SIWALIMA.id > Berita
Gubernur Harap Adat Jadi Perekat Perdamaian
Daerah | Jumat, 30 Januari 2026 pukul 15:37 WIT

AMBON, Siwalima.id - Dua kelompok masyarakat di Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, yang terlibat bentrok beberapa waktu lalu, kini sepakat melakukan rekonsiliasi perdamaian.

Rekonsiliasi perdamaian ini, ditandai dengan makan patita bersama yang dihadiri Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa dan Forkopimda serta Bupati Malteng, Zulkarnain Awat Amir, di Lokasi Wisata, Pantai Liang, Kamis (29/1).

Rekonsiliasi ini menurut gubernur, merupakan momentum pembuktian, bahwa persaudaraan dan keinginan untuk hidup damai, jauh lebih kuat dari amarah yang sempat memisahkan masyarakat di Desa Liang.

Untuk itu, semua elemen masyarakat harus menyadari, jika konflik hanya meninggalkan luka, baik fisik, materi maupun psikologi, sekaligus terjebak dalam dendam berkepanjangan yang hanya akan merugikan masyarakat, khususnya anak cucu di masa depan.

“Rekonsiliasi yang dibingkai dengan makan patita bersama ini, bertujuan untuk memperkokoh semangat keber­samaan dan persatuan di tengah-tengah mas­yarakat, sebab kita tidak ada pemenang dalam sebuah konflik, namun yang ada hanyalah kehilangan, kehancuran dan keretakan,” tandas gubernur.

Persaudaraan yang telah terbangun sejak dahulu kala menurut gubernur, mestinya menjadi modal dasar yang kuat untuk saling menghidupi, bukan saja dalam perbedaan, namun juga dalam persaudaraan sebagai bagian dari semangat berpadu membangun Maluku.

Ungkapan para leluhur orang Maluku yakni Potong dikuku rasa di daging, ale rasa beta rasa, sagu salempeng di patah dua, harus menjadi spirit persaudaraan sejati untuk saling memahami, memper­cayai, mencintai, menopang dan saling menghidupi.

“Sebagai gubernur, saya berterima kasih kepada forkopimda dan semua pihak yang sungguh-sungguh meng­hendaki rekonsiliasi melalui ritual makan patita damai ini bisa terjadi,” ucap gubernur.

Gubernur menegaskan, rekonsiliasi pasca konflik dengan pendekatan adat budaya dan kearifan lokal yang terjadi di Desa Liang, menjadi contoh bagi desa dan dusun lain di Maluku, artinya jika ada pertentangan di internal, haruslah duduk bersama dan mengedepankan kearifan lokal yang dimiliki masing-masing.(S-20)

BERITA TERKAIT