SIWALIMA.id > Berita
Gubernur: Perluasan WPR Gunung Botak Kewenangan Pempus
Online | Jumat, 10 Oktober 2025 pukul 00:57 WIT

AMBON, Siwalimanews – Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menegaskan, perluasan wilayah pertambangan rakyat (WPR) di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, menjadi kewenangan sepenuhnya pemerintah pusat.

Penegasan sikap gubernur ini, sebagai bentuk respon atas tuntutan masyarakat agar wilayah pertambangan rakyat Gunung Botak diperluas, agar mengakomodir masyarakat lokal untuk mendapatkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Gubernur mengungkapkan, berdasarkan aturan wilayah pertambangan rakyat, maksimal hanya 100 hektar dan saat ini telah diisi oleh 10 koperasi yang mendapatkan izin untuk melakukan usaha pertambangan di kawasan Gunung Botak.

Namun, jika ada tuntutan masyarakat lokal yang meminta dilibatkan dalam pengelolaan Gunung Botak, maka harus melalui revisi aturan yang dilakukan oleh pemerintah pusat, melalui Kementerian ESDM.

“Kalau ada tuntutan rakyat kepada pemprov, maka tidak ada cara lain, kecuali minta Menteri ESDM untuk merevisi aturan guna memberikan lagi tambahan alokasi untuk IPR itu,” tulis gubernur dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Kamis (9/10).

Menurut gubernur, Pemerintah Provinsi Maluku, tidak serta-merta dapat menambah luasan wilayah pertambangan rakyat, sebab hal itu tidak masuk dalam kewenangan pemerintah provinsi.

Pemprov kata gubernur, tidak memiliki kewenangan untuk menambah luasan wilayah pertambangan rakyat, sehingga tidak mungkin tuntutan masyarakat tersebut diakomodir jika tidak ada perubahan regulasi tersebut.

“Memang bukan cuma koperasi atau perusahan saja yang bisa mendapatkan IPR, tapi harus didampingi oleh perusahaan berpengalaman dibidang pertambangan,” jelasnya.

Apalagi pengelolaan emas yang menggunakan merkuri dan sianida tentu memiliki dampak besar terhadap lingkungan, sehingga wajib didampingi oleh yang profesional guna meminimalisir dampak lingkungan atas usaha pertambangan.(S-20)

BERITA TERKAIT