AMBON, Siwalima.id - Direktur Utama PT Gunung Makmur Indah, John Keliduan diperiksa selama kurang lebih 11 jam oleh tim penyelidik Kejati Maluku.
Keliduan diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan penerbitan perpanjangan IUP produksi Marmer dan penerbitan persetujuan RKAB IUP Batu Gamping dari Pemerintah Provinsi Maluku kepada PT. Gunung Makmur Indah di Desa Hulung dan Desa Kasieh, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Bara, Tahun 2020-2025.
Orang nomor satu di PT GMI itu tiba di Kantor Kejati Maluku didampingi sekretaris sekitar pukul 8.50 WIT. Ia kemudian diarahkan untuk masuk ke ruang pemeriksaan Pidsus Kejati Maluku.
Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 09.00-20.00 WIT. Setelah diperiksa ia diminta jaksa penyelidik untuk membaca kembali Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum ditandatangani.
Pukul 20.20 WIT barulah Keliduan keluar dari kantor Kejati Maluku. Ia didampingi anaknya Kelvin Keliduan bersama anak perempuannya.
Ketika diwawancarai, Kelvin Keliduan yang juga bertindak sebagai Pengacara PT GMI meminta agar wartawan tidak mewawancarai ayahnya karena kondisi sementara sakit.
“Wawancara saya saja, jangan wawancara pak lagi karena kondisi fisik tidak memungkinkan. Dan saya juga sebagai pengacara PT GMI,” ujarnya.
Menurut Kelvin, kehadiran John Keliduan di Kejati Maluku yaitu memenuhi panggilan aparat penegak hukum.
“Selaku warga negara yang baik, kami hadir untuk memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Maluku. Kemudian menyerahkan dokumen kepada penyelidik, “ tuturnya.
Kelvin menegaskan, proses perizinan yang dilakukan oleh PT GMI sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum.
“Jadi tidak ada sogokan atau apapun. Semuanya sesuai prosedur,” tandasnya.
Sementara itu, John Keliduan keluar didampingi anak perempuannya. Ia kini menderita penyakit stroke sehingga harus dituntun oleh anaknya untuk menaiki mobil.
Dari informasi yang dihimpun Siwalima menyebutkan, PT GMI melakukan aktivitas pertambangan Marmer di Kabupaten SBB seluas 2000 hektar sejak tahun 2020 hingga 2025.
Namun di Tahun 2020 tersebut, perizinan masih keluarkan oleh Pemerintah Pusat sehingga izin yang dikeluarkan oleh pusat yaitu seluas 1000 hektar.
“Di Tahun 2020 itu PT GMI memperoleh izin pertambangan Marmer dari Pemerintah Pusat dalam hal ini kementerian ESDM dengan luas lahan 1000 hektar,” kata sumber.
Ketika adanya perubahan regulasi yang melimpahkan perijinan pertambangan khususnya untuk bebatuan dialihkan ke Pemerintah Provinsi Maluku. Maka Pemerintah Provinsi Maluku mengeluarkan ijin dengan luas lahan 2000 hektar.
“Oleh Pemerintah Provinsi Maluku dalam hal ini Dinas ESDM dikeluarkan izin pertambangan Batu Marmer kepada PT GMI dengan luas 2000 hektar, “terang sumber.
Namun ketika ESDM mengeluarkan izin kepada PT GMI, ternyata tanpa dilakukan pemeriksaan lapangan. Dalam artian bahwa luas lahan operasi PT GMI tidak diperiksa oleh Dinas ESDM Maluku.
“Memang mereka mengeluarkan izin. Tetapi apakah ketika mengeluarkan izin kepada PT GMI itu sudah sesuai dengan mekanisme atau tidak, “jelasnya.
Sumber juga membeberkan mengenai perpanjangan perizinan di Tahun 2025 oleh PT GMI diduga ada indikasi uang pelicin yang diberikan oleh perusahaan tersebut mengalir ke Dinas ESDM.
“ Ada dugaan saat perpanjangan izin itu tidak sesuai mekanisme, “pungkas sumber.
Diperiksa
Sebelumnya, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Maluku, Abdul Haris menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Senin (30/3).
Pemeriksaan terhadap orang nomor satu di Dinas ESDM itu, berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi perizinan dan dana bagi hasil (DBH) pertambangan illegal Batu Gamping di Kabupaten Seram Bagian Barat.
Pemeriksaan terhadap Abdul Haris berlangsung selama 7 jam, terhitung sejak pukul 10.00 WIT hingga pukul 17.00 WIT dan baru keluar dari Kantor Kejati Maluku pukul 17.25 WIT.
Kepada Siwalima, Kadis menjelaskan bahwa ia dimintai keterangan terkait aktivitas pertambangan Batu Marmer dan Batu Gamping di Kabupaten SBB.
“Jadi permintaan keterangan terkait zjin sudah ada atau belum. Kemudian apakah perpanjangan pertambangan sudah ada atau belum, “kata Abdul Haris di depan Kantor Kejati Maluku.
Mengenai permintaan keterangan terkait izin Pertambangan Batu Gamping di SBB, Abdul Haris mengaku telah menyampaikan dokumen kepada tim penyelidik, sehingga menurutnya tidak ada masalah.
“Soal izin sudah kami sampaikan semua dan tidak ada masalah, “jelasnya.
Tidak hanya itu, Abdul Haris juga mengaku bahwa ESDM Maluku telah mengeluarkan izin perpanjangan operasional kepada PT Gunung Makmur Indah (GMI).
Selain itu Abdul Haris mengakui, bahwa ESDM mengeluarkan dua surat izin pertambangan kepada PT GMI. Yakni izin pertambangan Batu Marmer yang dikeluarkan sejak tahun 2020-2025 dan surat izin kedua yaitu pertambangan Batu Gamping.(S-29)