SIWALIMA.id > Berita
Dua Tersangka Korupsi DD di SBT Masuk Jaksa
Hukum | Selasa, 6 Januari 2026 pukul 15:19 WIT

AMBON, Siwalima.id - Dua tersangka kasus korupsi Da­na Desa Ainena, Keca­matan Seram Timur, Kabu­paten Seram Bagian Timur masuk jaksa.

Dua tersangka yaitu, Pj Kades Administratif Ainena, Muh. Anshar Kakat dan Ben­dahara Desa, Enci Safrin Kakat dilimpahkan ke Jak­sa Pnutntut Umum Kejari SBT, Senin (5/1).

“Pelimpahan dilakukan oleh penyidik Satreskrim setelah berkas perkara keduanya dinyatakan leng­kap atau P21,” jelas Kapol­res SBT, AKBP Alhajat da­lam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima, Senin (5/1). 

Menurut Kapolres, sejak tahun 2021-2023 Desa Ainena me­ngelola DD dan ADD dengan total anggaran sebesar Rp3.157.514. 088.00.

Namun, sebagian dana desa yang telah dicairkan tidak digu­nakan sesuai peruntukannya, sebab dana tersebut justru dipakai untuk kepentingan pribadi para tersangka, termasuk untuk hiburan malam.

Sehingga berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten SBT, negara mengalami kerugian sebe­sar Rp1.162.403.513.

“Sebagian dana desa diguna­kan untuk kepentingan pribadi, termasuk foya-foya di tempat hiburan malam,” tulis kapolres dalam rilis tersebut.

Selain itu menurut kapolres, para tersangka juga mengklaim menggunakan DD untuk sejumlah pengeluaran sosial, seperti biaya rumah sakit warga, pengantaran pasien melahirkan, hingga ban­tuan fasilitas masjid dan pendi­dikan. 

Namun, seluruh pengeluaran tersebut tidak disertai dengan laporan pertanggungjawaban yang sah.

“Penggunaan dana tersebut tidak didukung bukti administrasi dan laporan pertanggungjawaban hingga saat ini,” beber Kapolres.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini, lanjut Kapolres, dilakukan dalam proses tahap II di Kantor Kejari SBT. 

Dengan dilimpahkannya berkas serta tersangka dan barang bukti ini, maka penanganan perkara dugaan korupsi DD Ainena, selanjutnya menjadi kewenangan JPU Kejari SBT.

“Kami telah serahkan dua ter­sangka beserta barang bukti. Se­lanjutnya proses hukum menjadi kewenangan Kejari SBT hingga ke pengadilan nanti,”ujar Kapolres.

Atas perbuatan tersebut tambah kapolres, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.(S-25)

BERITA TERKAIT