SIWALIMA.id > Berita
Dua Terdakwa Pemilik Ganja Divonis 4 Tahun Bui
Online | Rabu, 3 Desember 2025 pukul 16:17 WIT

AMBON, Siwalima.id – Dua terdakwa pemilik 4 paket narkotika jenis ganja seberat 10,67 gram yakni, Jerson Leslie Latupeirissa dan Leoniel Aditya Poceratu, dihukum 4 tahun penjara.

Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim dalam sidang yang dipimpin Hakim Wilson Sriver selaku hakim ketua didampingi dua hakim anggota lainnya di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (3/12). 

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum kedua terdakwa ini dengan pidana denda, sebesar Rp800 juta. 

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan putusan oleh karena itu terhadap terdakwa 1, Jerson Leslie Latupeirissa dan terdakwa 2, Leoniel Aditya Poceratu masing-masing dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan,” ucap Hakim Wilson Sriver saat membacakan putusan. 

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa, 1  unit handphone Xiaomi redmi note 9 warna biru dengan nomor Sim Card 0813 6830 8459, 1 unit handphone Oppo A10 Putih dengan nomor Sim Card 0813 67136553 dirampas untuk negara.

Sementara 4 paket yang diduga narkotika jenis ganja yang dikemas menggunakan plastik klip bening, yang mana 1 paket dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran sedang dan 3 paket nya lagi dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran kecil dengan total berat 10.67 gram, disisihkan untuk pengujian laboratorium 0.52 gram dan sisanya adalah 10.15  gram dirampas untuk dimusnahkan. 

Usai mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir pikir.

Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun oleh Kejari Ambon dan denda Rp800 juta, namun oleh pertimbangan majelis hakim keduanya dihukum 4 tahun penjara. 

Kedua terdakwa ini ditangkap dan ditahan pada hari Sabtu 7 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 WIT bertempat di Jalan dr Malaihollo, Air Salobar, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon tepatnya di depan Kantor Dinas Perhubungan Maluku. (S-26)

BERITA TERKAIT