AMBON, Siwalimanews –Â Komisi III DPRD Kota Ambon meÂngecam Pemprov Maluku membaÂngun sejumlah lapak di terminal, paÂdahal kawasan tersebut menjadi kewenangan Pemkot Ambon.
Pemkot Ambon bahkan ingin meÂngembalikan fungsi terminal sebaÂgaimana mestinya, justru Pemprov kembali membangun sejumlah lapak.
Karena itu, Komisi III DPÂRD Kota Ambon memÂpertanyakan mekaÂnisme pengelolaan kawasan terminal. Pasca pemboÂngÂkaran hingga dibaÂngun kembali lapak-lapak tersebut oleh pihak ketiga, tidak pernah diÂketahui oleh Pemkot.
Mirisnya, DPRD selaku mitra Pemkot Ambon juga tidak mengetahui teknis dari pengeÂlolaan kawasan tersebut.
Kecaman ini disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota, Mouretz Tamaela kepada wartawan di Baileo Rakyat, Belakang Soya, Selasa (21/2).
Sebagai mitra Pemkot Ambon, lanjut Tamaela, perlu mempertaÂnyakan mekanisme pengelolaan kawasan tersebut oleh pihak ketiga ataupun Pemprov Maluku.
âDari sisi kewenangan, itu adaÂ-lah aset pemprov, tapi tanggungÂjawabnya ada di Pemkot Ambon dalam menata dan mengelola aktivitas yang ada dalam kawasÂan itu. Tapi ketika itu dipertanyaÂkan ke Dishub maupun pihak SatÂpol PP dan DisperinÂdag, daÂlam rapat tadi, mereka ini justru tidak dilibatkan,â ucap Tamaela.
Untuk itu kata Tamaela, patut dipertanyakan, apakah yang dilakukan pihak ketiga dibawah koordinir Pemprov Maluku itu sesuai dengan penataaan wilayah di kawasan Terminal Mardika itu sendiri atau tidak.
âKami melihat pembangunan lapak sudah diluar ketentuan. Karena terminal fungsinya harus dikembalikan. Bukan bangun lapak di dalamnya. Selain itu soal kewenangan, kenapa harus dilakukan pihak ketiga, bahkan lewat Pemprov. Ini membingungkan,â ujar Tamaela.
Kata Tamaela, tindakan pembangunan lapak yang dilakukan Pemprov Maluku harus melalui koordinasi semua pihak dengan duduk bersama, bukan main eksekusi sepihak. Mengingat didalam terminal ada kehidupan lain, ada aktivitas lain, bukan hanya pedagang, tetapi juga angkutan kota.
Minta Hentikan
Komisi III DPRD Kota Ambon minta agar pembangunan lapak di terminal semuanya dihentikan dulu, sebab pemprov harus menjelaskan ini.
âPerusahaan yang menangani proyek itu kami minta untuk hentikan dulu. Ini yang harus diatur oleh pemkot, berkaitan dengan kewenangan pemprov yang mengelola 6 hektar, kemudian berkaitan dengan pasar, bahwa didalamnya ada MoU tahun 1989 yang harus kita lihat dulu terhadap MoU itu, dan apa ketentuannya, atau apa peraturan, dan MoU apa yang telah dilakukan. Ini wilayah kota, ibu kota provinsi, kota bagian dari provinsi dan provinsi bagian dari kota,â tegas Tamaela.
Dilain sisi lanjut Tamaela, ada sisi lemahnya pemkot, untuk itu, komisi minta pemprov melalui dinas terkait agar dapat melihat hal ini menjadi dampak bersama bagi mereka yang beraktivitas didalamnya.
Menurutnya, master plan dari penataan wilayah Terminal MarÂ-dika itu tentu harus bersinergi deÂngan tata ruang kota, dimana fungÂ-si terminal harus dikembalikan.
âBayangkan sejak pembongÂkaran, kita tidak tahu, dibongkar seenaknya sebagai bagian dari pemkot, kami merasa dilecehkan oleh pemprov. Oleh karena itu, kami minta, hentikan ini, sebab harus diperjelas dulu. Sebagai perwakilan dari masyarakat yang ada di kota ini. Ini skenario apa yang dimainkan untuk mengunÂ-tungÂkan siapa,â tanya Tamaela.
Jika hal ini berkaitan dengan retribusi, maka akan pertanyaan retribusi ini menjadi kewenangan siapa selanjutnya. Itu juga harus diperjelas dan sejauhmana keterlibatan pemkot didalamnya.
âKami akan lakukan on the spot besok (Rabu-red), untuk memastikan, dan kita akan siapkan hal ini untuk pak walikota dan sekot untuk kita duduk bersama melihat persoalan ini,â janji Tamaela.(S-25)