AMBON, Siwalima.id - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon, Hanny Meila Seconova Tamtelahitu, mengimbau masyarakat untuk segera memperbarui data kependudukan.
Perubahan data kependudukan seperti status pekerjaan, guna memastikan ketepatan pendataan dalam sistem data terpadu sosial nasional (DTSN).
Ia menjelaskan sampai saat ini masih ditemukan kasus warga yang dalam data DTSN tercatat sebagai karyawan swasta dan berada pada kategori Desil 6–10.
“Pada kenyataannya, perusahaan tempat mereka bekerja telah bangkrut sehingga yang bersangkutan tidak lagi memiliki pekerjaan,” terangnya kepada Siwalima di ruang kerjanya, Kamis (12/2).
Selain itu kalau kondisi ekonomi berubah, misalnya sudah tidak bekerja lagi, maka masyarakat harus datang ke Disdukcapil untuk mengubah status pekerjaannya.
“Kalau tidak diubah, maka pendesilannya tidak mungkin berubah,” tegasnya.
Ia menerangkan, pembaruan data di Disdukcapil merupakan langkah awal dalam proses penyesuaian data sosial. Setelah status pekerjaan diperbarui.
Data tersebut akan terintegrasi dengan sistem di Dinas Sosial. Selanjutnya, Dinsos akan menyampaikan laporan kepada BPS untuk dilakukan penyesuaian kategori desil.
Sebagaimana diketahui, masyarakat yang berada pada Desil 1–5 merupakan kelompok yang berhak menerima bantuan sosial.
Oleh karena itu, akurasi data menjadi kunci agar bantuan tepat sasaran dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ia menegaskan pemerintah kota terus berupaya menjaga validitas dan integrasi data antarinstansi. Namun, partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan, terutama dalam melaporkan setiap perubahan kondisi sosial dan ekonomi.
“Kita juga membuka layanan pembaruan data bagi warga yang mengalami perubahan status pekerjaan, status perkawinan, maupun elemen kependudukan lainnya,” tandasnya.
Langkah ini, diharapkan mampu mendukung validitas data nasional sekaligus menjamin hak masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria penerima bantuan sosial.
“Kalau data tidak diperbarui, sistem akan tetap membaca data lama. Karena itu masyarakat harus proaktif agar hak-haknya dapat terakomodasi secara tepat,” jelasnya.(Mg-1)