SIWALIMA.id > Berita
Dikecam Soal Lambat Periksa Timo, Kejati Maluku Tertutup
Headline , Hukum | Selasa, 4 November 2025 pukul 15:56 WIT

AMBON, Siwalima.id - Walau sudah diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap kasus Jalan Lingkar Wokam, namun hingga kini penyidik Kejati Maluku belum juga bergerak.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin telah memerintahkan Kejati Maluku untuk menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sudah lama ditangani, termasuk proyek jalan lingkar Wokam, Kabupaten Kepu­lauan Aru senilai 35,7 miliar.

Tercatat sudah 14 saksi diperiksa Kejati Maluku, namun hingga kini Bupati Aru, Timotius Kaidel belum diperiksa. 

Padahal Timo, sapaan akrab orang nomor satu di kabupaten julakan Bumi Jargaria itu adalah kontraktor pelaksana proyek jalan lingkar wokam yang mangkar dan merugikan negara 11 miliar 

Mirisnya, Kejati Maluku terkesan tertutup ketika Siwalima mencoba kon­firmasi terkait arahan Jaksa Agung dan kapan Bupati Aru dipe­riksa.

Kasi Penkum Kejati Maluku, Ardy yang dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (3/11) enggan memberikan keterangan. 

Ia mengaku, saat ini Kajati ber­sama Asisten Pidana Khusus se­dang melaksanakan serah terima jabatan, sehingga belum dapat mem­berikan penjelasan resmi terkait langkah lanjutan penanganan kasus tersebut.

Selain itu, Kasi Operasi Kejati Maluku, Ahmad Birawa yang dikon­firmasi melalui pesan WhatsApp juga enggan menjawab. 

Pesan berisi pertanyaan wartawan Siwalima hanya dibaca tanpa dibe­ri­kan balasan. sama halnya dengan Kasi Penyidikan Kejati Maluku, Richard Lawalata yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon tetapi enggan menjawab panggilan telepon. 

Kecam

Menanggapi hal itu, Praktisi Hu­kum, Djidon Batmomolin mengecam dan mendesak Kejati Maluku untuk segera periksa Bupati Aru.

Djidon bilang, arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah sa­ngat jelas sehingga Kejati sudah harus menindaklanjutinya dengan memanggil dan memeriksa bupati.

“Kajati Maluku, Rudy Irmawan se­gera tindak lanjuti arahan Jaksa Agu­ng, arahan sudah sangat jelas,” ujar praktisi hukum, Djidon Batmo­molin saat diwawancarai Siwalima di melalui telepon selulernya, Senin (3/11).

Dia meminta Kajati Maluku, Rudy Irmawan segera periksa Timo sapaan akrab Bupati Aru. Pasalnya, Timo memiliki peranan karena mengerjakan proyek jalan lingkar Wokam sepanjang 35 kilometer dan yang dikerjakan hanya 15 kilometer.

Kata dia, pekerjaan fisiknya dinilai tidak sesuai spesifikasi dan terindi­kasi kuat terjadi penyimpangan da­lam proses perencanaan, pelaksa­naan hingga pengawasan. Sejumlah dokumen proyek juga disebut tidak lengkap dan ada dugaan kuat pengaturan dalam proses tender.

Djidon menilai, kasus ini tak bisa dibiarkan berlarut-larut. Apalagi, Jaksa Agung telah memberi perintah tegas agar seluruh jajaran di daerah, termasuk Kejati Maluku, menun­taskan perkara-perkara lama yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Perintah Jaksa Agung itu ber­sifat mengikat. Jadi Kajati Maluku wa­jib menjawab dengan langkah nyata, bukan diam. Salah satu lang­kahnya adalah memeriksa pihak-pihak yang punya tanggung jawab hukum, termasuk Bupati Kepulauan Aru saat ini, Timotius Kaidel,” tegas Djidon. 

Menurutnya, dalam sistem kelem­bagaan kejaksaan, Jaksa Agung me­megang kekuasaan tertinggi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 ten­tang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Pasal 8 ayat (3) jelas menyebut­kan, setiap jaksa berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Jak­sa Agung. Maka, jika ada perintah untuk menuntaskan suatu kasus, Kajati tidak bisa mengabaikannya,” ujarnya.

Djidon menilai, lambannya pena­nganan kasus Wokam dapat menim­bulkan persepsi negatif di masya­rakat, apalagi sejumlah nama pejabat daerah disebut-sebut turut menge­ta­hui proses proyek tersebut.

“Bupati Aru saat ini harus di­mintai keterangan, karena berdasar­kan sejumlah informasi yang ber­edar, proyek itu berjalan pada masa kepemimpinannya dan dia tentu mengetahui tahapan pelaksanaan­nya. Itu bentuk tanggung jawab moral dan hukum,” tandasnya.

Ia berharap, Kejati Maluku segera bergerak cepat menindaklanjuti arahan Jaksa Agung agar keperca­yaan publik terhadap lembaga pe­negak hukum tetap terjaga.

“Masyarakat Aru sudah menu­nggu bukti nyata dari Kejati. Jangan sampai perintah Jaksa Agung hanya berhenti di meja administrasi tanpa tindakan di lapangan,” pungkasnya. 

Desak Periksa

Terpisah Praktisi hukum Fredi Umlemlem mendesak Kejati Maluku segera menindaklanjuti arahan Jak­sa Agung dengan memeriksa Bupati Timo. 

“Kami mendesak pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku mema­nggil Bupati Aru untuk diperiksa, semua pihak telah dipanggil dan dimintai keterangan, kita ingin proses hukum harus dilakukan secara “Doe Proces Of Law” proses hukum yang adil dan tidak memihak “No Justice No Piece” tidak keadilan tidak ada kedamaian,” ujar Fredi kepada Siwalima, Senin (3/11).

Kata dia, pentingnya keadilan dalam mencapai perdamaian yang sebenarnya, serta peran pengam­pu­nan dalam proses mencapai keadi­lan. Pengampunan tidak berarti me­lupakan atau membiarkan kesalahan tidak dihukum, tetapi lebih kepada melepaskan rasa dendam dan mem­biarkan proses hukum berjalan.

Prinsip kesetaraan di depan hukum adalah fundamental dalam sistem hukum yang adil.  bahwa setiap orang, tanpa memandang status sosial, kekayaan, agama, ras, atau posisi, harus diperlakukan sama oleh hukum. 

Tidak ada yang berada di atas hukum, dan setiap individu memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan perlindu­ngan hukum.

Publik menanti bagaimana hukum itu berjalan dan sampai pada ujung­nya yang mana ada hasilnya, bukan sekedar gagah gagahan dan mera­maikan publik dengan proses pemeriksaan di media massa.

Sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Jaksa Agung untuk menindak tegas koruptor di Indonesia. Perintah ini merupakan bagian dari upaya pem­berantasan korupsi yang menjadi prioritas pemerintahannya. 

Dia meminta Kejati untuk bergerak cepat memeriksa Bupati Timo, Cs dan jangan perlamban penanganan kasus tersebut, karena arahan Jaksa Agung sudah sangat jelas. 

Segera Tindak Lanjut

Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah memerintahkan Kejati Maluku untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek jalan lingkar Wokam, Kecamatan Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru.

Instruksi Jaksa Agung ini harus segera ditindaklanjuti Kejati Maluku dengan bergerak cepat memeriksa Bupati Aru, Timotius Kaidel Cs.

Pemanggilan terhadap Timo, sapaan akrab Bupati Aru penting, dalam kedudukannya sebagai kon­traktor yang mengerjakan proyek jalan lingkar Wokam.

Akademisi Hukum Unidar, Rauf Pellu meminta, Kejati jangan tinggal diam, tetapi segera memanggil dan memeriksa Timo Cs.

Pasalnya, proyek jalan senilai 35,7 miliar yang merugikan negara 11 miliar sesuai dengan temuan BPK itu merupakan instruksi Jaksa Agung untuk segera menuntaskan kasus tersebut, dan bukan sebaliknya me­nyentuh pihak lain, sementara bu­pati yang kala itu bertindak sebagai kontraktor yang mengerjakan proyek mangkrak ini justru tidak tersentuh.

Dikatakan, Jaksa Agung telah meme­rintahkan Kejati untuk tuntas­kan kasus jalan Wokam, karenanya tim Kejati harus bergerak cepat memanggil dan memeriksa Timo, kontraktor yang sedari awal menger­jakan proyek yang merugikan negara miliar rupiah ini.

Menurut Pellu, Kejati tidak boleh tebang pilih dalam penuntasan ka­sus dugaan tindak pidana korupsi, semua orang sama di mata hukum, sehingga harus segera diperiksa, bu­kan Kejati perlamban penanganannya.

“Instruksi Jaksa Agung sudah sangat jelas, meminta Kejati untuk segera menuntaskan kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi ter­masuk kasus jalan lingkar Wokam, sehingga Kejati jangan tebang pilih, segera panggil dan periksa juga Bupati Aru,” pinta Rauf kepada Siwalima melalui telepon seluler­nya, Minggu (2/11).

Rauf menambahkan, Kejati jangan tinggal secepatnya melakukan tinda­kan hukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dan serta tetap menjaga kepercayaan publik kepada lembaga kejaksaan. 

Segera Periksa 

Ketua Aliansi Masyarakat Aru Anti Korupsi (AMATI) mendesak Kejati untuk segera menindaklanjuti instruksi Jaksa Agung dengan memanggil dan memeriksa Bupati Aru, Timotius Kaidel. 

“Kasus jalan Lingkar Wokam adalah kasus yang sudah lamah dan kasus ini merupakan Tunggakan dari beberapa Kajati sebelumnya, oleh karena itu kami merasa berterima kasih kepada Kajagung, yang telah menginstruksikan kepada jajaran­nya di Kejati Maluku untuk tun­tas­kan kasus lama yang belum selesai dan harus diselesaikan,” ujar Amati dalam rilisnya kepada Siwalima, Minggu (2/11).

Dia juga mengapresiasi dan mem­berikan dukungan penuh kepada Kejati Maluku untuk segera menun­taskan kasus lingkar Wokam dari Tunguwatu - Nafar yang melibatkan Bu­pati Kepulauan Aru, Timotius Kai­del saat masih kontraktor dibuk­tikan keterlibatannya berdasarkan ketera­ngan pihak terkait dalam kasus ini. 

“Berdasarkan hasil audit BPK, keterangan Herman Sarkol bahwa PT PDP merupakan perusahan yang di­pinjam oleh Saudara TK untuk meng­ikuti lelang pembangunan jalan Tunguwatu - Nafar,  Keterangan sau­dara Herman Sarkol bahwa dirinya bukan bagian dari PT PDP, Peminjaman tersebut dilakukan karena perusahan yang dimiliki Herman Sarkol dan TK-Timo Kaidel, yang merupakan grup usaha tidak memiliki syarat untuk mengikuti lelang tersebut sehingga Timo Kai­del meminjam PT PDP untuk digu­nakan tender pekerjaan tersebut. 

Tindakan ini, lanjutnya, dapat diduga sebagai persekongkolan tender atau upaya untuk mengelabui panitia pengadaan dengan bertindak seolah-olah sebagai badan usaha yang sah dan memenuhi syarat, padahal sebenarnya tidak. 

Dugaan ini diminta agar Kejak­saan Tinggi harus telusuri bahwa penetapan pemenang Tender itu sudah sesuai atau tidak, 

Praktik menggunakan PT orang lain untuk ikut tender semestinya tidak sah jika benar dugaan ini. Meskipun ada akta notaris, hal itu tidak meng­hilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan tersebut un­tuk itu Kamunya Penyidik Kejati Maluku yang menangani kasus ini harus telusuri dengan baik sejak pe­lelangan hingga penetapan Peme­nang tender. 

Dia menyebutkan, keterangan Timo Kaidel, bahawa tenaga kerja yg digunakan bukan tenaga kerja yang ditetapkan dalam dokumen penawa­ran, tetapi dia menggunakan tenaga yang dia sediakan. 

“Di tahun 2018 penyedia belum menyelesaikan pekerjaan namun pekerjaan telah dibayarkan 100%, termasuk timbunan pilihan yang se­harusnya diambil dari sumber galian yang memenuhi spesifikasi diubah menjadi timbunan pilihan, diambil dari timbunan bekas galian sepan­jang ruas jalan dan dibayar 100%,” rincinya.

Selain itu, lanjut dia, keterangan Timo Kaidel bahwa item pekerjaan sudah selesai pada bulan Desember sesuai dengan volume yang ada dalam CCO ( Contrac change oreder) adalah pekerjaan timbunan dan galian adalah tipu.

Berikutnya, Timo Kaidel bahwa saluran dan drainase, gorong-go­rong pipa baja bergelombang dan land clearing sepanjang 3 km  dari total nilai kontrak, belum selesai. 

Seseorang yang diundang dan memberikan keterangan dalam hasil audit BPK.

“Itu artinya persoalan tersebut ada kaitan dengan yang bersang­kutan, keterangan TK dalam audit sebagai petunjuk keterlibatan beliau dan dapat dinyatakan Inisial TK adalah aktor dari kasus ini yang bermulai dari tender hingga pencai­ran 100% sebagai akibat. rekomen­dasi Inspektur juga sebagai petun­juk keterlibatan TK dalam kasus kerugian negara “11 m” dari kurang volume pekerjaan dan spesifikasi tidak sesuai,” katanya

Ketua AMATI Aru meminta Kejati Maluku secepatnya melaksanakan Intruksi Kajagung untuk segera tuntaskan kasus-kasus lamah yaitu Jalan Lingkar Wokam yang sudah 14 saksi diperiksa 

Dia menegaskan, yang belum diperiksa adalah TK- Timo Kaidel, Bupati Aru, jangan berlarut-larut dan jangan tebang pilih nanti terkesan hukum tumpul ke atas tajam Keba­wah, demi nama baik dan keperca­yaan rakyat Maluku kepada lembaga kejaksaan, maka kasus yg berkaitan dengan kepala daerah harus jadi prioritas yaitu kasus Aru Lingkar Wokam Dari Tunguwatu - Nafar.

14 Saksi Diperiksa

Untuk diketahui sudah 14 saksi di­periksa Kejati Maluku terkait proyek jalan lingkar Wokam, Kecamatan Pulau-Pulau Aru tahun 2018 rugikan negara sebesar 11 miliar itu dikerja­kan oleh Bupati Aru, Timotius Kaidel.

Kini tim Kejati Maluku telah memeriksa 14 saksi yaitu, Herman Sarkol orang yang bertindak seba­gai kuasa dari PT Purna Dharma Perdana yang berkantor pusat di Jawa Barat.

Mantan Bupati Aru, Johan Gonga, Plt Kadis PU Aru, Edwin Nanlohy, Inspektur Calistus Heatubun dan Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Aru Rendy Retanubun, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek Jalan Lingkar Wokam Tahun 2018, Jeffrey Enos, empat ANS Pokja ULP, Nita Limahelu, Heri Wakim, Hendrik Haluruk dan Samloy, kemudian (PPK) pada proyek Jalan Lingkar Wokam Tahun 2018, Jeffrey Enos dan 3 orang staf dari BPKAD. (S-25/S-29/S-20)

BERITA TERKAIT