AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku telah mengantongi audit penghitungan keruian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus penyelewenangan keuangan BUMN pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Ambon Kota Tahun anggaran 2023.
Demikian diungkapkan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, Agustinus Tandililing kepada wartawan di ruang aula Lantai III Kantor Kejati Maluku, Senin (15/9).
“Ia kita sudah terima. Maunya secepatnya tetapi terkendala teman-teman penyidik kemarin ke Aru, dan baru tiba tadi, sehingga untuk tindakan selanjutnya dalam waktu dekat,” ungkap Aspidsus saat didampingi Kasi Penkum, Ardy
Aspidus mengaku pihak terduga telah dipanggil tapi tak indahkan pemanggilan tim penyidik.
“Kita juga sudah bersurat ke yang bersangkutan, tetapi tak hadiri panggilan. Kita akan segera layangkan panggilan kedua dan jika tak direspon juga maka kita akan ambil tindakan lanjut,” tegas Aspidsus
Hanya saja Aspidsus ketika ditanyakan siapa terduga tersangka kasus dugaan korupsi BRI itu, belum mau jelaskan dengan alasan untuk kepentingan penyidikan.
Rugikan Negara
Kejaksaan Tinggi Maluku akan segera menetapkan tersangka kasus korupsi penyelewenangan keuangan BUMN pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Ambon Kota Tahun anggaran 2023.
Kejati menemukan kerugian negara mencapai Rp1 miliar lebih sesuai dengan hasil audit BPK.
“Hasil kerugian negara sudah disampaikan oleh tim auditor BPK kepada kami. Dimana kerugiannya diatas Rp1 miliar,” jelas Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Triono Rahyudi kepada wartawan di Ambon, Senin (21/7) lalu.
Kendati begitu, Aspidsus mengaku belum dilakukan ekspsos secara resmi antara Pidsus Kejati dengan BPK. Hal ini dikarenakan agenda-agenda yang padat dari tim auditor sehingga belum dilakukan.
“Semoga dalam Minggu ini sudah bisa dilakukan ekspses sehingga penyidik nanti akan mengambil langkah hukum selanjutnya,” jelasnya.
Disinggung apakah setelah dilakukan ekspses maka penyidik akan segera menetapkan tersangka, Rahyudi mengungkapkan bahwa penyidik tentu akan berproses sesuai ketentuan perundang-undangan serta mekanisme yang berlaku.
“Kami belum bisa sampaikan apakah tersangkanya satu orang atau lebih. Karena proses penetapan tersangka harus dilakukan berdasarkan dua alat bukti serta mengikuti mekanisme dalam proses penegakkan hukum,” tandasnya.
Tetapkan Tersangka
Terpisah praktisi hukum, Ronny Samlooy meminta Kejati Maluku untuk segera menetapkan tersangka, kasus dugaan korupsi pada BRI Ambon Kota Tahun 2023.
Pasalnya, jika hasil audit dari tim auditor sudah dikantongi dan ditemukan ada kerugian negara yang dialami, maka langkah hukum selanjutnya yakni penetapan tersangka.
Kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (21/7) Ronny menyebutkan, penetapkan tersangka tidak perlu untuk menunggu sampai ekspos dengan BPK, karena itu justru memperlambat penanganan, apalagi hasil audit sudah diketahui.
“Ini kan sudah ada bocoran berapa kerugian negara. Itu berarti tinggal selangkah lagi penyidik akan melakukan penetapan tersangka,” ungkapnya.
Sebab menurutnya, dalam suatu tindak pidana korupsi hal yang paling krusial atau yang paling dinantikan oleh masyarakat yaitu proses penetapan tersangka. Yang mana hal itu menjadi puncak dalam penyidikan suatu perkara.
“Yang paling ditunggu publik saat ini ialah siapa yang akan dijerat dalam perkara dugaan korupsi yang terjadi di tubuh BUMN ini,” terangnya.
Disamping itu, ia memberikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Tinggi Maluku dalam menangani perkara tersebut. Diharapkan kasus ini segera diusut dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut mesti dijerat.
“Selaku praktisi hujum saya memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Maluku dalam penanganan perkara ini. Sebab prosesnya yang dimulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan, dan tinggal selangkah lagi akan menuju pada proses penetapan tersangka. Ini membuktikan progres yang baik dari kejaksaan dan ini mesti diapresiasi. Kami berharap dalam waktu dekat sudah ada kepastian hukum dalam hal ini penetapan tersangka,” tandasnya. (S-26)