AMBON, Siwalima.id - Polda Maluku resmi mengumumkan perubahan ketentuan dalam penerimaan Bintara Polri tahun 2026, khususnya terkait batas usia maksimal bagi pendaftar lulusan SMA atau sederajat.
Perubahan tersebut, tertuang dalam Pengumuman Nomor: Peng/9/III/Dik.2.1./2026 tentang Perubahan Atas Sebagian Isi Pengumuman Kapolda Maluku sebelumnya mengenai penerimaan Bintara Polri TA 2026.
Ketua Panitia Daerah Penerimaan Polri tahun 2026, Kombes Jemi Junaidi menjelaskan, dalam pengumuman terbaru, batas usia maksimal pendaftar lulusan SMA/sederajat mengalami perubahan.
“Jika sebelumnya ditetapkan maksimal 21 tahun 0 hari pada saat pembukaan pendidikan, kini diperpanjang menjadi maksimal 22 tahun 0 hari pada saat pembukaan pendidikan Polri,” jelas Kombes Jemi dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima.id, Sabtu (14/3).
Menurutnya, perubahan tersebut merupakan kebijakan pimpinan Polri di tingkat pusat yang berlaku secara nasional.
“Perubahan ini memberikan kesempatan lebih luas kepada putra-putri terbaik bangsa, khususnya di Maluku, untuk mengikuti proses seleksi penerimaan Bintara Polri tahun 2026,” ujar Kombes Jemi.
Kombes Jemi yang juga menjabat sebagai Kepala Biro SDM Polda Maluku ini mengaku, kebijakan tersebut diharapkan dapat membuka peluang lebih besar bagi generasi muda yang sebelumnya terkendala batas usia untuk mendaftar sebagai anggota Polri.
Meski ada perubahan pada ketentuan usia, namun seluruh tahapan seleksi penerimaan anggota Polri tetap dilaksanakan dengan prinsip BETAH, yakni Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis.
“Kami mengimbau masyarakat yang memenuhi persyaratan agar memanfaatkan kesempatan ini dengan baik. Proses seleksi dilakukan secara terbuka, profesional, dan tidak dipungut biaya,” tandas Komebs Jemi.
Ia menjelaskan, perubahan pengumuman tersebut mengacu pada sejumlah regulasi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penerimaan Anggota Polri, serta sejumlah keputusan Kapolri terkait program pendidikan dan penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2026.
"Perubahan ini juga sudah disampaikan kepada seluruh satuan kerja dan satuan wilayah jajaran untuk segera disosialisasikan kepada masyarakat. Langkah itu dilakukan agar informasi mengenai penerimaan anggota Polri dapat diketahui secara luas, khususnya oleh para calon pendaftar di daerah,"ujarnya.
Panitia daerah turut mengingatkan masyarakat untuk hanya mengakses informasi melalui kanal resmi Polri guna menghindari informasi yang tidak benar terkait proses rekrutmen.
Dengan adanya perubahan batas usia maksimal pendaftar dari 21 tahun menjadi 22 tahun, kebijakan tersebut dinilai dapat memperluas kesempatan bagi generasi muda untuk bergabung dengan institusi kepolisian.
Ia menambahkan, di wilayah Maluku, kebijakan itu juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi putra-putri daerah dalam proses rekrutmen Polri sekaligus memperkuat representasi daerah dalam tubuh kepolisian.(S-25)