AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku mencium adanya dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku.
Pasalnya, kejaksaan meÂneÂmuÂkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan pengeloÂlaan anggaran pada Dinas Pendidikan dan KebudaÂyaan Provinsi Maluku TaÂhun Anggaran 2025
Modus dugaan korupsi ini dilakukan dengan cara, meÂnerbitkan sejumlah SPPD tanpa pelaksanaan kegiatan yang nyata di lapangan. AngÂgaran negara tetap diÂcairkan dan dipertangÂgung jawabkan, namun perjalanan dinas tersebut diduga tidak pernah dilakÂsanakan sesuai ketentuan.
Untuk membuktikan duÂgaan terÂsebut, kejaksaan telah memulai peÂnyelidikan dan direncanakan kedeÂpannya akan minta keterangan dari sejumlah guru-guru SMA dan SMK di lingkup Dinas Pendikan Maluku.
Informasi yang dihimpun SiwaÂlima, Rabu (17/9) kasus ini mulai mencuat setelah ditemukan adanya kejanggalan dalam laporan pertangÂgungjawaban anggaran dalam hal SPPD yang diduga fiktif.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, AgustiÂnus Tandililing kepada wartawan menjelaskan, penyelidikan saat ini masih dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan (PulbaÂket).
âBenar, sudah masuk tahap penyeÂlidikan. Tim sedang mendalami indikasi SPPD fiktif yang diduga merugikan keuangan negara. PrinÂsipnya, kalau memang ada bukti permulaan yang cukup, maka perÂkara akan berlanjut,â tegasnya Aspidsus, kemarin.
Selain itu dari sejumlah informasi yang didapat Siwalima, pihak Kejati Maluku bakal memanggil sejumlah saksi yang datang dari unsur guru untuk dimintai keterangan
Kejati Maluku juga menepis isu miring mengenai sejumlah saksi yang bakal datang untuk ke Ambon untuk diperiksa namun mengguÂnakan anggaran pribadi.
âBenar memang kami mau periksa tapi tidak jadi. Nantinya lewat zoom karena pertimbangan akomodasi. Selain itu informasi yang beredar soal saksi datang menggunakan uang pribadi itu tidak benar, karena kita lewat zoom nanti,â kata AspidÂsus
Dukung
Terpisah, Kepala Dinas PendidiÂkan dan Kebudayaan Maluku, JaÂmes Leiwakebssy mengatakan, diriÂnya mendukung langkah kejaksaan mengusut kasus SPPD Fiktif Tahun 2025.
âSebagai warga negara yang taat hukum dan melihat langkah hukum yang sedang berlangsung, kami seÂlaku pribadi, mendukung penuh dan mengapresiasi langkah hukum terÂseÂbut,â tegas Plt Kadis Dikbud MaÂluku, James Leiwakabessy saat diÂwaÂwancarai via seluler, Kamis (18/9).
Menurutnya, tindakan hukum yang dilakukan Kejati Maluku terÂhadap dugaan adanya korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku adalah hal yang benar secara hukum.
Sehingga, lanjut dia, spekulasi terkait adanya dugaan penyimpaÂngan korupsi di dinas yang dipimÂpinnya dapat terang benderang.
Lewakabessy menyebut jika seÂjumlah anak buahnya telah dipaÂnggil dan diperiksa oleh tim penyelidik Kejati Maluku. Mereka yang diperiksa semua berhubungan dengan jabatan, baik selalu kepala vbidang, maupun kepala seksi juga bagian keuangan.
âKalau saya sendiri jika dipanggil nantinya, saya tetap hadir. Saya akan koperatif. Namun, dalam kasus ini saya mungkin tidak mengetahui, kami ada menyurati pimpinan seÂbeÂlumnya untuk menjelaskan,â ujarÂnya.
Leiwakabessy juga berharap, selain kasus yang sedang ditangani Kejati Maluku, juga kasus dugaan korupsi DAK 164 miliar di DitresÂkrimsus Polda Maluku serta dugaan menghilangkan sejumlah dokumen Disdikbud yang ditangani Polresta Ambon, segera diusut tuntas.
âKami harapkan demikian, biar semuanya terang benderang,â harapÂnya.
Ketika ditanya apakah dirinya punya keterlibatan dalam kasus dugaan korupsi yang tengah diusut Kejati Maluku dengan tegas ia jamin tak punya keterlibatan.
âOh sudah pasti saya tidak terÂlibat. Namun ini terkait dengan keÂuangan negara dan sebagai pimpiÂnan sekali lagi kami mendukung langkah Kejati Maluku,â Tandas Leiwakabessy
Desak Bongkar
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus memperluas pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Provinsi Maluku. Kali ini, jaksa mulai membidik adanya indikasi penyimpangan dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas yang diduga kuat direkayasa melalui Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif.
Langkah Kejati Maluku untuk membidik kasus tersebut mendapat apresiasi luas dari berbagai kalaÂngan, termasuk praktisi hukum Jack Wenno
Wenno menilai pengusutan duÂgaan SPPD fiktif di Dinas PK Maluku merupakan tindakan tepat yang sejalan dengan harapan publik untuk membersihkan praktik korupsi di sektor pendidikan.
âSaya mendukung penuh langkah Kejati Maluku dalam mengusut dugaan korupsi ini. Persoalan SPPD fiktif bukan hal baru, dan sering terjadi di banyak instansi. Tapi kali ini harus benar-benar dituntaskan agar ada efek jera bagi oknum-oknum yang mempermainkan uang negara,â tegas Wenno kepada SiwaÂlima di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (17/9).
Menurut Wenno, dunia pendidiÂkan seharusnya menjadi sektor yang steril dari praktik korupsi. Pasalnya, anggaran yang dikelola bersentuhan langsung dengan kebutuhan peningkatan kualitas sumber daya manusia di Maluku.
Jika dana yang semestinya diguÂnakan untuk mendukung pendidikan justru dikorupsi, maka masa depan generasi muda akan menjadi korban.
âAnggaran pendidikan itu untuk mencerdaskan anak bangsa. Kalau sampai dikorupsi, itu sama saja menghambat masa depan generasi kita. Karena itu, saya mendesak jaksa agar tidak ragu menindak siapapun yang terbukti terlibat, meski pejabat tinggi sekalipun,â ujarnya.
âSaya juga ingin mengingatkan bahwa publik pasti akan terus mengawasi jalannya proses hukum. Penanganan kasus ini harus transÂparan dan akuntabel, jangan sampai ada kesan intervensi ataupun upaya melindungi pihak tertentu,â lanjut Wenno.
Ia juga mengaku anggran pada Dinas PK termasuk slaah satu yang besar sehingga otak dibalik kasus ini harus di jerat.
âDinas Pendidikan itu setiap taÂhun mengelola anggaran perjalanan dinas yang cukup besar. Anggaran itu digunakan untuk kegiatan kediÂnasan, baik di dalam maupun luar daerah. Karena nilainya tidak kecil, perjalanan dinas menjadi salah satu pos yang rawan dimanipulasi.
Dia meminta Kejati untuk serius menuntaskan kasus ini, dan berani membuka siapa dalang dibalik praktik SPPD fiktif tersebut,â pintanya. (S-26)