MASOHI, Siwalima.id - Kantor Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Baplitbangda) serta Dinas Koperasi, UKM Kabupaten Maluku Tengah, digeledah tim penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Rabu (4/3).
Pengeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: SPRINT-45/A.1.11/Fd.1/01/2026 serta Penetapan Izin Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Masohi Nomor 1/Pid.B.Geledah/2026/PN Msh tertanggal 27 Januari 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Herbert Pesta Hutapea didampingi Kasi Intel, Yudha Warta dan Kasi Pidsus, Sriwatti Paulus memimpin langsung penggelahan tersebut, yang dimulai dari pukul 10,00 WIT berakhir pukul 16.00 WIT.
Pengeledahan ini dilakukan terkait penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial di Dinas Koperasi dan UKM tahun 2023 senilai Rp9,7 miliar.
Pantauan Siwalima, tim penyidik Kejari Malteng melakukan penggeledahan pertama di Kantor Baplitbangda pada pukul 10.00 WIT dan berakhir pukul 13.20 WIT, selanjutnya dilanjutkan ke Kantor Dinas Koperasi dan UKM Malteng pukul 13.25 WIT.
Penyidik tiba di Kantor Baplitbangda, tim diterima sekretaris dinas, Joko Susanto dan langsung bergerak menuju sejumlah ruangan di gedung berlantai tiga tersebut.
Beberapa ruangan yang diperiksa diantaranya, Bidang Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan Daerah serta Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam.
Sementara di Kantor Dinas Koperasi, UKM sebagai instansi yang menangani langsung penyaluran bansos dimaksud, tidak ada kepala dinas, tim bergerak memeriksa sejumlah dokumen pada beberapa ruangan.
Kendati pengeledahan dilakukan namun tidak menganggu aktivitas kerja ASN di dua instansi itu.
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting, masing-masing 18 bundel dokumen terkait perencanaan penyaluran bansos, serta 1.076 dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan penyaluran bansos Tahun Anggaran 2023.
Tak hanya itu, tim penyidik juga mengamankan satu unit alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Seluruh dokumen dan barang yang diamankan tersebut selanjutnya akan diajukan permohonan penyitaan ke Pengadilan Negeri Masohi.
Kepala Kejaksaan Negeri, Herbert Pesta Hutapea kepada wartawan usai pengeledahan tersebut mengungkapkan, proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional, akuntabel dan berintegritas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kejari menghimbau seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara ini agar tidak melakukan upaya merintangi proses penyidikan, termasuk menghilangkan atau merusak alat bukti maupun melakukan upaya melobi penyelesaian perkara.
“Penyidikan akan dilaksanakan secara transparan dan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Giliran Sekda
Setelah Ketua DPRD Maluku Tengah, Herry MC Haurissa diperiksa Kejari, Senin (2/3) giliran Sekretaris daerah, Rakib Sahubawa.
Mantan Penjabat Bupati ini akan diperiksa penyidik Kejari Malteng pada, Kamis (4/3) terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di Dinas Koperasi dan UKM tahun 2023
Kejari Malteng telah melayangkan surat bantuan pemanggilan saksi kepada Bupati Maluku Tengah
Surat tersebut bernomor B-469/Q.1.11/Fd.1/03/2026 tertanggal 02 Maret 2026, bersifat biasa, dengan perihal Bantuan Pemanggilan Saksi.
Dalam surat itu, Kejari Malteng meminta agar surat panggilan disampaikan kepada pihak yang bersangkutan dan setelah ditandatangani, berkas panggilan dikembalikan kepada penyidik.
Pemanggilan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Nomor: PRINT-608/Q.1.11/Fd.1/10/2025 tanggal 27 Oktober 2025.
Adapun pihak yang dipanggil adalah Rakib Sahubawa, yang diketahui merupakan mantan Penjabat (Pj) Bupati Maluku Tengah sekaligus Sekda Maluku Tengah.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Rakib Sahubawa diminta untuk menghadap Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah pada Kamis, 05 Maret 2026 pukul 10.00 WIT
Sekda akan dimintai keterangan sebagai saksi dan diminta membawa dokumen-dokumen pendukung yang berkaitan dengan perkara dimaksud.
Surat itu ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah selaku Jaksa Penyidik, Herbeth Pesta Hutapea, tembusan surat tersebut juga disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, Asisten Pengawasan Kejati Maluku, serta diarsipkan.
Dari berbagai informasi yang diperoleh Siwalima, Sekda saat proses penyaluran dana bansos itu berjalan diketahui menjabat sebagai Penjabat Bupati Maluku Tengah.
Ia juga disebut-sebut mengetahui sekaligus menandatangani Surat Keputusan penetapan dan penyaluran dana bansos dimaksud.
Peran Rakib dinilai strategis dalam perkara ini. Selain sebagai sekda, ia juga menjabat Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Maluku Tengah.
Posisi tersebut menempatkannya pada lingkaran pengambilan kebijakan dan pengendalian anggaran daerah, termasuk dana bansos yang kini tengah disorot aparat penegak hukum.
Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan adanya sejumlah kelompok penerima bansos yang tidak berasal dari usulan pokok pikiran (Pokir) Anggota DPRD saat itu. Dugaan tersebut memperkuat alasan penyidik untuk menelusuri mekanisme penetapan hingga pencairan anggaran.
Publik berharap proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Kehadiran sekda memenuhi panggilan penyidik dinilai penting guna membuat perkara ini semakin terang.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Yuda Warta yang dikonfirmasi Siwalima, Selasa (3/3) belum memberikan keterangan.
Begitu juga melalui pesan Whats App dan panggilan telepon yang dilayangkan belum mendapat respons.
Namun sumber terpercaya memastikan, surat panggilan terhadap Sekda Maluku Tengah tersebut benar adanya.(S-17)