SIWALIMA.id > Berita
Gunawan: Restorative Justice Hanya bagi Pengguna Narkoba
Hukum | Jumat, 22 Mei 2026 pukul 13:40 WIT

AMBON, Siwalima.id - Polda Maluku menegaskan, penerapan restorative justice dalam penanganan kasus narkoba hanya diberikan kepada korban penyalahgunaan narkotika, bukan bandar maupun pengedar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Indra Gunawan, mengatakan restorative justice diberikan berdasarkan hasil assesment dari tim terpadu.

“Restorative justice hanya diperuntukkan bagi korban penyalahguna narkoba dan bukan untuk bandar maupun pengedar. Penanganannya dilakukan berdasarkan hasil assessment dari tim terpadu,” kata Indra, dalam dialog yang dilaksanakan di Studio RRI Stasiun Ambon, Kamis (21/5).

Dalam dialog bertemakan : “Mengungkap Peredaran Narkoba di Maluku selama Caturwulan I Tahun 2026 dan Proses Restorative Justice bagi Penyalahguna Narkoba” yang digelar RRI Ambon dan disiarkan melalui RRI Pro 1 frekuensi 105,1 MHz itu, Gunawan menjelaskan, Tim Assessment Terpadu memiliki kewenangan menentukan apakah seseorang tergolong korban penyalahgunaan yang layak direhabilitasi atau pelaku tindak pidana narkotika yang harus diproses hukum.

Menurut Indra, pendekatan rehabilitasi menjadi bagian penting dalam penanganan korban penyalahgunaan narkoba agar dapat dipulihkan secara medis maupun sosial.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, Samsila Mona Rumata juga menyampaikan, terkait penyalahgunaan narkoba berdampak serius terhadap kesehatan fisik dan mental.

“Penyalahgunaan narkoba dapat menyebabkan kerusakan organ tubuh, gangguan memori, gangguan mental hingga perubahan pola pikir,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Maluku periode 2023–2025, tercatat sekitar 50 kasus gangguan kesehatan akibat penyalahgunaan narkoba.

Pemerintah Provinsi Maluku, kata Samsila, telah menyiapkan layanan rehabilitasi melalui 14 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) serta Rumah Sakit Khusus Daerah sebagai rumah sakit rujukan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba.

“Penentuan rehabilitasi dilakukan melalui assessment fisik, medis, dan psikologis untuk menentukan apakah korban menjalani rawat jalan atau rawat inap,” katanya.

Sementara itu, Kasi Intelijen dan Pemberantasan BNNP Maluku, Devian Hursepuny, mengapresiasi langkah Polda Maluku dalam mengungkap kasus narkoba.

Ia menilai sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat perlu diperkuat untuk memutus jaringan peredaran narkotika di Maluku.

“BNNP Maluku melihat adanya peningkatan peredaran narkoba hingga pertengahan tahun 2026. Karena itu, sinergi antara BNN dan Polda Maluku harus terus diperkuat untuk membongkar jaringan narkoba di Maluku,” ujarnya.

Pakar hukum pidana Jhon D. Pasalbessy menilai tingginya angka kasus narkoba di Maluku dapat mengancam masa depan generasi muda jika tidak ditangani serius.

“Jika tidak ditangani serius, Maluku berpotensi menghadapi kondisi darurat narkoba dalam lima hingga sepuluh tahun ke depan. Penanganannya harus melibatkan seluruh elemen masyarakat,” kata Jhon.

Ia menambahkan, pendekatan restorative justice perlu diimbangi edukasi sosial dan penguatan nilai budaya lokal guna mencegah penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat.

“Penanganan narkoba tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pendekatan sosial dan budaya dengan mengedepankan nilai hidup orang basudara,” ujarnya.(S-25)

BERITA TERKAIT