AMBON, Siwalimanews – Lantaran tiga kali tidak memenuhi pemanggilan Kejati Maluku, DiÂrektur PT Inti Artha Nusantara HarÂtanto Hoetomo atau kontraktor paÂket pekerjaan taman Kota Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Hartanto dijadikan buronan neÂgara, karena pihak Kejati Maluku menilai yang bersangkutan tidak kooperatif. Ia sejak dinyatakan seÂbagai tersangka dalam kasus koÂrupsi pembangunan taman Kota Saumlaki belum pernah memenuhi pemanggilan penyidik.
Dalam kasus ini Kejati Maluku selain menetapkan Hartanto tersangka, sejumlah pihak juga dijadikan tersangka yakni eks Kadis PUPR Kabupaten Kepulauan TanimÂbar, Andrianus Sihasale, PPTK, WiÂlelma Fenanlampir dan Frans YuÂlianus Pelamonia selaku pengawas.
Pria asal Surabaya ini sejak dipanggil untuk diperiksa tidak pernah hadir tanpa ada kejelasan. Alhasil atas perintah Kajati, RoroÂrogo Zega, Hartanto masuk dalam dafÂtar buronan.
âKita ikuti aturan yang berlaku. Karena tersangka Hartanto ini tiga kali kita sudah panggil secara baik-baik tapi tidak juga dipenuhi. OlehÂnya kami saat ini sudah berkoÂordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk memasukan nama Hartanto ke daftar pencarian orang (DPO),â jelas Kajati Maluku Rorogo Zega kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku, Jumat (23/7).
Untuk diketahui, tender proyek TaÂman Kota Saumlaki, KKT Tahun 2017 melalui Layanan Pengadaan SeÂcara Elektronik (LPSE) hanya akal-akalan. Proyek taman kota Saumlaki dikerjakan oleh PT Inti Artha NusanÂtara. PeruÂsahaan ini beralamat di Jl. RuÂkan PerÂmata Jatinegara, Jl Bekasi TiÂmur IX No 17/3 RT 004 RW 003 Rawa BuÂnga JatiÂnegara, Jakarta Timur (Kota), dengan direktur utama, Agusti Mirawan.
Bendera perusahaan ini dipakai oleh kontraktor bernama Rio, anak dari pemilik Toko Pulo Mas untuk menggarap proyek taman kota itu.
Sejak awal sudah ada arahan untuk proyek senilai Rp.4.512.718. 000 miliar itu dikerjakan oleh Rio.
âTender proyek taman kota SaumÂlaki yang termuat dalam LPSE itu hanya akal-akalan. Sudah diatur sejak awal untuk dikerjakan oleh konÂtraktor bernama Rio itu,â kata sumber di Dinas PUPR KKT, kepada Siwalima, Selasa, 17 Desember 2020.
Menurut sumber yang meminta namanya tak dikorankan itu, proyek taman kota KKT dikerjakan asal-asalan. Padahal menghabiskan angÂgaran miliaran rupiah.
âKalau mau jujur sebenarnya ada banyak penyimpangan dalam proÂyek taman kota KKT. Namun karena kontraktor yang mengerjakan proÂyek adalah orang dekat pejabat di daerah itu, makanya kami tak bisa berbuat lebih, tetapi dengan diusutÂnya proyek ini oleh Kejati Maluku, kami harap bisa tuntas,â ujarnya.
Proyek taman kota yang dikerjaÂkan tak sesuai rencana anggaran biaÂya (RAB). Kendati pekerjaan amÂburadul, anggaran dicairkan 100 persen oleh Dinas PUPR. Karena keÂdekatan kontraktor dengan pejabat di KKT. âMakanya kami harap kasusnya secepatnya dituntaskan,â tandasnya.(S-45)