AMBON, Siwalimanews – Penerapan pasal pada ranperda Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR) yang sementara disusun DPRD Kota Ambon belum bisa disahkan.
Sejumlah pasal perlu dilakukan revisi kembali bersama dengan Pemerintah Kota Ambon sebelum ditetapkan sebagai payung hukum.
Anggota Komisi I DPRD Kota Ambon Zeth Pormes kepada wartaÂwan di Baileo Rakyat, Belakang Soya, Kamis (23/10) membenarkan ada pasal yang perlu dirubah.
âJadi selain mengakomodir kawaÂsan kawasan yang nantinya dipilih bebas dari asap rokok, pemerintah juga harus memberi ruang bagi yang merokok, terangnya.
Ranperda KTR yang kini semenÂtara dibahas Pansus I bersama pemeÂrintah menurutnya juga akan memÂperhatikan hak asasi dari perokok aktif.
Berdasarkan hasil pengawasan DPRD memang ada kawasan yang seharusnya menjadi kawasan tanpa rokok, namun disamping itu harus ada perlindungan hak asasi untuk perokok aktif,â harapnya.
Dikatakannya, dalam perumusan ranperda, DPRD telah melakukan sejumlah tahapan diantaranya, pembahasan draf beserta naskah akademiknya yang kemudian dibahas dalam rapat dengan instansi terkait.
Selanjutnya, tahapan studi ke daerah yang sudah memiliki perda KTR.
Dari tahapan-tahapan yang dilaÂkukan, lahirlah 10 bab dan 29 pasal dalam ranperda tersebut. Bab dan pasal kemudian dibedah guna meÂnentukan skema pengawasan, peÂngendalian serta sanksi sanksinya.
Ia menjelaskan dari hasil rapat tadi, sudah finalisasi hampir 90 persen pasal pasal dan ayat.
Hanya tinggal 3 pasal yang butuh pendalaman antara pansus dan tim kajian. Kita sudah agendakan untuk finalisasi dan kita bersihkan untuk pada waktunya dilakukan uji publik,â terangnya.
Ia berharap dengan pembahasan yang intens tersebut lahir aturan yang mengatur dengan baik kawasan tanpa rokok dengan tetap mengakomodir hak asasi perokok aktif.
âDengan lahirnya perda ini, harapan kami di Ambon ada kawasan yang ditetapkan sebagai tanpa roÂkok, tapi juga harus ada kawasan yang diperbolehkan untuk merokok atau smoke area,â tegasnya. (S-10)