SIWALIMA.id > Berita
Dugaan Suap dan Gratifikasi Bupati MBD, Banyak Bukti Jerat Noach
Headline , Hukum | Selasa, 20 Januari 2026 pukul 13:02 WIT

AMBON, Siwalima.id - Praktisi Hukum, Jack Wenno menegaskan, penyidik Ditreskrimsus, Polda Maluku tak boleh ragu melayangkan panggilan terhadap Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Thomas Noach.

Pasalnya, kasus ini, tengah men­jadi perhatian publik, sehingga langkah pihak penyidik untuk mela­yangkan panggilan kepada Bupati MBD, harus segera dilakukan, Apa­lagi ditambah dengan banyak bukti yang telah berada ditangan penyidik yang bisa menjerat sang bupati.

“Pemanggilan kepala daerah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, merupakan bagian dari proses hukum yang wajar dan harus dilakukan secara profesional serta tanpa pandang bulu, sebab semua warga negara sama di hadapan hukum. Apalagi keterangan saksi serta sejumlah bukti yang sudah ada ditangan penyidik,” tandas Wenno kepada Siwalima di PN Ambon, Senin (19/1).

Untuk itu kata Wenno, jika bukti-bukti dugaan suap dan gratifikasi sudah berada ditangan penyidik, maka penyidik tidak perlu ragu lagi untuk segera layangkan panggilan. 

Langkah cepat polisi sebagai aparat penegak hukum sangat pen­ting, untuk mencegah munculnya persepsi negatif di tengah masya­rakat, sekaligus memastikan, proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.

“Penegakan hukum harus dilaku­kan secara terbuka, agar tidak menim­bulkan spekulasi. Apalagi yang bersangkutan adalah pejabat publik, sehingga pertanggungjawabannya juga harus jelas,” tegas Wenno.

Wenno juga mengingatkan, agar pihak kepolisian tetap independen dan tidak terpengaruh oleh jabatan maupun kekuasaan pihak yang diperiksa.

“Status sebagai kepala daerah tidak boleh menjadi tameng hukum. Justru pejabat publik harus menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap proses hukum,” tegas Wenno.

Wenno berharap, penanganan du­gaan suap dan gratifikasi yang menyerat nama Bupati MBD ini, harus dapat dituntaskan secara objektif dan profesional, sehingga memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat.

Bongkar Dugaan Gratifikasi

Terpisah, Managing Partner AVT Law Office, Alfred V Tutupary, men­desak Ditreskrimsus Polda Maluku untuk mempercepat pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret nama Bupati MBD Benyamin Thomas Noach.

Ia menegaskan, proses penyidi­kan tidak boleh berhenti pada for­malitas prosedural semata, semen­tara, terkait pemeriksaan pejabat pada Dinas PU dinilai langkah ter­sebut penting untuk mengungkap teknis pengaturan proyek. 

Namun, ia menegaskan, penyi­dikan tidak boleh berhenti pada level pelaksana teknis.

“Setelah saksi dari Dinas PU diperiksa, tidak ada alasan lagi untuk menunda pemanggilan Bupati Pola korupsi umumnya bersifat top-down. Di mana pejabat tinggi me­nyalahgunakan wewenang, mono­poli, dan minimnya pengawasan untuk keuntungan pribadi,” tulis Alfred dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima, Senin (19/1).

Menurutnya, langkah kepolisian yang mulai melakukan penyidikan, ha­rus dijalankan secara serius dan trans­paran, karena kasus tersebut menya­ngkut integritas penegakan hukum.

“Kami berharap penyidikan ini tidak sekadar lip service. Kasus ini adalah ujian integritas bagi Polri,” tandas Alfred.

Alfred juga minta, penyidik tidak hanya berfokus pada delik korupsi konvensional, tetapi juga mene­rapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasalnya, penggunaan pihak ketiga atau orang dekat dalam aliran dana, merupakan modus lama dalam kejahatan kerah putih.

Untuk itu, ia mendorong penyidik menerapkan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-undang TPPU dengan pendekatan follow the money, guna mengungkap pihak-pihak yang diduga berperan sebagai aktor intelektual.

“Jika terdapat upaya menyamar­kan asal-usul harta hasil kejahatan, maka seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” jelas Alfred.

Alfred juga menyoroti, penting­nya bukti elektronik berupa perca­kapan WhatsApp dan bukti transfer yang telah diserahkan salah satu saksi kepada penyidik. Bukti-bukti ini polisi harus segera melakukan uji forensik digital, untuk memastikan keabsahan alat bukti tersebut.

“Bukti elektronik merupakan alat bukti yang sah. Jika hasil forensik menyatakan valid, tidak ada alasan hukum untuk mengabaikannya,” tegas Alfred.

Dugaan Ijon Proyek Infrastruktur, dimana kasus ini dikaitkan dengan dugaan pengaturan proyek infra­struktur di Kabupaten MBD, antara lain proyek Jalan Sirtu Tihuleli dan Jalan Lapen Tomra.

Alfred menyebut, adanya indikasi transaksi sebelum proyek berjalan sebagai praktik ijon yang merugikan keuangan negara serta kualitas pem­bangunan. Oleh sebab itu, penyidik diminta untuk membongkar dugaan mafia pengadaan dan menelusuri pihak-pihak yang diduga mengatur pemenang tender.

Alfred juga mengingatkan, pen­ting­nya perlindungan terhadap sak­si, mengingat terduga dalam perkara ini memiliki kekuasaan politik. Untuk itu ia mendorong keterlibatan Lem­baga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) apabila terdapat potensi intimidasi.

Publik membutuhkan kepastian hukum, bukan proses yang berlarut-larut, dengan demikian, penyidik Di­reskrimsus yang menangani perkara ini segera melayangkan surat pang­gilan kepada Bupati MBD jika bukti permulaan telah cukup. “Setiap pe­nundaan hanya mem­buka ruang hi­langnya barang bukti dan melemahkan kepercayaan publik terhadap pe­negakan hukum,” tutur Alfred.

Periksa Noach

Sebelumnya diberitakan, Ditres­krim­sus Polda Maluku didesak memanggil Bupati Maluku Barat Daya, Benjamin Thomas Noach, terkait dugaan aliran dana yang masuk ke rekeningnya.

Pemanggilan orang nomor satu di kabupaten berjulukan Kalwedo itu merujuk pada keterangan saksi yang telah menyerahkan sejumlah bukti ke penyidik berupa, tangkapan layar percakapan WhatsAapp dan bukti transfer bank.

“Keterangan saksi yang mengakui adanya aliran dana kepada Bupati MBD sebagai pintu masuk bagi polisi untuk menuntaskan kasus ini.” ungkap praktisi hukum, Fredi Ulemlem kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (18/1).

Kata dia, pemanggilan terhadap BTN, sapaan akrab Bupati MBD itu, guna dimintai keterangan serta klarifi­kasi atas pengakuan saksi tersebut.

Pasalnya, keterangan saksi tidak bisa dibiarkan tanpa tindak lanjut serius dari aparat penegak hukum.

“Kalau sudah ada saksi yang mengakui adanya aliran dana ke bupati, maka itu cukup menjadi dasar awal bagi penyidik untuk memanggil yang bersangkutan. Jangan dibiarkan menggantung,” tegasnya.

Dia mendesak polisi untuk tidak berlarut-larut dalam penanganan kasus ini, karena sudah menjadi perhatian publik.

“Jangan berlama-lama. Ini perkara besar dan menjadi perhatian publik. Masyarakat berhak tahu sampai dimana proses hukumnya,” ujarnya.

Dia juga meminta agar penanga­nan kasus ini tidak berlarut-larut, ka­rena jika lambat maka akan berpo­tensi dimana aktor utama tidak ter­sentuh hukum, sementara pihak lain dijadikan pengganti akibat proses hukum yang sengaja diperlambat.

“Hukum harus ditegakkan secara adil dan transparan. Jangan sampai kekuasaan mengalahkan keadilan. Kita tidak intervensi penyidik, namun desak kita adalah bagian dari pengawasan dan kontrol sosial terhadap jalannya proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya sembari meminta agar, agar penyidik bertemu dengan siapapun yang memiliki hubungan dengan Bupati MBD.

Untuk diketahui, sejumlah proyek yang menjadi materi penyelidikan kepolisian antara lain, pembangunan Jalan Sirtu Tihuleli dan TPU di Letti dengan nilai kontrak sekitar Rp882,29 juta, pembangunan Jalan Lapen Dalam Desa Tomra di Letti senilai Rp989,08 juta, serta peningkatan Jalan SP Batumiau–Luhuleli di Letti dengan nilai kontrak sekitar Rp1,97 miliar.(S-2/S-25) 

BERITA TERKAIT