AMBON, Siwalima.id - Praktisi Hukum, Jack Wenno menegaskan, penyidik Ditreskrimsus, Polda Maluku tak boleh ragu melayangkan panggilan terhadap Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Thomas Noach.
Pasalnya, kasus ini, tengah menjadi perhatian publik, sehingga langkah pihak penyidik untuk melayangkan panggilan kepada Bupati MBD, harus segera dilakukan, Apalagi ditambah dengan banyak bukti yang telah berada ditangan penyidik yang bisa menjerat sang bupati.
“Pemanggilan kepala daerah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, merupakan bagian dari proses hukum yang wajar dan harus dilakukan secara profesional serta tanpa pandang bulu, sebab semua warga negara sama di hadapan hukum. Apalagi keterangan saksi serta sejumlah bukti yang sudah ada ditangan penyidik,” tandas Wenno kepada Siwalima di PN Ambon, Senin (19/1).
Untuk itu kata Wenno, jika bukti-bukti dugaan suap dan gratifikasi sudah berada ditangan penyidik, maka penyidik tidak perlu ragu lagi untuk segera layangkan panggilan.
Langkah cepat polisi sebagai aparat penegak hukum sangat penting, untuk mencegah munculnya persepsi negatif di tengah masyarakat, sekaligus memastikan, proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara terbuka, agar tidak menimbulkan spekulasi. Apalagi yang bersangkutan adalah pejabat publik, sehingga pertanggungjawabannya juga harus jelas,” tegas Wenno.
Wenno juga mengingatkan, agar pihak kepolisian tetap independen dan tidak terpengaruh oleh jabatan maupun kekuasaan pihak yang diperiksa.
“Status sebagai kepala daerah tidak boleh menjadi tameng hukum. Justru pejabat publik harus menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap proses hukum,” tegas Wenno.
Wenno berharap, penanganan dugaan suap dan gratifikasi yang menyerat nama Bupati MBD ini, harus dapat dituntaskan secara objektif dan profesional, sehingga memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat.
Bongkar Dugaan Gratifikasi
Terpisah, Managing Partner AVT Law Office, Alfred V Tutupary, mendesak Ditreskrimsus Polda Maluku untuk mempercepat pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret nama Bupati MBD Benyamin Thomas Noach.
Ia menegaskan, proses penyidikan tidak boleh berhenti pada formalitas prosedural semata, sementara, terkait pemeriksaan pejabat pada Dinas PU dinilai langkah tersebut penting untuk mengungkap teknis pengaturan proyek.
Namun, ia menegaskan, penyidikan tidak boleh berhenti pada level pelaksana teknis.
“Setelah saksi dari Dinas PU diperiksa, tidak ada alasan lagi untuk menunda pemanggilan Bupati Pola korupsi umumnya bersifat top-down. Di mana pejabat tinggi menyalahgunakan wewenang, monopoli, dan minimnya pengawasan untuk keuntungan pribadi,” tulis Alfred dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima, Senin (19/1).
Menurutnya, langkah kepolisian yang mulai melakukan penyidikan, harus dijalankan secara serius dan transparan, karena kasus tersebut menyangkut integritas penegakan hukum.
“Kami berharap penyidikan ini tidak sekadar lip service. Kasus ini adalah ujian integritas bagi Polri,” tandas Alfred.
Alfred juga minta, penyidik tidak hanya berfokus pada delik korupsi konvensional, tetapi juga menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasalnya, penggunaan pihak ketiga atau orang dekat dalam aliran dana, merupakan modus lama dalam kejahatan kerah putih.
Untuk itu, ia mendorong penyidik menerapkan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-undang TPPU dengan pendekatan follow the money, guna mengungkap pihak-pihak yang diduga berperan sebagai aktor intelektual.
“Jika terdapat upaya menyamarkan asal-usul harta hasil kejahatan, maka seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” jelas Alfred.
Alfred juga menyoroti, pentingnya bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp dan bukti transfer yang telah diserahkan salah satu saksi kepada penyidik. Bukti-bukti ini polisi harus segera melakukan uji forensik digital, untuk memastikan keabsahan alat bukti tersebut.
“Bukti elektronik merupakan alat bukti yang sah. Jika hasil forensik menyatakan valid, tidak ada alasan hukum untuk mengabaikannya,” tegas Alfred.
Dugaan Ijon Proyek Infrastruktur, dimana kasus ini dikaitkan dengan dugaan pengaturan proyek infrastruktur di Kabupaten MBD, antara lain proyek Jalan Sirtu Tihuleli dan Jalan Lapen Tomra.
Alfred menyebut, adanya indikasi transaksi sebelum proyek berjalan sebagai praktik ijon yang merugikan keuangan negara serta kualitas pembangunan. Oleh sebab itu, penyidik diminta untuk membongkar dugaan mafia pengadaan dan menelusuri pihak-pihak yang diduga mengatur pemenang tender.
Alfred juga mengingatkan, pentingnya perlindungan terhadap saksi, mengingat terduga dalam perkara ini memiliki kekuasaan politik. Untuk itu ia mendorong keterlibatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) apabila terdapat potensi intimidasi.
Publik membutuhkan kepastian hukum, bukan proses yang berlarut-larut, dengan demikian, penyidik Direskrimsus yang menangani perkara ini segera melayangkan surat panggilan kepada Bupati MBD jika bukti permulaan telah cukup. “Setiap penundaan hanya membuka ruang hilangnya barang bukti dan melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tutur Alfred.
Periksa Noach
Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimsus Polda Maluku didesak memanggil Bupati Maluku Barat Daya, Benjamin Thomas Noach, terkait dugaan aliran dana yang masuk ke rekeningnya.
Pemanggilan orang nomor satu di kabupaten berjulukan Kalwedo itu merujuk pada keterangan saksi yang telah menyerahkan sejumlah bukti ke penyidik berupa, tangkapan layar percakapan WhatsAapp dan bukti transfer bank.
“Keterangan saksi yang mengakui adanya aliran dana kepada Bupati MBD sebagai pintu masuk bagi polisi untuk menuntaskan kasus ini.” ungkap praktisi hukum, Fredi Ulemlem kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (18/1).
Kata dia, pemanggilan terhadap BTN, sapaan akrab Bupati MBD itu, guna dimintai keterangan serta klarifikasi atas pengakuan saksi tersebut.
Pasalnya, keterangan saksi tidak bisa dibiarkan tanpa tindak lanjut serius dari aparat penegak hukum.
“Kalau sudah ada saksi yang mengakui adanya aliran dana ke bupati, maka itu cukup menjadi dasar awal bagi penyidik untuk memanggil yang bersangkutan. Jangan dibiarkan menggantung,” tegasnya.
Dia mendesak polisi untuk tidak berlarut-larut dalam penanganan kasus ini, karena sudah menjadi perhatian publik.
“Jangan berlama-lama. Ini perkara besar dan menjadi perhatian publik. Masyarakat berhak tahu sampai dimana proses hukumnya,” ujarnya.
Dia juga meminta agar penanganan kasus ini tidak berlarut-larut, karena jika lambat maka akan berpotensi dimana aktor utama tidak tersentuh hukum, sementara pihak lain dijadikan pengganti akibat proses hukum yang sengaja diperlambat.
“Hukum harus ditegakkan secara adil dan transparan. Jangan sampai kekuasaan mengalahkan keadilan. Kita tidak intervensi penyidik, namun desak kita adalah bagian dari pengawasan dan kontrol sosial terhadap jalannya proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya sembari meminta agar, agar penyidik bertemu dengan siapapun yang memiliki hubungan dengan Bupati MBD.
Untuk diketahui, sejumlah proyek yang menjadi materi penyelidikan kepolisian antara lain, pembangunan Jalan Sirtu Tihuleli dan TPU di Letti dengan nilai kontrak sekitar Rp882,29 juta, pembangunan Jalan Lapen Dalam Desa Tomra di Letti senilai Rp989,08 juta, serta peningkatan Jalan SP Batumiau–Luhuleli di Letti dengan nilai kontrak sekitar Rp1,97 miliar.(S-2/S-25)