SIWALIMA.id > Berita
DPRD Ambon Pastikan Pekerja Lokal Jadi Prioritas
Daerah | Selasa, 7 April 2026 pukul 13:47 WIT

AMBON, Siwalima.id - Sulitnya mendapatkan pekerjaan bagi tenaga kerja lokal, membuat Pemerintah Kota Ambon bersama DPRD membuat sebuah kebijakan baru untuk mengaturnya.

Dalam rancangan Peraturan daerah tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, semua kebijakan akan diarahkan pada keberadaan pekerja lokal tanpa mengesampingkan tenaga kerja dari luar Kota Ambon.

Ketua Bapemperda DPRD Ambon, Lucky Upulatu Nikijuluw kepada wartawan menegaskan, ranperda tenaga kerja lokal menjadi langkah penting untuk memastikan warga Ambon mendapat prioritas dalam dunia kerja.

“Tujuannya mengoptimalkan penggunaan tenaga kerja lokal dan pemerataan kesempatan kerja. Ini juga mengatur kewajiban perusahaan terhadap tenaga kerja,” jelas Upulatu kepada wartawan di Ambon kemarin.

Ranperda ini lanjutnya mengacu pada Undang-Undang Nomor: 13 Tahun 2013 serta regulasi terbaru tahun 2023, meski saat ini masih dalam proses penyesuaian di tingkat kementerian.

Selain pembahasan terhadap ranperda perlindungan tenaga kerja local, DPRD juga membahas ranperda pengelolaan lingkungan hidup, hingga rumah kost.

Untuk ranperda pengelolaan lingkungan hidup yang ikut dibahas akan menjadi landasan strategis dalam menghadapi ancaman kerusakan lingkungan dan perubahan iklim.

“Mulai dari pengelolaan sumber daya alam, pencegahan pencemaran, sampai adaptasi perubahan iklim akan diatur. Ini juga jadi pedoman dalam perencanaan pembangunan daerah,” terangnya.

Diuraikan, dalam ranperda ini memuat inventarisasi lingkungan hidup secara menyeluruh, terma­suk potensi sumber daya alam, pemanfaatan, pelestarian, hingga penegakan hukum lingkungan.

Sementara untuk  ranperda penyelenggaraan rumah kost, pihaknya ingin memperketat pengawasan melalui aturan perizinan, hak dan kewajiban pemilik serta penghuni, hingga larangan aktivitas negatif. “Termasuk mencegah penyalah­gunaan narkoba dan miras di lingkungan kost,” tegasnya

Tak hanya itu, DPRD juga mendorong pendataan menyeluruh rumah kost yang selama ini dinilai belum tertata. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman akan dilibatkan sebagai mitra utama.

Dalam ranperda juga sejumlah poin krusial diatur, seperti kewajiban dokumen perizinan, sertifikat hak milik, izin pemanfaatan tanah, hingga pendataan identitas penghuni. Bahkan, muncul usulan pemisahan kost pria dan wanita guna mencegah pelanggaran.

Selain tiga ranperda tersebut, DPRD Kota Ambon juga tengah membidik penyelesaian ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai agenda prioritas berikutnya.(S-10)

BERITA TERKAIT