SIWALIMA.id > Berita
Gali Bukti Korupsi Dok Waiame, Jaksa Periksa Tiga Saksi
Headline , Hukum | Jumat, 18 Juli 2025 pukul 23:30 WIT

AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Kejak­saan Negeri Ambon memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan tin­dak pidana ko­rupsi tata kelola keuangan pada PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon, Kamis (17/7).

Tiga saksi yang dipe­riksa yaitu AP, Owner Soveyer pada ASDP, selanjutnya saksi Y selaku panitia Docking Kapal dan merupakan pegawai di ASDP dan terkahir RM yang merupakan staf unit pemasaran pada PD Panca Karya.

“Dari tiga saksi yang diperiksa, dua diantaranya merupakan orang dari ASDP yaitu AP dan Y. Se­dangkan RM dari Perumda Panca Karya,” ungkap Kasi Penkum dan Humas dan Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy kepada Siwalima melalui pesan whatsapp, Kamis (17/7).

Dikatakan, pemeriksaan terhadap ketiga saksi berlangsung sejak pukul 09.00 WIT hingga 15.00 WIT dan dihujani puluhan pertanyaan.

Menurut Ardy, kedepannya pe­nyidik masih melakukan pemerik­saan saksi lainnya. Namun juru bicara kejati Maluku itu belum tahu pihak mana lagi yang akan dipanggil jaksa untuk diperiksa.

“Besok-besok mungkin masih ada saksi yang akan diperiksa oleh penyidik tergantung kebutuhan dalam memenuhi bukti-bukti. Nanti kalau ada pemeriksaan saya akan infokan,” tandasnya.

Tunggu Waktu

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Adhryansah menegaskan, penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada PT Dok dan Perkapalan Waiame hanya tunggu waktu.

Pasalnya, penetapan tersangka harus berdasarkan aturan hukum karena penetapan seseorang sebagai tersangka tidak gampang.

“Intinya, dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka itu tidak gampang, harus melalui koridor hukum,” tegas Kajari kepada wartawan di Kantor Kejari Ambon, Rabu (16/7).

Kajari juga menepis adanya isu yang beredar jika penyidikan kasus korupsi PT Dok dan Perkapalan Waiame akan dihentikan, dan hal itu dikaitkan dengan kepinda­han­nya ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan sebagai Aspidsus.

“Tidak segampang itu meng­hentikan suatu tindak pidana ko­rupsi. Sekarang kalau mau dihentikan, dasar apa? Apakah alat buktinya tidak ada? Jadi tidak mungkin kasusnya dihentikan,” tegasnya.

Menurutnya, dalam proses penegakan hukum apabila penyidik telah melakukan penyitaan maka tidak mungkin kasus tersebut akan dihentikan. 

“Yang namanya penyidik telah melakukan tindakan hukum seperti penyitaan lalu kemudian dihentikan begitu saja kan tidak mungkin,” ujarnya.

Untuk itu, Kajari meminta agar mas­yarakat untuk bersabar mengikuti setiap perkembangan dalam proses penegakkan hukum yang sedang berjalan. Ia juga meminta agar masyarakat jangan berfikir negatif dan memberikan ruang bagi Kajari Ambon yang baru nanti.

“Bagi saya pejabat yang ditu­gaskan disini menggantikan saya pasti akan berupaya maksimal. Jadi jangan tendensinya negatif, berikan ruang kepada beliau untuk bekerja dan saya yakin Kajari yang baru akan profesional. Jangan-jangan beliau lebih baik dari saya,” pintanya.

Untuk itu, Kajari mengakui meski belum dilakukan penetapan tersangka dalam kasus yang telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3,7 Miliar itu, tetapi prosesnya masih berjalan.

“Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Itu berarti bahwa penyidik menemukan alat bukti adanya perbuatan melawan hu­kum sehingga. Untuk itu ikuti saja per­kembangan yang masih berlangsung, dan saya yakin kasus ini akan diusut hingga tuntas,” tandasnya.

Kasi Intel Kejari Ambon, Alfred Talompo menambahkan bahwa saat ini tim penyidik sedang mengevaluasi hasil pemeriksaan saksi-saksi yang telah dilakukan. Nantinya jika telah selesai maka penyidik akan menentukan langkah selanjutnya.

“Sementara evaluasi pemerik­saan yang telah dilakukan. Nanti ikuti saja perkembangannya kede­pan. Apakah ada saksi yang akan kita panggil, itu nanti penyidik yang tentukan sesuai kepentingan penyidikan dal mengungkap kasus PT Dok,” singkatnya.

Fiktif & Mark-Up

Kajari Ambon, Ardiansyah menuturkan, dari hasil ekspos yang telah digelar ditemukan bahwa PT Dok tahun 2020-2024 mengelola anggran sebesar Rp177 miliar.

Kajari menyebutkan, fakta-fakta yang ditemukan yakni, belanja investasi sejak tahun 2020-2024 tidak sesuai dengan rencana kerja anggaran perusahan yang telah ditetapkan dalam RPS

Selanjutnya, ditemukan adanya belanja fiktif serta mark up harga satuan barang dan volume barang.

Adapun transkasi keuangan yang ditemukan adanya penyim­pangan yakni dengan dengan cara men­transfer sejumlah uang dari rekening PT Dok dan Perkapalan Waiame ke rekening pribadi beberapa staf milik perusahaan.

Kemudian dari uang tersebut sebagian telah digunakan untuk keperluan kantor dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kajari menambahkan, anggaran Rp177 miliar yang dikelola, berasal dari dana pinjam pada Bank Maluku dan BNI Cabang Ambon. (S-29)

 

BERITA TERKAIT