AMBON, Siwalima.id - Akademisi Hukum Universitas Pattimura, Remon Supusepa, mendukung langkah Jaksa Agung Bidang Pengawasan, mengusut permintaan uang Rp10 miliar yang diungkapkan mantan Bupati KKT, Petrus Fatlolon.
Remon bilang, langkah Jamwas tersebut merupakan bentuk keseriusan institusi kejaksaan dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan.
Namun proses hukum tersebut tidak boleh terhambat dengan dua kasus hukum yang diduga melibatkan Petrus Fatlolon.
Ia menilai, penetapan tersangka terhadap Petrus dan dua pihak lainnya juga sudah tepat, sebab didasarkan pada dua alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan KUHAP.
“Pembukaan kembali kasus ini itu baik, tetapi jangan sampai proses hukum berhenti. Penetapan tersangka sudah memenuhi dua alat bukti, sehingga proses di pengadilan harus tetap berjalan,” jelas Remon saat diwawancarai Siwalima melalui sambungan selulernya, Kamis (11/12).
Lebih lanjut, Remon menyoroti fenomena mafia peradilan yang selama ini disebut-sebut ikut mempengaruhi penanganan sejumlah perkara besar, termasuk kasus-kasus korupsi.
Kata dia, Kejati Maluku telah menunjukkan sikap terbuka dengan berani menindaklanjuti laporan-laporan yang muncul, termasuk dugaan adanya praktik tidak terpuji di internal penegak hukum.
“Saya mengapresiasi Kejaksaan karena berani membuka ruang untuk mengevaluasi kembali perkara ini. Itu menunjukkan bahwa Kejagung melalui Jamwas ingin membersihkan diri dari praktik mafia peradilan yang dapat merusak kepercayaan publik,” ujar Remon.
Terkait dugaan keterlibatan sejumlah oknum jaksa dalam praktik suap yang menyeret nama Petrus Fatlolon, Remon menegaskan bahwa langkah penindakan etik adalah keharusan. Ia meminta agar Kejaksaan tidak ragu menindak aparatnya sendiri bila terbukti melakukan pelanggaran.
“Kalau memang ada oknum jaksa yang diduga menerima suap, mereka harus dihukum secara etik. Jangan ada toleransi bagi siapa pun yang mencoreng nama baik institusi,” tegasnya.
Menurut Remon, penindakan terhadap oknum jaksa yang terlibat, jika itu benar terjadi menjadi langkah penting untuk memperbaiki integritas Kejaksaan dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pembukaan kembali kasus Petrus Fatlolon harus menjadi momentum untuk membawa proses hukum berjalan lebih jujur, transparan, dan tanpa intervensi.
“Kasus ini perlu dibuka terang. Proses hukum terhadap tersangka harus tetap jalan, dan internal Kejaksaan yang terlibat dalam praktik-praktik kotor harus dibersihkan. Itu baru penegakan hukum yang adil,” pungkasnya.
Keluarkan Sprint
Seperti diberitakan, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) telah mengeluarkan surat perintah menyelidiki permintaan uang Rp10 miliar, yang disampaikan mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon
Surat perintah itu dikeluarkan setelah Joice Pentury, istri dari Petrus Fatlolon memberikan keterangan dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR, Senin (8/12).
“Pak Jamwas sudah mengeluarkan surat perintah untuk menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat di Komisi III DPR terkait laporan dari Joice Pentury maupun Petrus Fatlolon,” jelas Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku, Diky Oktavia kepada wartawan dalam kegiatan Pelayanan Media dan Kehumasan Kejati Maluku yang berlangsung di salah satu cafe di Kota Ambon, Rabu (10/12).
Deky bilang, Jamwas telah perintahkan untuk melakukan pendalaman terhadap laporan permintaan uang 10 miliar itu.
Terhadap pendalaman laporan itu, lanjut Deky, dilakukan oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait. Sehingga Kejati Maluku hanya hasilnya.
“Jadi kita tunggu saja proses yang sudah berjalan. Kalau memang cukup bukti dalam artian, ada dugaan permintaan uang, maka pasti hasilnya akan disampaikan dan kita tidak akan tertutup untuk hal ini, “tandasnya.
Diky sebelumnya mengatakan, langkah Jamwas ini merupakan bagian dari upaya memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan, menyusun sejumlah dokumen dan keterangan tambahan yang disampaikan Komisi III DPR.
“Semua dokumen yang diserahkan akan kami teruskan kepada Jamwas. Sepanjang ada keterkaitan dengan penanganan perkara, tentu akan diterapkan aturan sesuai mekanisme pengawasan,” tegasnya.
Diky menjelaskan, dalam kesimpulan rapat, Komisi III DPR menyatakan tidak terdapat temuan signifikan sebagaimana dilaporkan sebelumnya.
Jaksa Ungkap
Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy mengatakan, Petrus Fatloloan akan segera disidangkan, hari ini, Jumat (12/12).
Kata Ardy, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari KKT telah melimpahkan berkas tiga tersangka penyalahgunaan dana penyertaan modal pada PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 sampai 2022 di Pengadilan Tipikor Ambon.
“Berkas tiga tersangka masing-masing, mantan Bupati Kabupaten KKT, Petrus Fatlolon, Johanna Joice Julita Lololuan selaku Direktur Utama PT Tanimbar Energi dan Karel F.G.B. Lusnarnera selaku Direktur Keuangan,” jelas Ardy kepada Siwalima di Ambon, Rabu (10/12).
Pengadilan Tipikor, kata Ardy, telah menetapkan jadwal sidang kasus itu yang akan berlangsung Jumat, 12 Desember.
“Hari Jumat besok ini sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan akan digelar, “tandas Ardy.
Sementara itu informasi yang diperoleh Siwalima di Pengadilan Negeri Ambon, sidang Petrus Fatlolon Cs akan dipimpin majelis hakim Nova Loura Sasube sebagai hakim ketua sedangkan dua hakim lainnya, Martha Maitimu dan Agus Hairulah ditunjuk sebagai hakim anggota.
Ditahan
Untuk diketahui, Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon digiring ke Rutan Klas IIA Waiheru, Ambon, Kamis (20/11) malam setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 7 jam.
Petrus ditahan atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal pada PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 sampai 2022 dengan kerugian negara Rp6.251. 566.000 Miliar.
Dalam proses pemeriksaan yang berlangsung di Kantor Kejati Maluku, sejak pukul 13.30 WIT hingga 20.30 WIT, dia kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis yang telah dipersiapkan oleh kejaksaan.
Setelah pemeriksaan kesehatan selesai, mantan Bupati KKT itu dikenakan rompi oranye oleh penyidik.
PF, sapaan akrab Petrus akhirnya digiring menuju mobil tahanan Kejati Maluku bernomor polisi DE 8478 AM tepat pukul 21.00 WIT dan dibawa ke Rutan Waiheru.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Tanimbar, Garuda Cakti Viratama kepada wartawan menjelaskan, penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik memastikan terpenuhinya dua alat bukti yang sah melalui pemeriksaan 57 saksi, analisis terhadap 98 dokumen dan data terkait, penyitaan barang bukti elektronik, serta pendalaman keterangan ahli pidana, ahli tata kelola pemerintahan, ahli keuangan daerah, dan ahli penghitungan kerugian keuangan negara.
Seluruh rangkaian penyidikan dilakukan secara profesional dan berhati-hati demi memastikan tegaknya hukum secara benar.
Fakta penyidikan menunjukkan bahwa rangkaian penganggaran dan pencairan dana penyertaan modal kepada PT Tanimbar Energi berlangsung sepenuhnya di bawah kendali dan persetujuan Petrus Fatlolon, yang pada saat itu menjabat sebagai Bupati sekaligus RUPS/Pemegang Saham PT Tanimbar Energi. Dengan kewenangan strategis yang melekat pada jabatan tersebut.
Setiap permohonan pencairan dana dari PT Tanimbar Energi hanya dapat diproses setelah adanya instruksi dan disposisi langsung dari Petrus Fatlolon.
Pada Tahun Anggaran 2020 hingga 2022, PT Tanimbar Energi dipimpin oleh Johanna Joice Julita Lololuan selaku Direktur Utama dan Karel F.G.B. Lusnarnera selaku Direktur Keuangan. Keduanya telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Selama periode tersebut, PT Tanimbar Energi mengajukan permohonan anggaran dan pencairan dana penyertaan modal yang seluruhnya disetujui oleh Petrus Fatlolon, sehingga Pemerintah Daerah mencairkan anggaran sebesar Rp6. 251.566.000,- terdiri dari Rp1.500. 000.000,- pada tahun 2020, Rp3.751. 566.000,- pada tahun 2021, dan Rp1.000.000.000,- pada tahun 2022.
Seluruh pencairan tersebut ditetapkan dalam APBD dan dilakukan oleh BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar berdasarkan persetujuan tertulis dari Petrus Fatlolon.
Penyidik menemukan bahwa persetujuan pencairan dana tersebut diberikan oleh Petrus Fatlolon meskipun PT Tanimbar Energi tidak memiliki dokumen fundamental yang wajib dimiliki oleh BUMD, seperti Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT), Standar Operasional Prosedur (SOP), rencana bisnis dan analisis investasi, serta tidak pernah dilakukan audit akuntan publik.
PT Tanimbar Energi juga tidak menghasilkan deviden maupun kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah. Dalam kondisi demikian, pencairan dana seharusnya tidak layak diproses, namun seluruh permohonan tetap disetujui oleh Petrus Fatlolon tanpa mekanisme kelayakan yang semestinya.
Dana penyertaan modal yang telah dicairkan tersebut kemudian terbukti digunakan tidak sesuai peruntukan, karena dialokasikan untuk kebutuhan operasional internal seperti pembayaran gaji dan honorarium direksi serta komisaris, biaya perjalanan dinas, serta pengadaan barang-barang kantor seperti meja, kursi, sofa, dan laptop.
Selain itu juga digunakan untuk membentuk usaha bawang yang tidak sesuai dan tidak memiliki keterkaitan dengan kegiatan usaha migas sebagaimana tujuan awal pemberian penyertaan modal dalam pembentukan PT Tanimbar Energi. Penyimpangan ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.251.566.000,- sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor 700/LAK-7/III/2025.
Berdasarkan keseluruhan fakta penyidikan, Tim Penyidik menyimpulkan adanya peran sentral Petrus Fatlolon dalam penyimpangan tata kelola penyertaan modal, yang dilakukan secara bersama-sama dengan dua tersangka lainnya.
Untuk menjamin kelancaran penyidikan dan mencegah potensi hambatan dalam proses hukum, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar akan melakukan penahanan terhadap Petrus Fatlolon, demikian pula terhadap Johanna Joice Julita Lololuan dan Karel F.G.B. Lusnarnera selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II A Ambon, sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menegaskan komitmen penuh untuk menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan tanpa membeda-bedakan kedudukan siapapun. Langkah hukum ini menunjukkan bahwa penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan yang berlaku. Kejaksaan akan terus memberikan informasi perkembangan perkara ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas institusional, sekaligus memastikan bahwa penegakan hukum berjalan apa adanya, tanpa kompromi dan tanpa pengecualian. (S-26)