SIWALIMA.id > Berita
Dinkes Dinilai Langgar Administrasi Keuangan Negara
Daerah | Rabu, 5 November 2025 pukul 15:32 WIT

AMBON, Siwalima.id - Surat Dinas Kesehatan Ma­luku yang meminta duku­ngan anggaran dari pihak Swasta untuk menunjang ke­giatan Hari Kesehatan Nasio­nal dinilai telah melanggar prinsip-prinsip administrasi keuangan negara

Penilaian itu disampaikan Praktisi hukum, Alfred V Tu­tupary, sebab surat tersebut berpotensi menimbulkan pe­nyimpangan prosedur dalam mekanisme penerimaan dana dan dapat berimplikasi hu­kum serius apabila tidak se­gera dikoreksi.

“Pandangan hukum ini difokuskan pada aspek kepa­tuhan terhadap prinsip-prin­sip administrasi keuangan negara,” ujar Tutupary ke­pada Siwalima, di Ambon, Selasa (4/11).

Tutupary yang juga Managing Partner AVT Law Office, menjabarkan tiga poin utama yang menjadi perhatian, yak­ni pelanggaran prinsip kas umum daerah, lemahnya akun­­tabilitas dan transpa­ransi, serta potensi benturan kepentingan dan etika jabatan.

Apalagi, surat permohonan tersebut, secara eksplisit men­cantumkan nomor reke­ning bank atas nama individu (Sek­retaris Panitia) sebagai tujuan transfer dana duku­ngan.

“Tindakan ini sangat disayang­kan dan berpotensi melanggar prin­sip utama pengelolaan keuangan daerah,” ujar Tutupary.

Padahal kata Tutupary, seharus­nya seluruh penerimaan yang sah dari pihak ketiga, termasuk sumba­ngan atau hibah untuk kegiatan ke­di­nasan, wajib disetorkan terlebih dahulu ke rekening kas umum daerah.

Namun, jika penyetoran dana ke rekening pribadi, meskipun atas nama panitia, melanggar asas akun­tabilitas dan transparansi, sebagai­mana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.

Tutupary menilai, mekanisme tersebut menciptakan risiko tinggi terhadap akuntabilitas dan trans­paransi penggunaan dana publik maupun donasi.

“Dengan menggunakan rekening pribadi, pengawasan dan audit oleh lembaga negara seperti BPK atau Inspektorat menjadi terhambat dan tidak optimal,” jelas Tutupary.

Menurutnya, hal ini dapat menim­bulkan keraguan publik terhadap pertanggungjawaban dana dan membuka peluang terjadinya penya­lahgunaan. 

Selain aspek administratif, Tutu­pary juga menyoroti dari sisi etika jabatan. “Penggunaan kop surat dan kewe­nangan Kepala Dinas Kese­hatan untuk meminta dukungan melalui prosedur yang tidak benar menim­bulkan isu etika yang serius,” tandas Tutupary.

Untuk itu, permintaan dukungan dari instansi pemerintah kepada pihak swasta lanjut Atapary, harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian, agar tidak diinterpretasikan sebagai tekanan terselubung (implied coercion). “Jika prosedur keuangannya tidak benar, hal ini dapat mencoreng inte­gritas Dinas Kesehatan dan berpo­tensi menim­bulkan benturan kepen­tingan di masa mendatang,” cetus Tutupary.

Untuk itu, Tutupary mendesak agar Kepala Dinas Kesehatan Pro­vinsi Maluku, segera meninjau dan menarik kembali surat permohonan tersebut, serta mengganti mekanis­me penerimaan dana sesuai prose­dur keuangan negara, yakni melalui penyetoran ke kas umum daerah.

Selain itu, Inspektorat juga harus segera melakukan audit internal terhadap proses pembentukan pa­nitia dan tata kelola keuangan kegiatan HKN ke-61.

“Gubernur Maluku juga harus me­ne­gaskan pentingnya kepatuhan ter­hadap Peraturan Pengelolaan Ke­ua­ngan Daerah untuk semua kegia­tan yang melibatkan pengumpulan dana dari pihak ketiga,” pinta Tutupary.

Tutupary juga menghimbau ke­pada seluruh pihak swasta yang dihubungi oleh instansi pemerintah untuk meminta bentuan, harus minta kejelasan mengenai legalitas dan mekanisme penyaluran dana.

“Hal ini penting agar kontribusi pihak ketiga dapat dipertang­gung­jawabkan sesuai hukum yang berlaku,” tutur Tutupary.

Jika pihak Dinas Kesehatan me­lalui kepala dinas membantah meng­e­tahui adanya surat tersebut kata Tutupary, maka bisa jadi terdapat unsur pidana pada penyampaian permintaan dana yang mencatut nama instansi.

“Untuk itu, Kadinkes dapat mela­por­kan hal tersebut ke aparat pe­ne­gak hukum. Namun jika bersikap diam, maka dapat menimbulkan kesimpulan liar tentang keterlibatan dalam hal dimaksud,” pungkas Tutupary.

Kontraktor Dipalak

Sebelumnya diberitakan, menje­lang Hari Kesehatan Nasional ke-61, Dinas Kesehatan Provinsi Maluku diduga memalak kontraktor dengan memakai surat dinas.

Parahnya lagi, dalam surat yang berisi dukungan dana dari pihak swas­ta untuk kegiatan HKN men­can­tumkan nomor rekening pribadi atas nama Syanti Dewi Tamher, sekretaris panitia HKN sebagai tujuan transfer dana.

Surat bernomor 400.7.27.4/420 dan bertanggal 14 Oktober 2025 itu ditujukan kepada salah satu hotel di Kota Ambon dengan perihal “Duku­ngan Anggaran dan Partisipasi” untuk kegiatan HKN yang direnca­nakan berlangsung pada 5-7, 8, dan 12 November 2025 di Sport Hall dan Lapangan Merdeka Ambon.

Dalam surat yang telah beredar luas di masyarakat tersebut, tertulis secara eksplisit dukungan angga-ran dapat di transfer di Bank Man­diri dengan No. rekening 152000 4120 487 atas nama Syanti Dewi Tamher.

Penggunaan rekening pribadi da­lam kegiatan resmi pemerintahan di­anggap melanggar prinsip transpa­ran­si dan akuntabilitas publik.

Hal ini menimbulkan dugaan ada­nya pelanggaran tata kelola keua­ngan di lingkungan Dinkes Maluku. Surat tersebut juga diketahui ditan­da­tangani oleh Maya Ulfa Marasa­bessy selaku Ketua Panitia dan dile­galisir oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, dr. Yan Aslian Noor.

Namun, saat dikonfirmasi Siwa­lima, Senin (3/11), Yan Aslian Noor justru membantah keaslian surat itu.

“Surat itu tidak benar” tegasnya, melalui via pesan WhatsaApp.

Pernyataan tersebut menim­bulkan kontradiksi, sebab tanda tangan Ka­dis tercantum jelas dalam dokumen resmi yang beredar.(S-25)

BERITA TERKAIT