AMBON, Siwalima.id - Surat Dinas Kesehatan Maluku yang meminta dukungan anggaran dari pihak Swasta untuk menunjang kegiatan Hari Kesehatan Nasional dinilai telah melanggar prinsip-prinsip administrasi keuangan negara
Penilaian itu disampaikan Praktisi hukum, Alfred V Tutupary, sebab surat tersebut berpotensi menimbulkan penyimpangan prosedur dalam mekanisme penerimaan dana dan dapat berimplikasi hukum serius apabila tidak segera dikoreksi.
“Pandangan hukum ini difokuskan pada aspek kepatuhan terhadap prinsip-prinsip administrasi keuangan negara,” ujar Tutupary kepada Siwalima, di Ambon, Selasa (4/11).
Tutupary yang juga Managing Partner AVT Law Office, menjabarkan tiga poin utama yang menjadi perhatian, yakni pelanggaran prinsip kas umum daerah, lemahnya akuntabilitas dan transparansi, serta potensi benturan kepentingan dan etika jabatan.
Apalagi, surat permohonan tersebut, secara eksplisit mencantumkan nomor rekening bank atas nama individu (Sekretaris Panitia) sebagai tujuan transfer dana dukungan.
“Tindakan ini sangat disayangkan dan berpotensi melanggar prinsip utama pengelolaan keuangan daerah,” ujar Tutupary.
Padahal kata Tutupary, seharusnya seluruh penerimaan yang sah dari pihak ketiga, termasuk sumbangan atau hibah untuk kegiatan kedinasan, wajib disetorkan terlebih dahulu ke rekening kas umum daerah.
Namun, jika penyetoran dana ke rekening pribadi, meskipun atas nama panitia, melanggar asas akuntabilitas dan transparansi, sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
Tutupary menilai, mekanisme tersebut menciptakan risiko tinggi terhadap akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana publik maupun donasi.
“Dengan menggunakan rekening pribadi, pengawasan dan audit oleh lembaga negara seperti BPK atau Inspektorat menjadi terhambat dan tidak optimal,” jelas Tutupary.
Menurutnya, hal ini dapat menimbulkan keraguan publik terhadap pertanggungjawaban dana dan membuka peluang terjadinya penyalahgunaan.
Selain aspek administratif, Tutupary juga menyoroti dari sisi etika jabatan. “Penggunaan kop surat dan kewenangan Kepala Dinas Kesehatan untuk meminta dukungan melalui prosedur yang tidak benar menimbulkan isu etika yang serius,” tandas Tutupary.
Untuk itu, permintaan dukungan dari instansi pemerintah kepada pihak swasta lanjut Atapary, harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian, agar tidak diinterpretasikan sebagai tekanan terselubung (implied coercion). “Jika prosedur keuangannya tidak benar, hal ini dapat mencoreng integritas Dinas Kesehatan dan berpotensi menimbulkan benturan kepentingan di masa mendatang,” cetus Tutupary.
Untuk itu, Tutupary mendesak agar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, segera meninjau dan menarik kembali surat permohonan tersebut, serta mengganti mekanisme penerimaan dana sesuai prosedur keuangan negara, yakni melalui penyetoran ke kas umum daerah.
Selain itu, Inspektorat juga harus segera melakukan audit internal terhadap proses pembentukan panitia dan tata kelola keuangan kegiatan HKN ke-61.
“Gubernur Maluku juga harus menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap Peraturan Pengelolaan Keuangan Daerah untuk semua kegiatan yang melibatkan pengumpulan dana dari pihak ketiga,” pinta Tutupary.
Tutupary juga menghimbau kepada seluruh pihak swasta yang dihubungi oleh instansi pemerintah untuk meminta bentuan, harus minta kejelasan mengenai legalitas dan mekanisme penyaluran dana.
“Hal ini penting agar kontribusi pihak ketiga dapat dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku,” tutur Tutupary.
Jika pihak Dinas Kesehatan melalui kepala dinas membantah mengetahui adanya surat tersebut kata Tutupary, maka bisa jadi terdapat unsur pidana pada penyampaian permintaan dana yang mencatut nama instansi.
“Untuk itu, Kadinkes dapat melaporkan hal tersebut ke aparat penegak hukum. Namun jika bersikap diam, maka dapat menimbulkan kesimpulan liar tentang keterlibatan dalam hal dimaksud,” pungkas Tutupary.
Kontraktor Dipalak
Sebelumnya diberitakan, menjelang Hari Kesehatan Nasional ke-61, Dinas Kesehatan Provinsi Maluku diduga memalak kontraktor dengan memakai surat dinas.
Parahnya lagi, dalam surat yang berisi dukungan dana dari pihak swasta untuk kegiatan HKN mencantumkan nomor rekening pribadi atas nama Syanti Dewi Tamher, sekretaris panitia HKN sebagai tujuan transfer dana.
Surat bernomor 400.7.27.4/420 dan bertanggal 14 Oktober 2025 itu ditujukan kepada salah satu hotel di Kota Ambon dengan perihal “Dukungan Anggaran dan Partisipasi” untuk kegiatan HKN yang direncanakan berlangsung pada 5-7, 8, dan 12 November 2025 di Sport Hall dan Lapangan Merdeka Ambon.
Dalam surat yang telah beredar luas di masyarakat tersebut, tertulis secara eksplisit dukungan angga-ran dapat di transfer di Bank Mandiri dengan No. rekening 152000 4120 487 atas nama Syanti Dewi Tamher.
Penggunaan rekening pribadi dalam kegiatan resmi pemerintahan dianggap melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Hal ini menimbulkan dugaan adanya pelanggaran tata kelola keuangan di lingkungan Dinkes Maluku. Surat tersebut juga diketahui ditandatangani oleh Maya Ulfa Marasabessy selaku Ketua Panitia dan dilegalisir oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, dr. Yan Aslian Noor.
Namun, saat dikonfirmasi Siwalima, Senin (3/11), Yan Aslian Noor justru membantah keaslian surat itu.
“Surat itu tidak benar” tegasnya, melalui via pesan WhatsaApp.
Pernyataan tersebut menimbulkan kontradiksi, sebab tanda tangan Kadis tercantum jelas dalam dokumen resmi yang beredar.(S-25)