AMBON, Siwalima.id - DPRD membatalkan tiga rancangan perda usulan dari Pemerintah Kota Ambon dalam paripurna yang digelar di Gedung Dewan, Rabu (7/1).
Tiga ranperda yang dibatalkan yakni ranperda terkait Penataan Negeri, ranperda Penetapan Negeri dan ranperda Pengangkatan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pemerintahan Negeri.
Sedangkan dua ranperda inisiatif yang disahkan DPRD yakni ranperda terkait Kawasan Tanpa Rokok dan ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Pembatalan penetapan 3 ranperda ini dilakukan menyusul interupsi Ketua Fraksi Golkar, Zeth Pormes dan Ketua Fraksi PKB, Swenly Hursepuny di akhir Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela, didampingi Wakil Walikota Ambon Ely Toisutta dan dua Wakil Ketua DPRD Gerald Mailoa serta Patrick Moenandar.
Dua Pimpinan Fraksi ini mempertanyakan kejelasan penerapan ranperda ketika nanti ditetapkan menjadi perda.
Anehnya, 3 ranperda tersebut telah melalui tahapan akhir atau finalisasi lewat paripurna internal. Bahkan masuk dalam agenda penetapan yang disetujui seluruh Fraksi di DPRD Kota Ambon lewat kata akhir Fraksi.
Artinya secara prosedur 3 ranperda ini sudah harus di tetapkan sebagai perda dalam sidang Paripurna yang berlangsung Rabu (7/1).
Ketua DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela, yang dikonfirmasi usai paripurna membantah adanya kepentingan kepentingan tertentu yang menghambat penetapan tiga ranperda tersebut.
“Tidak ada hal substansi yang mengakibatkan perda itu belum ditetapkan. Tidak ada subjektivitas antara perorangan atau kelompok kelompok tertentu di internal maupun eksternal,” tegasnya kepada wartawan.
Ia menyebut yang terjadi adalah dalam pembahasan ada dinamika dan miss komunikasi sehingga sudah diputuskan dalam paripurna dari 5 Ranperda hanya 2 yang ditetapkan jadi perda.
Kendati demikian, ia tak menepis secara prosedural 3 ranperda tersebut layak ditetapkan.
“Secara tahapan kita sudah selesai, hingga diusulkan untuk diparipurnakan tadi namun sekali lagi ada miskomunikasi saja, untuk 3 ranperda ini akan ditetapkan pada paripurna selanjutnya,” tandasnya. (S-10)