DOBO, Siwalima.id - Bupati Aru, Timotius Kaidel memberikan apresiasi yang tinggi kepada tokoh adat, tokoh masyarakat, serta seluruh warga Desa Karaway, dan Desa Dosinamalau yang telah mengedepankan kearifan lokal sebagai jalan damai dalam menyelesaikan persoalan.
Hal tersebut disampaikan bupati bersama pimpinan Forkompimda menyaksikan ritual adat Molo Sabuang, di Pelabuhan Rakyat Dobo, Rabu (14/1).
Ritual adat Molo Sabuang yang digelar ini menurut bupati, merupakan prosesi adat yang sakral dan bermakna sebagai simbol perdamaian, rekonsiliasi serta komitmen bersama untuk mengakhiri perselisihan yang terjadi di antara kedua desa.
“Pemda sangat menghargai dan mendukung penyelesaian masalah melalui mekanisme adat. Ritual Molo Sabuang ini adalah wujud nyata nilai-nilai budaya Aru yang menjunjung tinggi persaudaraan, perdamaian dan kebersamaan,” ungkap Bupati.
Perdamaian yang telah disepakati kata bupati, harus dijaga bersama, serta tidak boleh lagi ada tindakan yang dapat memicu konflik di kemudian hari.
Ia mengajak seluruh masyarakat untuk kembali hidup rukun dan saling menghormati demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah kepulauan Aru.
Digelarnya ritual Molo Sabuang, diharapkan hubungan antara Desa Karaway dan Desa Dosinamalau kembali harmonis, serta menjadi contoh penyelesaian konflik berbasis adat dan kearifan lokal di Kabupaten Aru.
Ketua dewan adat Aru, Thoncy Galanggoga usai melaksanakan prosesi ritual adat tersebut, menjelaskan, ritual adat yang baru disaksikan tersebut akibat terjadi konflik batas laut antar dua desa (Dosinamalau dan Karaway) di Kecamatan Aru Tengah timur yang masing-masing desa mengkalim batal laut adalah warisan para leluhur mereka.
Persoalan dua desa ini sudah di mediasi oleh pemda bersama TNI/Polri dan disaksikan dewan adat, Senin (12/1) di aula Polres Aru, dan masyarakat adat kedua desa yang pimpin masing-masing kades dan BPD tersebut bersepakat untuk diselesaikan secara adat istiadat dengan cara ritual molo sabuang.
“Namun, pihak dari desa Dosinamalau tidak hadir sehingga ritual adat tersebut tidak terlaksana sesuai hasil kesepakatan bersama,” jelasnya.
Menurutnya, Molo Sabuang tujuannya untuk mencari keadilan dan tentu dewan adat tetap merestuinya.
“Kami tetap melaksanakan nilai-nilai adat, karena itu adalah tanda adat yang sakral, tetapi bukan menyusahkan orang, baik masyarakat Desa Karawai maupun Dosinamalau,” tandasnya.
Ritual adat yang dilakukan ini lanjutnya, untuk menguji atau mencari tahu kebenarannya, pihak manakah yang berhak atas laut yang merupakan warisan leluhur itu yang disengketakan kedua desa tersebut.
"Jadi ritual itu bukan untuk menyusahkan keluarga dari Dosinamalau dan Karaway, tapi merupakan tanda bukti untuk menguji sekaligus mencari tahu kebenarannya,” tegasnya.
Ketidakhadiran pihak desa Dosinamalau dalam prosesi ritual adat kata Galanggoga, bukan merupakan suatu keputusan dewan adat, namum keputusan itu di kembalikan kepada para tua-tua adat.
Semuanya ini mengandung nilai untuk kebersamaan dan kesejahteraan, sehingga dewan adat tidak putuskan hari ini, namun dikembalikan kepada seluruh orang tua dan masyarakat Aru secara umum.
“Kenapa, agar masyarakat seluruhnya harus memegang teguh nilai-nilai adat istiadat dan hukum Adat yang telah diwariskan kepada kita generasi muda, karena nilai-nilai ini merupakan ikatan persaudaraan,” ucapnya.
Galanggonga berharap, pemda dan forkopimda sebagai penanggung jawab, bahkan semua pihak tetap melestarikan nilai-nilai hukum adat agar generasi yang akan datang tetap pegang itu karena adat itu adalah pemersatu.(S-11)