AMBON, Siwalima.id – Seorang oknum Bintara Pembina Desa (Babinsa) di Kecamatan Teluk Ambon, dihakimi massa setelah diduga melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur, Kamis (26/3).
Berdasarkan informasi yang diterima menyebutkan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 14.37 WIT, saat oknum berinisial JM dijemput oleh Danramil bersama personel intelijen dari Kodim 1504 Ambon di rumah orang tua terduga korban.
Warga yang geram sempat tersulut emosi dan hampir melakukan aksi main hakim sendiri. Namun situasi berhasil dikendalikan, dan terduga pelaku segera diamankan serta dibawa ke Markas Kodim 1504 Ambon untuk menghindari amuk massa.
Sebelumnya, oknum Babinsa berpangkat Sersan Satu tersebut sempat dibawa paksa oleh warga ke rumah orang tua korban untuk dimintai penjelasan terkait dugaan perbuatannya.
Masih berdasarkan informasi, bahwa dugaan pelecehan terjadi sekitar pukul 11.35 WIT di sebuah kios tempat korban berada.
Korban diketahui berusia 16 tahun dan masih berstatus pelajar sekolah menengah pertama.
Komandan Kodim 1504 Ambon, Letkol Hari Sandra, membenarkan bahwa terduga pelaku merupakan anggotanya dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan.
“Sudah kami proses, saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (27/3).
Ia juga memastikan bahwa pelaku telah diamankan lebih awal untuk mencegah terjadinya tindakan anarkis dari warga.
“Kami amankan dan bawa ke Kodim untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Pihak Kodim menyatakan telah menerima laporan terkait dugaan tersebut. Namun, kronologi lengkap kejadian masih didalami.
Kasus ini kini dalam penanganan internal TNI, sementara aparat berupaya memastikan situasi di lingkungan setempat tetap kondusif. (S-25)