SIWALIMA.id > Berita
Jaksa Cium Bau Korupsi di Dinas P&K Maluku, Anggaran SPPD Fiktif Dibidik
Headline , Hukum | Kamis, 18 September 2025 pukul 23:24 WIT

AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku mencium adanya dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku.

Pasalnya, kejaksaan me­ne­mu­kan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan pengelo­laan anggaran pada Dinas Pendidikan dan Kebuda­yaan Provinsi Maluku Ta­hun Anggaran 2025

Modus dugaan korupsi ini dilakukan dengan cara, me­nerbitkan sejumlah SPPD tanpa pelaksanaan kegiatan yang nyata di lapangan. Ang­garan negara tetap di­cairkan dan dipertang­gung jawabkan, namun perjalanan dinas tersebut diduga tidak pernah dilak­sanakan sesuai ketentuan.

Untuk membuktikan du­gaan ter­sebut, kejaksaan telah memulai pe­nyelidikan dan direncanakan kede­pannya akan minta keterangan dari sejumlah guru-guru SMA dan SMK di lingkup Dinas Pendikan Maluku.

Informasi yang dihimpun Siwa­lima, Rabu (17/9) kasus ini mulai mencuat setelah ditemukan adanya kejanggalan dalam laporan pertang­gungjawaban anggaran dalam hal SPPD yang diduga fiktif.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Agusti­nus Tandililing kepada wartawan menjelaskan, penyelidikan saat ini masih dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan (Pulba­ket).

“Benar, sudah masuk tahap penye­lidikan. Tim sedang mendalami indikasi SPPD fiktif yang diduga merugikan keuangan negara. Prin­sipnya, kalau memang ada bukti permulaan yang cukup, maka per­kara akan berlanjut,” tegasnya Aspidsus, kemarin.

Selain itu dari sejumlah informasi yang didapat Siwalima, pihak Kejati Maluku bakal memanggil sejumlah saksi yang datang dari unsur guru untuk dimintai keterangan

Kejati Maluku juga menepis isu miring mengenai sejumlah saksi yang bakal datang untuk ke Ambon untuk diperiksa namun menggu­nakan anggaran pribadi.

“Benar memang kami mau periksa tapi tidak jadi. Nantinya lewat zoom karena pertimbangan akomodasi. Selain itu informasi yang beredar soal saksi datang menggunakan uang pribadi itu tidak benar, karena kita lewat zoom nanti,” kata Aspid­sus

Dukung

Terpisah, Kepala Dinas Pendidi­kan dan Kebudayaan Maluku, Ja­mes Leiwakebssy mengatakan, diri­nya mendukung langkah kejaksaan  mengusut kasus SPPD Fiktif Tahun 2025.

“Sebagai warga negara yang taat hukum dan melihat langkah hukum yang sedang berlangsung, kami se­laku pribadi, mendukung penuh dan mengapresiasi langkah hukum ter­se­but,” tegas Plt Kadis Dikbud Ma­luku, James Leiwakabessy saat di­wa­wancarai via seluler, Kamis (18/9).

Menurutnya, tindakan hukum yang dilakukan Kejati Maluku ter­hadap dugaan adanya korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku adalah hal yang benar secara hukum.

Sehingga, lanjut dia, spekulasi terkait adanya dugaan penyimpa­ngan korupsi di dinas yang dipim­pinnya dapat terang benderang.

Lewakabessy menyebut jika se­jumlah anak buahnya telah dipa­nggil dan diperiksa oleh tim penyelidik Kejati Maluku. Mereka yang diperiksa semua berhubungan dengan jabatan, baik selalu kepala vbidang, maupun kepala seksi juga bagian keuangan.

“Kalau saya sendiri jika dipanggil nantinya, saya tetap hadir. Saya akan koperatif. Namun, dalam kasus ini saya mungkin tidak mengetahui, kami ada menyurati pimpinan se­be­lumnya untuk menjelaskan,” ujar­nya.

Leiwakabessy juga berharap, selain kasus yang sedang ditangani Kejati Maluku, juga kasus dugaan korupsi DAK 164 miliar di Ditres­krimsus Polda Maluku serta dugaan menghilangkan sejumlah dokumen Disdikbud yang ditangani Polresta Ambon, segera diusut tuntas.

“Kami harapkan demikian, biar semuanya terang benderang,” harap­nya.

Ketika ditanya apakah dirinya punya keterlibatan dalam kasus dugaan korupsi yang tengah diusut Kejati Maluku dengan tegas ia jamin tak punya keterlibatan.

“Oh sudah pasti saya tidak ter­libat. Namun ini terkait dengan ke­uangan negara dan sebagai pimpi­nan sekali lagi kami mendukung langkah Kejati Maluku,” Tandas Leiwakabessy

Desak Bongkar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus memperluas pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Provinsi Maluku. Kali ini, jaksa mulai membidik adanya indikasi penyimpangan dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas yang diduga kuat direkayasa melalui Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif.

Langkah Kejati Maluku untuk membidik kasus tersebut mendapat apresiasi luas dari berbagai kala­ngan, termasuk praktisi hukum Jack Wenno

Wenno menilai pengusutan du­gaan SPPD fiktif di Dinas PK Maluku merupakan tindakan tepat yang sejalan dengan harapan publik untuk membersihkan praktik korupsi di sektor pendidikan.

“Saya mendukung penuh langkah Kejati Maluku dalam mengusut dugaan korupsi ini. Persoalan SPPD fiktif bukan hal baru, dan sering terjadi di banyak instansi. Tapi kali ini harus benar-benar dituntaskan agar ada efek jera bagi oknum-oknum yang mempermainkan uang negara,” tegas Wenno kepada Siwa­lima di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (17/9).

Menurut Wenno, dunia pendidi­kan seharusnya menjadi sektor yang steril dari praktik korupsi. Pasalnya, anggaran yang dikelola bersentuhan langsung dengan kebutuhan peningkatan kualitas sumber daya manusia di Maluku.

Jika dana yang semestinya digu­nakan untuk mendukung pendidikan justru dikorupsi, maka masa depan generasi muda akan menjadi korban.

“Anggaran pendidikan itu untuk mencerdaskan anak bangsa. Kalau sampai dikorupsi, itu sama saja menghambat masa depan generasi kita. Karena itu, saya mendesak jaksa agar tidak ragu menindak siapapun yang terbukti terlibat, meski pejabat tinggi sekalipun,” ujarnya.

“Saya juga ingin mengingatkan bahwa publik pasti akan terus mengawasi jalannya proses hukum. Penanganan kasus ini harus trans­paran dan akuntabel, jangan sampai ada kesan intervensi ataupun upaya melindungi pihak tertentu,” lanjut Wenno.

Ia juga mengaku anggran pada Dinas PK termasuk slaah satu yang besar sehingga otak dibalik kasus ini harus di jerat.

“Dinas Pendidikan itu setiap ta­hun mengelola anggaran perjalanan dinas yang cukup besar. Anggaran itu digunakan untuk kegiatan kedi­nasan, baik di dalam maupun luar daerah. Karena nilainya tidak kecil, perjalanan dinas menjadi salah satu pos yang rawan dimanipulasi.

Dia meminta Kejati untuk serius menuntaskan kasus ini, dan berani membuka siapa dalang dibalik praktik SPPD fiktif tersebut,” pintanya. (S-26)

BERITA TERKAIT