AMBON, Siwalima.id - DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Maluku akan memberikan pendampingan hukum kepada CR, Sekretaris DPD KNPI Maluku, yang dilaporkan atas kasus dugaan perzinahan.
Ketua DPD KNPI Maluku, Arman Kalean menegaskan, pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Namun, sebagai organisasi, KNPI tetap berkewajiban memberikan dukungan kepada kadernya.
“Pada prinsipnya, sebagai kader KNPI, kita menghormati proses hukum. Kami juga sudah mengecek bahwa sebelumnya memang ada laporan dari sekretaris kepada saudara YP. Kalau tidak salah, yang dilaporkan adalah dugaan penganiayaan,” kata Arman saat dimintai keterangan, via telepon selulernya, Senin (2/2).
Menurut Arman, laporan tersebut bukan laporan pidana murni, melainkan laporan etik. Karena itu, KNPI Maluku mempertimbangkan untuk berkoordinasi dengan tim hukum guna melakukan pendampingan lebih lanjut.
“Karena itu, kemungkinan kami akan berkoordinasi dengan tim hukum untuk melakukan pendampingan, dan juga akan melaporkan secara pidana terkait dugaan penganiayaan,” ujarnya.
Arman menegaskan, CR merupakan pengurus KNPI.
Ia menyatakan tidak ada perlakuan khusus dalam menyikapi persoalan hukum yang melibatkan kader.
“Bagaimanapun, dia pengurus KNPI. Saya sebagai ketua dan dia sekretaris. Kami akan memberlakukan sama dengan kader lainnya,” tegas Arman.
Terkait isu perzinahan dan persoalan rumah tangga yang ikut mencuat, Arman menyebut bahwa berdasarkan informasi dari CR proses perceraian telah selesai. Namun, ada aspek lain yang masih akan dipelajari lebih lanjut.
“Urusan perceraiannya menurut sekretaris sudah keluar. Tapi soal incra (aspek hukum lainnya) itu yang nanti akan dipelajari lagi. Kita lihat pengembangannya seperti apa,” katanya.
Meski demikian, Arman memastikan KNPI Maluku tetap memberikan dukungan moral kepada CR sebagai sesama kader. “Pada prinsipnya, kami tetap memberikan support yang positif sebagai sesama kader KNPI,” pungkasnya.
Sementara, berkaitan dengan kepengurusan CR sebagai salah satu kader Partai NasDem, Ketua DPW Partai NasDem Maluku, Hamdani Laturua yang dikonfirmasi, tidak merespon.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinisial CR, yang diketahui merupakan pengurus DPD KNPI Maluku sekaligus kader dan pengurus DPW Partai NasDem Maluku, dilaporkan ke Polda Maluku atas dugaan perzinahan.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) bernomor LP/B/41/I/2026/SPKT/POLDA MALUKU, laporan tersebut dibuat oleh seorang anggota Polri berinisial YT.
Dalam laporan itu, YT tidak hanya melaporkan CR, tetapi juga seorang perempuan berinisial ACP. ACP diketahui merupakan istri YT dan diduga menjalin hubungan asmara dengan CR.
ACP diketahui berprofesi sebagai dosen di salah satu Perguruan Tinggi di Kota Ambon dan hingga saat ini masih tercatat sebagai anggota Bhayangkari Polda Maluku.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, laporan tersebut dibuat pada Rabu (28/1), setelah YT diduga memergoki CR berada di rumah ACP yang berlokasi di kawasan Halong, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, sekitar pukul 06.30 WIT.
Diketahui, YT dan ACP tengah menjalani proses perceraian. Putusan pengadilan terkait perceraian tersebut baru dikeluarkan pada 27 Januari 2026 sehingga belum berkekuatan hukum tetap.
Sementara menurut sumber, hubungan antara ACP dan CR telah terjalin sejak tahun 2025.(S-25)