terungkap daÂlam rapat dengar pendapat antara Komisi I DPRD Maluku bersama Bawaslu di Balai Rakyat Karang Panjang Ambon, Senin (22/9).
Padahal di awal tahun 2025, Bawaslu bersama KPU sempat menyampaikan kepada DPRD bahwa sisa anggaran dari hibah Pilkada-Pileg mencapai sekitar Rp 60 miliar. Rinciannya, Rp 57 miliar di KPU dan Rp 3 miliar di Bawaslu. Namun, laporan terakhir Bawaslu hanya mencatat Rp800 juta.
Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Zubair membenarkan adanya perÂbedaan angka tersebut.
Menurutnya, Silpa riil yang diÂkembalikan memang hanya Rp800 juta, setelah digunakan untuk sejumlah tahapan lanjutan, terÂmasuk pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Buru.
âBenar Silpa yang kami laporkan tersisa Rp 800 juta. Perbedaan itu muncul karena laporan tanggal 16 April lalu masih mencatat Rp 3,3 miliar. Namun dana tersebut belum memperhitungkan pembiayaan PSU di Buru, pengawasan perseÂlisiÂhan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi, serta seÂjumlah evaluasi tahapan lainnya,â jelas Zubair kepada wartawan usai RDP.
Ia menerangkan, penggunaan anggaran tersebut merujuk pada Permendagri Nomor 41 tentang peÂdoman penggunaan dana hiÂbah. Berdasarkan aturan, tahapan Pilkada baru dianggap selesai setelah KPU menyerahkan daftar nama gubernur atau bupati terpilih kepada DPRD. Artinya, pengemÂbalian dana hibah maksimal dilakukan tiga bulan setelah tahaÂpan tersebut selesai.
âDi sinilah perbedaan pandaÂngan terjadi. Ada yang melihat Silpa berbasis tahun anggaran, semenÂtara kami memandangnya berbaÂsis tahapan sesuai Permendagri. Jadi wajar ada pergeseran dari Rp 3 miliar ke Rp 800 juta,â tamÂbahnya.
Zubair menegaskan, total hibah yang diterima Bawaslu Provinsi Maluku untuk penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 menÂcapai Rp 85 miliar. Dari jumlah itu, pada awal 2025 tersisa Rp 22 miliar lebih, namun seluruhnya kembali terpakai untuk membiayai tahapan lanjutan.
âYang riil akhirnya kami kembalikan Rp 800 juta. Laporan resmi sudah kami serahkan ke Komisi I untuk dipelajari, dan kami siap menunggu arahan selanjutnya dari DPRD,â tandasnya. (S-26)