SIWALIMA.id > Berita
Kantongi Audit, Tersangka BRI Ambon Segera Ditetapkan
Hukum | Selasa, 16 September 2025 pukul 23:21 WIT

AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku telah mengantongi audit penghitungan keruian negara dari Badan Peme­riksa Keuangan (BPK), kasus penyelewenangan keuangan BU­MN pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Ambon Kota Tahun anggaran 2023.

Demikian diungkapkan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, Agustinus Tandililing kepa­da wartawan di ruang aula Lantai III Kantor Kejati Maluku, Senin (15/9).

“Ia kita sudah terima. Maunya secepatnya tetapi terkendala teman-teman penyidik kemarin ke Aru, dan baru tiba tadi, sehingga untuk tindakan selanjutnya dalam waktu dekat,” ungkap Aspidsus saat didampingi Kasi Penkum, Ardy

Aspidus mengaku pihak ter­duga telah dipanggil tapi tak indahkan pemanggilan tim penyidik.

“Kita juga sudah bersurat ke yang bersangkutan, tetapi tak hadiri panggilan. Kita akan segera layangkan panggilan kedua dan jika tak direspon juga maka kita akan ambil tindakan lanjut,” tegas Aspidsus

Hanya saja Aspidsus ketika di­tanyakan siapa terduga tersangka kasus dugaan korupsi BRI itu, belum mau jelaskan dengan alasan untuk kepentingan penyidikan.

Rugikan Negara

Kejaksaan Tinggi Maluku akan segera menetapkan tersangka kasus korupsi penyelewenangan keua­ngan BUMN pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Ambon Kota Tahun anggaran 2023.

Kejati menemukan kerugian ne­gara mencapai Rp1 miliar lebih sesuai dengan hasil audit BPK.

“Hasil kerugian negara sudah disampaikan oleh tim auditor BPK kepada kami. Dimana kerugiannya diatas Rp1 miliar,” jelas Asisten Pida­na Khusus (Aspidsus) Kejati Ma­luku, Triono Rahyudi kepada warta­wan di Ambon, Senin (21/7) lalu.

Kendati begitu, Aspidsus menga­ku belum dilakukan ekspsos secara resmi antara Pidsus Kejati dengan BPK. Hal ini dikarenakan agenda-agenda yang padat dari tim auditor sehingga belum dilakukan.

“Semoga dalam Minggu ini sudah bisa dilakukan ekspses sehingga pe­nyi­dik nanti akan mengambil la­ng­kah hukum selanjutnya,” jelas­nya.

Disinggung apakah setelah dilakukan ekspses maka penyidik akan se­gera menetapkan tersangka, Rahyu­di mengungkapkan bahwa penyidik tentu akan berproses sesuai keten­tuan perundang-undangan serta mekanisme yang berlaku.

“Kami belum bisa sampaikan apakah tersangkanya satu orang atau lebih. Karena proses penetapan ter­sangka harus dilakukan berdasarkan dua alat bukti serta mengikuti me­kanisme dalam proses penegakkan hukum,” tandasnya.

Tetapkan Tersangka

Terpisah praktisi hukum, Ronny Samlooy meminta Kejati Maluku untuk segera menetapkan tersang­ka, kasus dugaan korupsi pada BRI Ambon Kota Tahun 2023.

Pasalnya, jika hasil audit dari tim auditor sudah dikantongi dan dite­mukan ada kerugian negara yang dialami, maka langkah hukum selan­jutnya yakni penetapan tersangka.

Kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (21/7) Ronny me­nyebutkan, penetapkan tersangka tidak perlu untuk menunggu sampai ekspos dengan BPK, karena itu justru memperlambat penanganan, apalagi hasil audit sudah diketahui.

“Ini kan sudah ada bocoran bera­pa kerugian negara. Itu berarti tinggal selangkah lagi penyidik akan melakukan penetapan tersangka,” ungkapnya.

Sebab menurutnya, dalam suatu tindak pidana korupsi hal yang paling krusial atau yang paling dinan­tikan oleh masyarakat yaitu proses penetapan tersangka. Yang mana hal itu menjadi puncak dalam penyi­dikan suatu perkara.

“Yang paling ditunggu publik saat ini ialah siapa yang akan dijerat dalam perkara dugaan korupsi yang terjadi di tubuh BUMN ini,” terangnya.

Disamping itu, ia memberikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Tinggi Maluku dalam menangani perkara tersebut. Diharapkan kasus ini segera diusut dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut mesti dijerat.

“Selaku praktisi hujum saya memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Maluku dalam penanganan perkara ini. Sebab prosesnya yang dimulai dari tahap penyelidikan hi­ngga penyidikan, dan tinggal se­langkah lagi akan menuju pada proses penetapan tersangka. Ini membuktikan progres yang baik dari kejaksaan dan ini mesti diapresiasi. Kami berharap dalam waktu dekat sudah ada kepastian hukum dalam hal ini penetapan tersangka,” tan­dasnya. (S-26)

BERITA TERKAIT