SIWALIMA.id > Berita
Cabuli Anak 6 Tahun, Pria Paruh Baya Ini Ditangkap
Online | Rabu, 5 November 2025 pukul 17:01 WIT

AMBON, Siwalima.id – Personel Satreskrim Polres Tanimbar membekuk seorang pria berinisial EL (55) yang diduga mencabuli seorang anak yang masih berusia 6 tahun di Desa Watmasa, Kecamatan Wuarlabobar, Kabupaten Tanimbar.

Kasat Reskrim Polres Tanimbar, AKP Riffaat Hasan menjelaskan, kasus ini berawal pada, 25 Oktober 2025, sekitar pukul 18.30 WIT, ketika pelaku yang dikenal sehari-hari sebagai kepala rumah tangga, datang ke rumah kakek korban. Seperti biasa, pelaku menumpang makan di rumah tersebut.

Seusai makan, pelaku memanfaatkan kesempatan untuk membawa korban ke toilet, tempat di mana dia diduga melakukan tindakan cabul terhadap anak tersebut dengan iming-iming uang sebesar Rp5 ribu.

“Tindakannya terungkap setelah pelaku mengaku kepada ibu korban, bahwa dia memberikan uang kepada anaknya. Ketika ditanya lebih lanjut, korban akhirnya menceritakan kejadian yang sebenarnya. Keluarga korban segera melaporkan kejadian itu ke aparat desa dan kemudian ke pihak kepolisian,” tulis kasat dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Rabu (5/11).

Usia menerima laporan, Unit PPA Polres Tanimbar bersama Polsek Wuarlabobar lanjut kasat, pihaknya melakukan pemeriksaan dan penyidikan secara intensif terhadap pelaku. 

Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka sekaligus dilakukan penahanan di Rutan Polres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka ini, dijerat dengan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 5 hingga 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar.

“Karena kasus ini termasuk pemberatan, ancaman pidana dapat ditambah sepertiga dari hukuman pokok, sehingga pelaku bisa dijatuhi hukuman hingga 20 tahun penjara. Saat ini, pelaku telah ditahan di Rutan Polres Tanimbar untuk proses hukum lebih lanjut,” urai kasat.

Kasat mengaku, Unit PPA Polres Tanimbar juga, baru saja menyerahkan tiga tersangka dalam kasus serupa kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ini menunjukkan, keseriusan Polres Tanimbar dalam menangani kasus-kasus asusila, terutama yang melibatkan anak-anak.

“Langkah cepat dan tegas ini merupakan komitmen Polri untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak. Kami tidak akan mentoleransi kejahatan seksual terhadap anak,” tegas Kasat.

Kasus ini kata Kasat, menjadi pengingat keras bagi seluruh masyarakat agar lebih waspada terhadap lingkungan sekitar, termasuk orang yang dikenal sekalipun. (S-25)

BERITA TERKAIT