AMBON, Siwalima.id - Dua tersangka kasus korupsi Dana Desa Ainena, Kecamatan Seram Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur masuk jaksa.
Dua tersangka yaitu, Pj Kades Administratif Ainena, Muh. Anshar Kakat dan Bendahara Desa, Enci Safrin Kakat dilimpahkan ke Jaksa Pnutntut Umum Kejari SBT, Senin (5/1).
“Pelimpahan dilakukan oleh penyidik Satreskrim setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P21,” jelas Kapolres SBT, AKBP Alhajat dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima, Senin (5/1).
Menurut Kapolres, sejak tahun 2021-2023 Desa Ainena mengelola DD dan ADD dengan total anggaran sebesar Rp3.157.514. 088.00.
Namun, sebagian dana desa yang telah dicairkan tidak digunakan sesuai peruntukannya, sebab dana tersebut justru dipakai untuk kepentingan pribadi para tersangka, termasuk untuk hiburan malam.
Sehingga berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten SBT, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.162.403.513.
“Sebagian dana desa digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk foya-foya di tempat hiburan malam,” tulis kapolres dalam rilis tersebut.
Selain itu menurut kapolres, para tersangka juga mengklaim menggunakan DD untuk sejumlah pengeluaran sosial, seperti biaya rumah sakit warga, pengantaran pasien melahirkan, hingga bantuan fasilitas masjid dan pendidikan.
Namun, seluruh pengeluaran tersebut tidak disertai dengan laporan pertanggungjawaban yang sah.
“Penggunaan dana tersebut tidak didukung bukti administrasi dan laporan pertanggungjawaban hingga saat ini,” beber Kapolres.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini, lanjut Kapolres, dilakukan dalam proses tahap II di Kantor Kejari SBT.
Dengan dilimpahkannya berkas serta tersangka dan barang bukti ini, maka penanganan perkara dugaan korupsi DD Ainena, selanjutnya menjadi kewenangan JPU Kejari SBT.
“Kami telah serahkan dua tersangka beserta barang bukti. Selanjutnya proses hukum menjadi kewenangan Kejari SBT hingga ke pengadilan nanti,”ujar Kapolres.
Atas perbuatan tersebut tambah kapolres, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.(S-25)