AMBON, Siwalima.id - Petrus Fatlolon blak-blakan soal permintaan uang Rp10 miliar oleh mantan Kajari Tanimbar, Dadi Wahyudi saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Senin (8/12).
Petrus melalui daring dari Rutan Kelas II A Ambon dalam rapat itu mengungkapkan, permintaan uang oleh Kajari Tanimbar sebesar Rp10 miliar itu disampaikan melalui mantan Asisten Intelejen Kejati Maluku, Mudi Murtopo, di Jakarta.
“Mungkin pak Mudi sudah lupa pernah minta uang dari saya, bapak terima dimana, jumlahnya berapa, ada saksi pa. Jadi Pak Mudi jangan berbohong, bapak ketemu saya di Hotel Golden Boutique, Blok M di Jakarta Selatan, Bpk menyampaikan Bpk Dadi Wahyudi, Kajari Tanimbar meminta uang Rp10 M dari saya. Sebagai orang beragama pak Mudi jangan berbohong, sebagai orang beragama jangan merusak institusi Kejaksaaan Agung yang kita banggakan,” ujar Petrus lantang.
Kendati dalam rapat dengar pendapat tersebut baik mantan Kajari Tanimbar, Dadi Wahyudi membantah permintaan Rp10 miliar tersebut.
Alhasilnya, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) secara resmi telah menerbitkan surat perintah untuk membuka kembali hasil temuan, terkait laporan yang disampaikan Petrus Fatlolon maupun istri, Joice Pentury.
Penegasan ini disampaikan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku, Diky Oktavia usai pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di ruang Tunggu Kantor Kejati Maluku, Senin (8/12).
Menurut Dicky, langkah Jamwas ini merupakan bagian dari upaya memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan, menyusun sejumlah dokumen dan keterangan tambahan yang disampaikan Komisi III.
“Semua dokumen yang diserahkan akan kami teruskan kepada Jamwas. Sepanjang ada keterkaitan dengan penanganan perkara, tentu akan diterapkan aturan sesuai mekanisme pengawasan,” tegasnya.
Dicky menjelaskan, dalam kesimpulan rapat, Komisi III menyatakan tidak terdapat temuan signifikan sebagaimana dilaporkan sebelumnya.
Meski demikian, lembaga legislatif tetap memberikan apresiasi kepada Jamwas, Kejati Maluku, dan Kejari Tanimbar atas keterbukaan dalam proses pengawasan dan penanganan perkara.
“Komisi III berharap penanganan perkara ini berlangsung secara terbuka. Jika prosesnya sementara berjalan, maka Jamwas berkewajiban menyelesaikannya, terutama karena ada ketidakpuasan dari pihak tersangka terhadap hasil pemeriksaan sebelumnya,” ujarnya.
Diky menegaskan bahwa isu mengenai adanya permintaan dana Rp10 miliar oleh pihak tertentu akan menjadi materi pendalaman pada tahapan pemeriksaan berikutnya.
“Terkait dugaan permintaan Rp10 miliar, kita akan mendalaminya secara objektif, apakah benar atau tidak. Semua akan diuji nantinya,” jelasnya.
Perlu Telusuri
Sementara itu, Praktisi hukum, Jack Wenno, mendesak kejaksaan untuk tetap mengusut secara tuntas dugaan permintaan uang Rp10 miliar yang sebelumnya diungkapkan Petrus Fatlolon
Kata dia, meskipun Komisi III DPRD menyatakan belum menemukan dasar bukti untuk menindaklanjuti laporan tersebut, tetapi untuk membersihkan lembaga korps Adhyaksa dari praktek-praktek demikian yang mencoreng institusi kejaksaan, maka harus ditelusuri.
Kepada Siwalima di Ambon, Wenno menegaskan, dugaan permintaan Rp10 miliar tersebut tidak boleh dibiarkan menggantung, sebab berpotensi merusak marwah dan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.
“Kendati Komisi III bilang tidak ada dasar bukti, tapi jaksa tetap harus usut. Ini penting untuk bersihkan nama baik jaksa, institusi, dan seluruh proses penegakan hukum,” tegas Wenno.
Selain mendesak pengusutan, Jack Wenno juga mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi Maluku, melalui pernyataan Asisten Intelijen Kejati, yang sebelumnya menyampaikan bahwa pihak kejaksaan akan memperdalam dugaan permintaan Rp10 miliar tersebut.
Menurut Wenno, respons Kejati itu menunjukkan keseriusan lembaga dalam menjaga integritas serta membuka ruang klarifikasi yang objektif.
“Saya apresiasi langkah Kejati, khususnya As Intel yang sudah sampaikan bahwa dugaan ini bakal didalami. Ini baru langkah yang benar supaya semua terang-benderang,” tambahnya.
Ia berharap pendalaman tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh aspek etik dan profesionalitas, sehingga tidak ada lagi ruang bagi spekulasi di masyarakat.
“Kalau memang tuduhan itu tidak benar, penyelidikan akan meluruskan fakta. Tapi kalau ada indikasi lain, harus diproses sesuai aturan. Yang penting publik dapat kepastian,” tutup Wenno.
Sementara praktisi hukum, Henry Lusikooy menilai sikap Komisi III tersebut menunjukkan bahwa rekaman yang dipersoalkan tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang cukup.
“Secara hukum, rekaman itu tidak memperlihatkan wajah para pihak saat percakapan berlangsung. Karena itu Komisi III tidak bisa memastikan bahwa itu benar komunikasi antara pihak yang dituduhkan. Secara legal, buktinya tidak cukup kuat,” jelas Henry kepada Siwalima, Selasa (9/12).
Ia menambahkan bahwa permintaan abolisi yang diajukan istri Petrus Fatlolon dalam RDP juga tidak direspons oleh Komisi III dan tidak masuk ke dalam rekomendasi apa pun.
Menurut Henry, permintaan Komisi III agar Jamwas dilibatkan merupakan langkah untuk memastikan tidak ada intervensi maupun permainan dalam proses persidangan.
“Komisi III ingin agar persidangan berjalan jujur, objektif, dan bersih. Jangan sampai ada permainan, titipan, atau upaya mempengaruhi jalannya perkara, baik untuk meringankan maupun membebaskan pihak tertentu,” tegasnya.
Dengan demikian, kata Henry, hasil kesimpulan Komisi III menunjukkan bahwa perkara Petrus Fatlolon tetap harus diuji melalui proses persidangan, sementara tudingan pelanggaran etik atau percakapan yang dipersoalkan harus dibuktikan secara kuat dan sah menurut hukum.
“Jadi memang agak sulit dibuktikan, itu analisanya,” kata Lusikooy
Minta Abolisi
Sebelumnya, Joice Pentury istri dari mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon meminta Abolisi dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Permintaan abolisi dari Presiden kepada Petrus Fatlolon itu disampaikan Joice dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI, Senin (8/12) dihadiri Jaksa Agung Bidang Pengawasan, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudi Irmawan, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Tanimbar, Dadi Wahyudi serta Petrus Fatlolon melalui zoom dari Rutan Kelas II Ambon dan sejumlah anggota Komisi III DPR-RI
Komisi III DPR dalam kesimpulan rapat menyatakan, mengapresiasi langkah Jaksa Agung Bidang Pengawasan, Kejati dan Kejari dalam mengusut perkara Petrus Fatlolon.
Komisi III juga meminta agar proses hukum perkara tersebut berjalan secara terang, akuntabel, dan berada dalam pengawasan ketat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
Dalam kesempatan itu, Komisi III juga mengapresiasi langkah Kejati Maluku dan Kejari Tanimbar yang memberikan perhatian serius terhadap dinamika perkara Petrus Fatloloan, Namun Komisi III tidak mengeluarkan rekomendasi lanjutan, karena menilai bukti tambahan berupa rekaman percakapan tidak memenuhi unsur legal formal untuk diambil sebagai dasar keputusan.
Kendati dalam rapat dengar pendapat itu, Petrus Fatloloan melalui Zoom mengakui, adanya permintaan 10 miliar dari mantan Kejari Tanimbar, Dadi Wahyudi. Meski demikian, kesaksian mantan Bupati Tanimbar periode 2017-2022 itu dibantah oleh Dadi.
Setelah mendengarkan kesimpulan Komisi III DPR RI itu, dalam rapat dengar pendapat, Joice dengan mencucurkan air mata mengaku bukan saja suaminya Petrus Fatlolon yang mendapatkan intimidasi tetapi juga beberapa tersangka.
“Kami berharap Kejagung dan Pak Presiden Prabowo agar memberikan Abolisi kepada suami saya. Saya mengatakan ini karena terlalu menyedihkan, tak hanya suami saya, ada beberapa tersangka juga yang mendapatkan tindakan yang sama. Olehnya itu kami minta ada perhatian serius tentang hal ini. Saya yakin Bapak jaksa dan semua orang punya istri, punya suami, dan anak pasti bisa merasakan hal ini, jika terjadi pada kalian,” ungkap Joice sambil menangis.
Joice mengingatkan pemerintah dan kejaksaan, bahwa pihaknya tetap mendukung langkah hukum yang dilakukan kejaksaan, tetapi mestinya didahului dengan etika.
“Kami mendukung sepenuhnya langkah kejaksaan untuk mengusut kasus-kasus yang ada. Kami menghormati hukum, tetapi kami juga berharap penerapan hukum harus berkeadilan bagi semua orang. Saya percaya apa yang kita lakukan di bumi akan dipertanggungjawabkan pada saatnya nanti di hadapan Tuhan, baik itu tindakan yang terlihat maupun tidak terlihat,” ujarnya.
Joce mengharapkan, ada perhatian bagi masyarakat di Tanimbar untuk mendapatkan perlakuan hukum yang sama dengan warga lainnya.
“Sekali lagi kami mengharapkan ada perhatian bagi kami di Tanimbar yang jauh disana, di selatan Maluku yang berbatasan langsung dengan Australia. Kami juga Warga Negara Indonesia yang harus mendapatkan perlakuan hukum yang sama dengan warga di daerah lainnya,” Tandas Joice
Untuk diketahui, Abolisi merupakan hak prerogatif dan kewenangan konstitusional Presiden untuk menghapuskan seluruh akibat hukum dari putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana. Termasuk melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan
Terjerat Dua Kasus
Petrus Fatlolon terjerat dua kasus korupsi dengan status sebagai tersangka. Yang pertama, kasus korupsi anggaran SPPD Fiktif di tubuh Sekretariat Daerah KKT tahun anggaran 2020. Fatlolon ditetapkan sebagai tersangka, pada 19 Juni 2024 lalu.
Oleh Kejari Tanimbar yang kala itu dipimpin Dadi Wahyudi, Fatlolon diduga ikut menikmati hasil korupsi senilai Rp314 juta. Kendati begitu, kasus ini belum juga sampai ke pengadilan.
Dalam kasus ini, mantan Sekda Tanimbar, Ruben Moriolkossu dan mantan Bendahara Setda, Petrus Masela telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Ambon tahun 2024 lalu dan kini sementara menjalani hukuman.
Pada kasus kedua, Fatlolon dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal pada PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 sampai 2022 dengan kerugian negara Rp6.251. 566.000 miliar.
Kamis (20/11) malam, Fatlolon dijebloskan ke Rutan Kelas IIA Waiheru, Ambon, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 7 jam.
Kasi Intel Kejari Tanimbar, Garuda Cakti Viratama kepada wartawan menjelaskan, penetapan terhadap mantan Bupati KKT tersebut dilakukan setelah penyidik memastikan terpenuhinya dua alat bukti yang sah melalui pemeriksaan 57 saksi, analisis terhadap 98 dokumen dan data terkait, penyitaan barang bukti elektronik, serta pendalaman keterangan ahli pidana, ahli tata kelola pemerintahan, ahli keuangan daerah, dan ahli penghitungan kerugian keuangan negara. (S-26)