AMBON, Siwalimanews – Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon daÂlam waktu deÂkat akan berkoorÂdinasi dengan auditor, guna meÂlakukan penghiÂtungan kerugian neÂgara dalam kasus duÂgaan korupsi anggaÂran dana BOS di MTSN Ambon tahun angÂgaran 2023-2024.
Kasi Pidsus Kejari Ambon, Azer Orno mengatakan, peÂnyiÂdikan kasus duÂgaan korupsi dana BOS di MTÂSN masih berÂlanÂjut.
Hingga kini, lanjut Orno, penyidik sudah melakukan serangkaian pemerikÂsaan terhadap sejumlah saksi, dan tinggal dilakukan ekspos berÂsama tim auditor untuk menghiÂtung nilai kerugian negara atas kasus yang berpotensi merugikan negara mencapai Rp614 juta tersebut.
âKita sudah periksa saksi hampir selesai, setelah itu kita akan eksÂpos untuk bersama audit kerugian negara,â jelas Orno kepada SiwaÂlima di Ambon, Rabu (23/9)
Orno bilang, tim auditor yang akan terlibat dalam perhitungan kerugian negara kasus MTSN yakni dari internal Kejaksaan.
âNanti auditor internal kejaksaan yang akan audit hitung kerugian negara, â tandasnya.
Untuk diketahui, puluhan saksi sudah digarap jaksa untuk mengÂungkap kasus itu. Saksi-saksi yang diperiksa baik dari guru-guru, kepala sekolah hingga para pengusaha yang menjadi tempat pembelian sejumlah kepentingan sekolah dengan menggunakan dana BOS.
Kasus ini dinaikan dari tahapan penyelidikan ke Penyedikan pada Senin (5/5), setelah Tim Pidsus Kejari Ambon menemukan adanya suatu peristiwa dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dana BOS di sekolah tersebut, dengan memintai keteraÂngan dari 21 orang saksi termasuk kepala sekolah dan dewan guru serta pihak swasta.(S-29)