SIWALIMA.id > Berita
BPK Diminta Audit Dana Hibah Bawaslu 85 M
Daerah , Headline | Rabu, 24 September 2025 pukul 23:32 WIT

AMBON, Siwalimanews – Pengamat Kebijakan Publk, Natanel Elake meminta Badan Pemeriksa Keuangan mengau­dit dana hibah Bawaslu Maluku sebesar Rp85 miliar.

Pasalnya, ada kejanggalan pengembalikan Sisa Lebih Pe­nggunaan Anggaran (Silpa) dari hibah penyelenggaraan pilkada dan pileg 2024 sebesar Rp 800 juta.

Padahal di awal tahun 2025, Ba­waslu menyampaikan kepa­da DPRD bahwa sisa anggaran dari hibah Pilkada-Pileg Rp3 miliar, laporan terakhir Bawaslu hanya mencatat Rp800 juta.

Natanel memperta­nyakan ke­wena­ngan Bawaslu me­ngguna­kan ang­garan 3 miliar se­hingga silpa hanya terting­gal 800 juta saja.

“Mestinya sejak awal ketika Bawaslu melaporkan sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) ke DPRD Maluku pada 16 April 2025 lalu sebesar Rp3 miliar, maka da­na itu sudah harus dikem­balikan ke kas negara, dan bukan ditampung di Bawaslu Maluku sehingga penggunaan dana itu hanya tinggal Rp800 juta saja,” jelas Elake saat diwawan­carai Siwalima, melalui telepon sleulernya, Selasa (23/9).

Elake yang juga dosen pada Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) ini mempertanyakan, kewe­na­ngan dari Bawaslu untuk me­nggunakan sisa lebih anggaran itu, karena selesai Pilkada dan Pileg, sisa anggaran itu seharus­nya dikembalikan ke kas negara, dan bukan tampung di Bawaslu Maluku.

“Ini patut dipertanyakan kewe­nangan apa menggunakan sisa anggaran itu, karena jika selesai pilkda dan pileg, maka sisa ang­garan sudah harus dikembalikan ke kas negara, dan jika Bawaslu ingin pakai ulang, maka diajukan permintaan lagi,” katanya.

Elake minta, agar Bawaslu trans­paran terhadap sisa lebih peng­gunaan anggaran dari sebelumnya dilaporkan Rp3 miliar menjadi 800 juta.

“Bawaslu harus transparan disini, sisa anggaran 3 miliar itu digunakan apa saja sampai sisa 800 juta rupiah,” tegasnya.

Elake mempertanyakan penggu­naan anggaran tersebut, dan meminta BPK harus melalukan audit, sehingga penggunaan angga­ran itu menjadi transparan.

“Kita sudah tahu bahwa proses pilkada dan pileg telah selesai, dan jika dilaporkan Silpa 3 miliar, me­ngapa lalu mengalami perubahan menjadi Rp800 juta. Ini yang perlu dipertanyakan. Lalu anggaran itu digunakan untuk apa,” katanya.

Astaga! Hibah 85 M

Seperti diberitakan sebelumnya, Bawaslu Maluku dilaporkan hanya mengembalikan Sisa Lebih Peng­gunaan Anggaran (Silpa) dari hi­bah penyelenggaraan pilkada dan pileg 2024 sebesar Rp 800 juta.

Hal ini menimbulkan tanda tanya di kalangan anggota DPRD Maluku, sebab sebelumnya jumlah Silpa yang disampaikan jauh lebih be­sar.

Kejanggalan ini terungkap da­lam rapat dengar pendapat antara Komisi I DPRD Maluku bersama Bawaslu di Balai Rakyat Karang Panjang Ambon, Senin (22/9).

Padahal di awal tahun 2025, Bawaslu bersama KPU sempat menyampaikan kepada DPRD bahwa sisa anggaran dari hibah Pilkada-Pileg mencapai sekitar Rp 60 miliar. Rinciannya, Rp 57 miliar di KPU dan Rp 3 miliar di Bawaslu. Namun, laporan terakhir Bawaslu hanya mencatat Rp800 juta.

Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Zubair membenarkan adanya per­bedaan angka tersebut.

Menurutnya, Silpa riil yang di­kembalikan memang hanya Rp800 juta, setelah digunakan untuk sejumlah tahapan lanjutan, ter­masuk pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Buru.

“Benar Silpa yang kami laporkan tersisa Rp 800 juta. Perbedaan itu muncul karena laporan tanggal 16 April lalu masih mencatat Rp 3,3 miliar. Namun dana tersebut belum memperhitungkan pembiayaan PSU di Buru, pengawasan perse­lisi­han hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi, serta se­jumlah evaluasi tahapan lainnya,” jelas Zubair kepada wartawan usai RDP.

Ia menerangkan, penggunaan anggaran tersebut merujuk pada Permendagri Nomor 41 tentang pe­doman penggunaan dana hi­bah. Berdasarkan aturan, tahapan Pilkada baru dianggap selesai setelah KPU menyerahkan daftar nama gubernur atau bupati terpilih kepada DPRD. Artinya, pengem­balian dana hibah maksimal dilakukan tiga bulan setelah taha­pan tersebut selesai.

“Di sinilah perbedaan panda­ngan terjadi. Ada yang melihat Silpa berbasis tahun anggaran, semen­tara kami memandangnya berba­sis tahapan sesuai Permendagri. Jadi wajar ada pergeseran dari Rp 3 miliar ke Rp 800 juta,” tam­bahnya.

Zubair menegaskan, total hibah yang diterima Bawaslu Provinsi Maluku untuk penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 men­capai Rp 85 miliar. Dari jumlah itu, pada awal 2025 tersisa Rp 22 miliar lebih, namun seluruhnya kembali terpakai untuk membiayai tahapan lanjutan.

“Yang riil akhirnya kami kembalikan Rp 800 juta. Laporan resmi sudah kami serahkan ke Komisi I untuk dipelajari, dan kami siap menunggu arahan selanjutnya dari DPRD,” tandasnya. (S-26)

BERITA TERKAIT