AMBON, Siwalima.id - Kejaksaan Tinggi Maluku mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi Covid Maluku Tahun 2020-2021 dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Pemeriksaan dilakukan sejumlah pihak, namun kejaksaan tidak menyebutkan saksi dari pihak mana saja yang sudah dimintai keterangan.
Informasi yang diperoleh Siwalima menyebutkan bahwa, pemeriksaan terhadap pihak terkait sudah telah berlangsung sejak, Senin (12/1).
“Untuk kasus covid pemeriksaan saksi sudah mulai berlangsung. Pemeriksaan dari kemarin, ada beberapa yang diperiksa, hari ini juga ada,” ungkap sumber, Selasa (13/1).
Kendati begitu, sumber tidak mengetahui identitas para pihak terkait yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Hal ini lantaran sulitnya akses informasi dari tim pidsus Kejati Maluku.
“Saya tidak tahu mereka yang diperiksa soalnya lagi diluar kota. Coba cek Kasi Penkum,“ tambahnya.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy ketika dikonfirmasi Siwalima mengakui bahwa belum mengetahui informasi pemeriksaan lantaran sementara mengikuti Rakernas.
“Masih rakernas jadi belum ada info,“ tandasnya.
Sementara itu, Kasi Ops Kejati Maluku, Ahmad Bhirawa membenarkan adanya pemeriksaan saksi terhadap penyelidikan kasus tersebut. “Ia benar ada, “ujarnya singkat saat dikonfirmasi wartawan di Pengadilan Negeri Ambon selasa siang.
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Maluku, Dicky Oktavia mengatakan bahwa penyelidikan kasus Covid-19 Pemprov Maluku sudah mulai jalan, setelah lama mengendap di meja tim penyelidik.
“Sudah jalan. Sedang berproses, masih penyelidikan jadi bisa di rilis ya, ikuti saja. Intinya sedang berproses,”ungkapnya singkat.
Sekedar diketahui, ketika kasus ini mulai diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Maluku, tim penyelidik telah menggali keterangan dari sejumlah pihak diantaranya Ismail Usemahu selaku Kadis PUPR Maluku, Muhammad Nasir Kilkoda mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Tahun 2020 dan mantan kadis Perindag Provinsi Maluku Elvis Pattiselanno, Mantan Kepala BPKAD Lutfi Rumbia, Kepala Bappeda Provinsi Maluku Anthon Lailossa, serta mereka dari PPKAD setempat.
Kemudian, PPK tahun 2020 dan Bendahara Pengeluaran tahun 2020 Dinas di PUPR Pemrov Maluku. Bendahara covid di Dinas Kesehatan (Dinkes), PPK tahun 2021 di Dinkes, sedangkan PPK tahun 2020 merupakan pemeriksaan saksi lanjutan dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku.(S-29)