AMBON, Siwalimanews – Guna menggali bukti dugaan tindak pidana korupsi di Dok Perkapalan Waiame, tim penyidik Kejari Ambon memeriksa CJH, Direktur PT Odyssey Shipping Lines (ODL).
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Kejari Ambon, Selasa (17/6) dari pukul 10.00 WIT hingga malam dan dihujani puluhan pertanyaan.
Demikian diungkapkan, Kasi Penkum dan Kejati Maluku, Ardy kepada Siwalima melalui pesan Whatsapp.
“Hari ini ada satu saksi yang diperiksa oleh tim penyidik. Saksi itu berinisial CJH yang merupakan Direktur PT Odyssey Shipping Lines (ODL). Saksi CJH diperiksa sejak pukul 10.00 WIT sampai sekarang masih menjalani proses pemeriksaan oleh tim penyidik,” tuturnya.
Disinggung soal keterkaitan pemeriksaan saksi dengan perkara PT Dok, Ardy mengungkapkan bahwa hak itu merupakan materi perkara yang tidak bisa dipublikasikan.
“Soal keterkaitan apa antara saksi dengan kasus Dok itu menjadi rahasia penyidik. Yang pasti seluruh saksi yang diperiksa sudah tentu punya kaitan dengan perkara yang sedang diusut,” jelasnya.
Ardy menambahkan jika proses pemeriksaan terhadap saksi lain masih akan dilakukan oleh tim hingga seluruh bukti yang dibutuhkan penyidik cukup guna mengungkap kasus itu. Sehingga siapapun saksi yang akan dipanggil nantinya akan berkaitan guna proses pembuktian perkara.
“Siapapun saksi yang akan diperiksa nanti, pasti punya kaitan dengan perkara PT Dok. Jadi kita tunggu saja proses kedepan yang akan dilakukan oleh tim penyidik Kejari Ambon,” tandasnya.
37 Saksi
Untuk diketahui sudah 36 saksi diperiksa penyidik Kejari Ambon dalam kasus ini. Sejak 7 Mei hingga Senin, 2 Juni 2025, penyidik memeriksa 25 saksi, ditambah 4 saksi lain diperiksa pada Kamis (5/6), sedangkan Rabu (4/6) kembali 3 saksi diperiksa, selanjutnya Selasa satu saksi diperiksa berinisial A yaitu Direktiu PT Benteng Persada (BPI).
Berikutnya pada Rabu (11/6) 3 direktur diperiksa yaitu, DTH, Direktur PT Inti Tehnika Solusi, OHO, DiÂrektur PT. Sukses Abadi Persada dan BN sebagai Direktur PT. Mula Bahtera Marina Mandiri.
Selanjutnya, Jumat (13/6) tim penyidik memeriksa AP, Direktur Pengembangan PT Samator Indogas tbk di Jawa Timur.
Sedangkan pada Kamis (12/6) tiga saksi diperiksa yaitu, JB selaku Direktur CV Kojastek, SN, Direktur PT Kresna Jaya Nusantara dan BN, Direktur PT Mulya Bahtera Marine Industri.
Ketiga direktur ini diperiksa dari pagi pukul 10.00 WIT dan dihujani puluhan pertanyaan.
Demikian diungkapkan, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy kepada Siwalima melalui pesan Whatsapp.
Ardy menjelaskan, Direktur CV Kojastek diperiksa dari pukul 10.00 WIT hingga 16.00 WIT. Sedangkan Direktur PT Kresna Jaya Nusantara diperiksa pukul 10.00 WIT hingga 16.30 WIT.
Terakhir Direktur PT Mulya Bahtera Marine Industri menjalani pemeriksaan pukul 11.00 WIT hingga 16.00 WIT.
“Kalau Rabu (11/6) 4 saksi, sedangkan hari ini (Kamis-red) hanya ada 3 saksi yang diperiksa oleh tim penyidik,” kata Ardy.
Ardy menambahkan, tujuan dari pemeriksaan itu ialah untuk mengumpulkan dan memperkuat bukti yang telah dikantongi tim penyidik guna proses pembuktian perkara
Rame-rame Desak
Desakan agar penyidik Kejaksaan Negeri Ambon segera memeriksa mantan Gubernur Maluku Murad Ismail, terus berdatangan.
Kejari dinilai tak punya alasan yang cukup untuk tidak melakukan pemanggilan terhadap mantan Gubernur Maluku Murad Ismail dalam kasus PT Dok dan Perkapalan Waiame.
Demikian diungkapkan akademisi Hukum Unpatti Patrick Corputty kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (10/6).
Corputty bilang, dalam konteks penyidikan tindak pidana korupsi, khususnya yang melibatkan BUMD seperti PT Dok dan Perkapalan Waiame hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan objektif.
Menurutnya, jika penyidik Kejari Ambon telah menemukan indikasi adanya penyalahgunaan anggaran yang merugikan keuangan negara atau daerah, maka seluruh pihak yang diduga mengetahui, terlibat, atau memperoleh keuntungan dari mekanisme penyimpangan tersebut patut dimintai keterangan.
Secara prinsip, kata Corputty memang pemegang saham bukanlah pihak yang secara otomatis bertanggung jawab secara pidana atas tindakan direksi.
Namun jika terdapat bukti yang menunjukkan bahwa pemegang saham ikut merencanakan, menyetujui atau mengetahui dan membiarkan perbuatan melawan hukum tersebut terjadi maka dapat dipidanakan.
Pemanggilan mantan Gubernur Murad Ismail bukan bentuk kriminalisasi, tetapi bagian dari proses hukum guna menelusuri tanggung jawab pidana secara akurat, terutama jika penyimpangan terjadi secara sistemik dan melibatkan otoritas di tingkat kebijakan.
Terkait dengan pemberian kredit yang diduga dilakukan tidak sesuai dengan prosedur dan diduga ada tekanan, Corputty menegaskan hal itu tentu harus menjadi bagian dari proses penyidik.
Makanya untuk menelusuri semua itu, kalau ada indikasi mengarah kesana maka pak Murad dapat dimintakan keterangan," tegasnya.
Jaksa Bungkam
Kendati intens melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, namun Kejari Ambon enggan berkomentar terkait desakan dari sejumlah kalangan untuk memeriksa mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail.
Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Ardiansyah ketika dikonfirmasi Siwalima melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (10/6) hanya membaca pesan namun tidak merespon.
Sementara Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, enggan memberikan komentar terkait desakan untuk periksa Murad Ismail.
"Kalau soal desakan untuk panggil dan periksa mantan Gubernur, nanti tanyakan saja langsung ke tim yah, karena saya masih cuti. Saya hanya bisa bantu soal saksi-saksi yang diperiksa saja," tandasnya. (S-29)