AMBON, Siwalima.id - Walau sudah diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap kasus Jalan Lingkar Wokam, namun hingga kini penyidik Kejati Maluku belum juga bergerak.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin telah memerintahkan Kejati Maluku untuk menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sudah lama ditangani, termasuk proyek jalan lingkar Wokam, Kabupaten Kepulauan Aru senilai 35,7 miliar.
Tercatat sudah 14 saksi diperiksa Kejati Maluku, namun hingga kini Bupati Aru, Timotius Kaidel belum diperiksa.
Padahal Timo, sapaan akrab orang nomor satu di kabupaten julakan Bumi Jargaria itu adalah kontraktor pelaksana proyek jalan lingkar wokam yang mangkar dan merugikan negara 11 miliar
Mirisnya, Kejati Maluku terkesan tertutup ketika Siwalima mencoba konfirmasi terkait arahan Jaksa Agung dan kapan Bupati Aru diperiksa.
Kasi Penkum Kejati Maluku, Ardy yang dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (3/11) enggan memberikan keterangan.
Ia mengaku, saat ini Kajati bersama Asisten Pidana Khusus sedang melaksanakan serah terima jabatan, sehingga belum dapat memberikan penjelasan resmi terkait langkah lanjutan penanganan kasus tersebut.
Selain itu, Kasi Operasi Kejati Maluku, Ahmad Birawa yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp juga enggan menjawab.
Pesan berisi pertanyaan wartawan Siwalima hanya dibaca tanpa diberikan balasan. sama halnya dengan Kasi Penyidikan Kejati Maluku, Richard Lawalata yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon tetapi enggan menjawab panggilan telepon.
Kecam
Menanggapi hal itu, Praktisi Hukum, Djidon Batmomolin mengecam dan mendesak Kejati Maluku untuk segera periksa Bupati Aru.
Djidon bilang, arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah sangat jelas sehingga Kejati sudah harus menindaklanjutinya dengan memanggil dan memeriksa bupati.
“Kajati Maluku, Rudy Irmawan segera tindak lanjuti arahan Jaksa Agung, arahan sudah sangat jelas,” ujar praktisi hukum, Djidon Batmomolin saat diwawancarai Siwalima di melalui telepon selulernya, Senin (3/11).
Dia meminta Kajati Maluku, Rudy Irmawan segera periksa Timo sapaan akrab Bupati Aru. Pasalnya, Timo memiliki peranan karena mengerjakan proyek jalan lingkar Wokam sepanjang 35 kilometer dan yang dikerjakan hanya 15 kilometer.
Kata dia, pekerjaan fisiknya dinilai tidak sesuai spesifikasi dan terindikasi kuat terjadi penyimpangan dalam proses perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan. Sejumlah dokumen proyek juga disebut tidak lengkap dan ada dugaan kuat pengaturan dalam proses tender.
Djidon menilai, kasus ini tak bisa dibiarkan berlarut-larut. Apalagi, Jaksa Agung telah memberi perintah tegas agar seluruh jajaran di daerah, termasuk Kejati Maluku, menuntaskan perkara-perkara lama yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Perintah Jaksa Agung itu bersifat mengikat. Jadi Kajati Maluku wajib menjawab dengan langkah nyata, bukan diam. Salah satu langkahnya adalah memeriksa pihak-pihak yang punya tanggung jawab hukum, termasuk Bupati Kepulauan Aru saat ini, Timotius Kaidel,” tegas Djidon.
Menurutnya, dalam sistem kelembagaan kejaksaan, Jaksa Agung memegang kekuasaan tertinggi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Pasal 8 ayat (3) jelas menyebutkan, setiap jaksa berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung. Maka, jika ada perintah untuk menuntaskan suatu kasus, Kajati tidak bisa mengabaikannya,” ujarnya.
Djidon menilai, lambannya penanganan kasus Wokam dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat, apalagi sejumlah nama pejabat daerah disebut-sebut turut mengetahui proses proyek tersebut.
“Bupati Aru saat ini harus dimintai keterangan, karena berdasarkan sejumlah informasi yang beredar, proyek itu berjalan pada masa kepemimpinannya dan dia tentu mengetahui tahapan pelaksanaannya. Itu bentuk tanggung jawab moral dan hukum,” tandasnya.
Ia berharap, Kejati Maluku segera bergerak cepat menindaklanjuti arahan Jaksa Agung agar kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum tetap terjaga.
“Masyarakat Aru sudah menunggu bukti nyata dari Kejati. Jangan sampai perintah Jaksa Agung hanya berhenti di meja administrasi tanpa tindakan di lapangan,” pungkasnya.
Desak Periksa
Terpisah Praktisi hukum Fredi Umlemlem mendesak Kejati Maluku segera menindaklanjuti arahan Jaksa Agung dengan memeriksa Bupati Timo.
“Kami mendesak pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku memanggil Bupati Aru untuk diperiksa, semua pihak telah dipanggil dan dimintai keterangan, kita ingin proses hukum harus dilakukan secara “Doe Proces Of Law” proses hukum yang adil dan tidak memihak “No Justice No Piece” tidak keadilan tidak ada kedamaian,” ujar Fredi kepada Siwalima, Senin (3/11).
Kata dia, pentingnya keadilan dalam mencapai perdamaian yang sebenarnya, serta peran pengampunan dalam proses mencapai keadilan. Pengampunan tidak berarti melupakan atau membiarkan kesalahan tidak dihukum, tetapi lebih kepada melepaskan rasa dendam dan membiarkan proses hukum berjalan.
Prinsip kesetaraan di depan hukum adalah fundamental dalam sistem hukum yang adil. bahwa setiap orang, tanpa memandang status sosial, kekayaan, agama, ras, atau posisi, harus diperlakukan sama oleh hukum.
Tidak ada yang berada di atas hukum, dan setiap individu memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan perlindungan hukum.
Publik menanti bagaimana hukum itu berjalan dan sampai pada ujungnya yang mana ada hasilnya, bukan sekedar gagah gagahan dan meramaikan publik dengan proses pemeriksaan di media massa.
Sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Jaksa Agung untuk menindak tegas koruptor di Indonesia. Perintah ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang menjadi prioritas pemerintahannya.
Dia meminta Kejati untuk bergerak cepat memeriksa Bupati Timo, Cs dan jangan perlamban penanganan kasus tersebut, karena arahan Jaksa Agung sudah sangat jelas.
Segera Tindak Lanjut
Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah memerintahkan Kejati Maluku untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek jalan lingkar Wokam, Kecamatan Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru.
Instruksi Jaksa Agung ini harus segera ditindaklanjuti Kejati Maluku dengan bergerak cepat memeriksa Bupati Aru, Timotius Kaidel Cs.
Pemanggilan terhadap Timo, sapaan akrab Bupati Aru penting, dalam kedudukannya sebagai kontraktor yang mengerjakan proyek jalan lingkar Wokam.
Akademisi Hukum Unidar, Rauf Pellu meminta, Kejati jangan tinggal diam, tetapi segera memanggil dan memeriksa Timo Cs.
Pasalnya, proyek jalan senilai 35,7 miliar yang merugikan negara 11 miliar sesuai dengan temuan BPK itu merupakan instruksi Jaksa Agung untuk segera menuntaskan kasus tersebut, dan bukan sebaliknya menyentuh pihak lain, sementara bupati yang kala itu bertindak sebagai kontraktor yang mengerjakan proyek mangkrak ini justru tidak tersentuh.
Dikatakan, Jaksa Agung telah memerintahkan Kejati untuk tuntaskan kasus jalan Wokam, karenanya tim Kejati harus bergerak cepat memanggil dan memeriksa Timo, kontraktor yang sedari awal mengerjakan proyek yang merugikan negara miliar rupiah ini.
Menurut Pellu, Kejati tidak boleh tebang pilih dalam penuntasan kasus dugaan tindak pidana korupsi, semua orang sama di mata hukum, sehingga harus segera diperiksa, bukan Kejati perlamban penanganannya.
“Instruksi Jaksa Agung sudah sangat jelas, meminta Kejati untuk segera menuntaskan kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi termasuk kasus jalan lingkar Wokam, sehingga Kejati jangan tebang pilih, segera panggil dan periksa juga Bupati Aru,” pinta Rauf kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (2/11).
Rauf menambahkan, Kejati jangan tinggal secepatnya melakukan tindakan hukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dan serta tetap menjaga kepercayaan publik kepada lembaga kejaksaan.
Segera Periksa
Ketua Aliansi Masyarakat Aru Anti Korupsi (AMATI) mendesak Kejati untuk segera menindaklanjuti instruksi Jaksa Agung dengan memanggil dan memeriksa Bupati Aru, Timotius Kaidel.
“Kasus jalan Lingkar Wokam adalah kasus yang sudah lamah dan kasus ini merupakan Tunggakan dari beberapa Kajati sebelumnya, oleh karena itu kami merasa berterima kasih kepada Kajagung, yang telah menginstruksikan kepada jajarannya di Kejati Maluku untuk tuntaskan kasus lama yang belum selesai dan harus diselesaikan,” ujar Amati dalam rilisnya kepada Siwalima, Minggu (2/11).
Dia juga mengapresiasi dan memberikan dukungan penuh kepada Kejati Maluku untuk segera menuntaskan kasus lingkar Wokam dari Tunguwatu - Nafar yang melibatkan Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel saat masih kontraktor dibuktikan keterlibatannya berdasarkan keterangan pihak terkait dalam kasus ini.
“Berdasarkan hasil audit BPK, keterangan Herman Sarkol bahwa PT PDP merupakan perusahan yang dipinjam oleh Saudara TK untuk mengikuti lelang pembangunan jalan Tunguwatu - Nafar, Keterangan saudara Herman Sarkol bahwa dirinya bukan bagian dari PT PDP, Peminjaman tersebut dilakukan karena perusahan yang dimiliki Herman Sarkol dan TK-Timo Kaidel, yang merupakan grup usaha tidak memiliki syarat untuk mengikuti lelang tersebut sehingga Timo Kaidel meminjam PT PDP untuk digunakan tender pekerjaan tersebut.
Tindakan ini, lanjutnya, dapat diduga sebagai persekongkolan tender atau upaya untuk mengelabui panitia pengadaan dengan bertindak seolah-olah sebagai badan usaha yang sah dan memenuhi syarat, padahal sebenarnya tidak.
Dugaan ini diminta agar Kejaksaan Tinggi harus telusuri bahwa penetapan pemenang Tender itu sudah sesuai atau tidak,
Praktik menggunakan PT orang lain untuk ikut tender semestinya tidak sah jika benar dugaan ini. Meskipun ada akta notaris, hal itu tidak menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan tersebut untuk itu Kamunya Penyidik Kejati Maluku yang menangani kasus ini harus telusuri dengan baik sejak pelelangan hingga penetapan Pemenang tender.
Dia menyebutkan, keterangan Timo Kaidel, bahawa tenaga kerja yg digunakan bukan tenaga kerja yang ditetapkan dalam dokumen penawaran, tetapi dia menggunakan tenaga yang dia sediakan.
“Di tahun 2018 penyedia belum menyelesaikan pekerjaan namun pekerjaan telah dibayarkan 100%, termasuk timbunan pilihan yang seharusnya diambil dari sumber galian yang memenuhi spesifikasi diubah menjadi timbunan pilihan, diambil dari timbunan bekas galian sepanjang ruas jalan dan dibayar 100%,” rincinya.
Selain itu, lanjut dia, keterangan Timo Kaidel bahwa item pekerjaan sudah selesai pada bulan Desember sesuai dengan volume yang ada dalam CCO ( Contrac change oreder) adalah pekerjaan timbunan dan galian adalah tipu.
Berikutnya, Timo Kaidel bahwa saluran dan drainase, gorong-gorong pipa baja bergelombang dan land clearing sepanjang 3 km dari total nilai kontrak, belum selesai.
Seseorang yang diundang dan memberikan keterangan dalam hasil audit BPK.
“Itu artinya persoalan tersebut ada kaitan dengan yang bersangkutan, keterangan TK dalam audit sebagai petunjuk keterlibatan beliau dan dapat dinyatakan Inisial TK adalah aktor dari kasus ini yang bermulai dari tender hingga pencairan 100% sebagai akibat. rekomendasi Inspektur juga sebagai petunjuk keterlibatan TK dalam kasus kerugian negara “11 m” dari kurang volume pekerjaan dan spesifikasi tidak sesuai,” katanya
Ketua AMATI Aru meminta Kejati Maluku secepatnya melaksanakan Intruksi Kajagung untuk segera tuntaskan kasus-kasus lamah yaitu Jalan Lingkar Wokam yang sudah 14 saksi diperiksa
Dia menegaskan, yang belum diperiksa adalah TK- Timo Kaidel, Bupati Aru, jangan berlarut-larut dan jangan tebang pilih nanti terkesan hukum tumpul ke atas tajam Kebawah, demi nama baik dan kepercayaan rakyat Maluku kepada lembaga kejaksaan, maka kasus yg berkaitan dengan kepala daerah harus jadi prioritas yaitu kasus Aru Lingkar Wokam Dari Tunguwatu - Nafar.
14 Saksi Diperiksa
Untuk diketahui sudah 14 saksi diperiksa Kejati Maluku terkait proyek jalan lingkar Wokam, Kecamatan Pulau-Pulau Aru tahun 2018 rugikan negara sebesar 11 miliar itu dikerjakan oleh Bupati Aru, Timotius Kaidel.
Kini tim Kejati Maluku telah memeriksa 14 saksi yaitu, Herman Sarkol orang yang bertindak sebagai kuasa dari PT Purna Dharma Perdana yang berkantor pusat di Jawa Barat.
Mantan Bupati Aru, Johan Gonga, Plt Kadis PU Aru, Edwin Nanlohy, Inspektur Calistus Heatubun dan Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Aru Rendy Retanubun, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek Jalan Lingkar Wokam Tahun 2018, Jeffrey Enos, empat ANS Pokja ULP, Nita Limahelu, Heri Wakim, Hendrik Haluruk dan Samloy, kemudian (PPK) pada proyek Jalan Lingkar Wokam Tahun 2018, Jeffrey Enos dan 3 orang staf dari BPKAD. (S-25/S-29/S-20)